×
Not Logged In

Program Studi Hukum Ekonomi Syari`ah (Mu`amalah) - S1

Lihat Data Dosen

ADVERTISEMENT
Nama Program Studi
Hukum Ekonomi Syari`ah (Mu`amalah) - S1
Perguruan Tinggi
STAI An-Nawawi Purworejo
logo STAI An-Nawawi Purworejo
Akreditasi Program Studi
B
Riwayat Akreditasi
Program Studi
  1. Tanggal SK: 17 Januari 2023
    Kadaluarsa: 8 Agustus 2027
    Akreditasi: B
    Status: Aktif
  2. Tanggal SK: 27 Juli 2022
    Kadaluarsa: 8 Agustus 2023
    Akreditasi: B
    Status: Tidak Aktif
  3. Tanggal SK: 7 Agustus 2017
    Kadaluarsa: 7 Agustus 2022
    Akreditasi: B
    Status: Tidak Aktif
  4. Tanggal SK: 18 Oktober 2012
    Kadaluarsa: 18 Oktober 2017
    Akreditasi: B
    Status: Tidak Aktif
  5. Tanggal SK: 17 April 2009
    Kadaluarsa: 17 April 2014
    Akreditasi: C
    Status: Tidak Aktif
Jenjang
S1
Status Program Studi
Aktif
Tanggal Akreditasi
17 Januari 2023
(17-01-2023)
Ketua Program Studi
-
Tanggal Berdiri
30 Januari 2008
(30-01-2008)
SK Penyelenggaraan
Dj.I/35/2008
Tanggal SK
30 Januari 2008
(30-01-2008)
Alamat
Jl. Ringroad Utara KM 5 Berjan Gebang Purworejo
Kota/Kabupaten
Kab. Purworejo
Prov. Jawa Tengah
Indonesia
Kode Pos
54191
Website
www.staiannawawi.ac.id
Telepon
(0275)3128428
Fax
(0275)3128428
Logo Perguruan Tinggi
logo STAI An-Nawawi Purworejo

Tentang Hukum Ekonomi Syari`ah (Mu`amalah) S1 - STAI An-Nawawi Purworejo

Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Jurusan Syariah Sekolah Tinggi Agama Islam An-Nawawi Purworejo, merupakan prodi baru yang sudah berjalan sejak tahun 2003 dengan dikeluarkannya Keputusan Direktur Jendral Kelembagaan Agama Islam Nomor: Dj. II/12/2003 Tahun 2003 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi pada Program Sarjana Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta Tahun 2003 pada tanggal 11 Februari 2003 dan surat perpanjangan ijin penyelenggaraan prodi yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor: Dj. I/35/2008 tahun 2008

Visi Program Studi

Menjadi Prodi Hukum Ekonomi Syariah Berbasis Pesantren yang Berreputasi Nasional dalam Riset dan Pengembangan Ilmu pada Tahun 2025.


Misi Program Studi

a. Menyelenggarakan pendidikan muamalah (Hukum Ekonomi Syariah) berbasis pesantren, terintegrasi dengan pandangan hidup Islam (Islamic Worldview) dan kearifan lokal;

b. Menyelenggarakan penelitian berbasis pesantren, tentang muamalah (hukum ekonomi Syariah) yang bermanfaat untuk pengembangan ilmu dan kehidupan social kemasyarakatan;

c. Menyelenggarakan pengabdian berbasis pesantren, kepada masyarakat berdasarkan hasil riset dan pengembangan ilmu hukum ekonomi Syariah dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan martabat kemanusiaan;

d. Menjalin kerjasama strategis untuk meningkatkan kualitas Prodi Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah) dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian.

Kompetensi Dasar Program Studi

Mampu mengaplikasikan bidang keahliannya dan memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan atau seni pada bidangnya dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi.

Deskripsi Spesifik:

1. Mampu menerapkan ilmu hukum terhadap masalah hukum publik dan hukum privat yang terjadi dan berkembang dalam kehidupan masyarakat, secara bermutu dan bertanggung jawab.

2. Mampu memanfaatkan tehnologi informasi untuk pengembangan dan penerapan hukum ekonomi syariah dalam kehidupan ekonomi masyarakat dan negara serta kehidupan ekonomi dunia internasioanl

3. Mampu menggunakan konsep-konsep dan teori hukum ekonomi syariah tata kehidupan ekonomi masyarakat, negara dan kehidupan ekonomi internasional

4. Mampu beradaptasi dengan lingkungan kerja dalam menyelesaikan masalah hukum ekonomi syariah di pengadilan agama

5. Memecahkan permasalahan hukum ekonomi syariah dalam konteks sosial yang dinamis.


Menguasai konsep teoretis bidang pengetahuan tertentu secara umum dan konsep teoretis bagian khusus dalam bidang pengetahuan tersebut secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian secara prosedural

Deskripsi Spesifik:

1. Menguasai hukum publik maupun hukum privat agar mampu menerapkan hukum positif dan hukum Islam secara tepat dan proporsional dalam Negara hukum Indonesia

2. Menguasai konsep-konsep teoritis bidang hukum ekonomi syariah secara umum dan teori-teori hukum Islam dan hukum positif dalam menyelesaikan kasus hukum ekonomi syariah

3. Menguasai secara mendalam konsep teoritis bagian khusus bidang kajian hukum ekonomi syariah

4. Mampu mencari formula-formula dalam menyelesaikan masalah hukum ekonomi syariah di pengadilan agama

5. Mampu memberikan alternatif solusi masalah hukum secara prosedural dan berdasarkan asas dan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah yang, sesuai dengan lingkup pekerjaan atau profesinya.


Mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data dan mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok

Deskripsi Spesifik:

1. Mampu mengambil keputusan secara tepat berdasarkan data dan informasi untuk memberikan alternatif dalam menyelesaikan masalah hukum Islam dan hukum ekonomi syariah sesuai lingkup pekerjaan atau profesinya, menurut prinsip-prinsip hukum yang berkeadilan;

2. Mampu melakukan penelitian di bidang hukum untuk menjawab permasalahan di masyarakat, Merencanakan dan merespon berbagai issu terkait dengan hukum Islam dan hukum ekonomi syariah yang berada di bawah tanggungjawabnya

3. Mampu mengidentifikasi dan menunjukkan hubungan antara fenomena keberagamaan dan fenomena ekonomi serta menganalisis berdasarkan pendekatan hukum ekonomi syariah.

4. Mampu menganalsis berbagai dinamika ekonomi di Indonesia dan dunia internasional melalui pendekatan hukum ekonomi syariah dalam upaya mengatasi permasalahan ekonomi


Bertanggungjawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggungjawab atas pencapaian hasil kerja organisasi.

Deskripsi Spesifik:

1. Mampu menggunakan metode yang sesuai untuk mempersiapkan rancangan dokumen hukum dengan menjunjung tinggi etika keilmuan dan etika profesi hukum.

2. Mampu bekerja dalam tim, memimpin dan bergaul dalam masyarakat

3. Bersikap kritis dan objektif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan hukum ekonomi syariah dalam masyarakat

4. Memegang amanah sebagai praktisi hukum ekonomi syariah secara profesioanal dengan menjunjung tinggi nilai-niali keadilan, kebenaran, dan kemanusiaan

5. Bertanggungjawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggungjawab atas pencapaian hasil kerja baik secara individual, berkelompok maupun institusional terkait dengan bidang hukum ekonomi syariah

Sumber: DIKTI, KEMDIKBUD
ADVERTISEMENT

Komentar User

Berikan komentar untuk halaman Hukum Ekonomi Syari`ah (Mu`amalah) S1 - STAI An-Nawawi Purworejo

BERITA TERBARU

ITB Innovation Park Seharga 397 Milyar Untuk Kolaborasi Inovator dan Industri

Kamis, 3 November 2022 | 11:16 WIB

ITB Innovation Park seharga 397 milyar rupiah untuk kolaborasi antara inovator dan industri atau siapapun yang membutuhkan produk inovasi

...

ADVERTISEMENT

KOMENTAR TERAKHIR

MUHLAS di STKIP PGRI Sukabumi
Selasa, 19 November 2024 | 12:48 WIB
Randa di RANDA, Teknik Komputer D3, AMIK Yapenas Kendari
Sabtu, 16 November 2024 | 12:21 WIB
Randa di RANDA, Teknik Komputer D3, AMIK Yapenas Kendari
Sabtu, 16 November 2024 | 12:19 WIB
Misbahuddin Azzuhri di MISBAHUDDIN AZZUHRI, Manajemen S1, Universitas Brawijaya
Kamis, 14 November 2024 | 16:32 WIB
Sundusiyah di STKIP PGRI Sukabumi
Sabtu, 9 November 2024 | 17:40 WIB
Qurrotul A'yun di Gizi Klinik D4, Politeknik Negeri Jember
Senin, 4 November 2024 | 14:16 WIB
zaki di R.R. ALINE GRATIKA NUGRAHANI, Ilmu Hukum S1, Universitas Trisakti
Minggu, 3 November 2024 | 18:20 WIB
Melky Tande di PHILIPUS NETO PATI, Pendidikan Jasmani, Kesehatan & Rekreasi S1, IKIP Budi Utomo
Selasa, 22 Oktober 2024 | 20:26 WIB
ALEXANDER MEIKE NEYTE di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Trinitas
Kamis, 17 Oktober 2024 | 12:28 WIB
Togu Sohuturon Hutagaol di Togu Sonuturon Hutagaol, Teologi S3, STT EKUMENE JAKARTA
Minggu, 13 Oktober 2024 | 12:09 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

BERITA PROGRAM STUDI