Universitas Teuku Umar merupakan satu-satunya perguruan tinggi negeri di kawasan Barat Selatan Aceh dan sebagai perguruan tinggi negeri mandiri sejak 14 maret 2014. Terbentuknya Fakultas Kesehatan Masyarakat yang dilaksanakan melalui Lembaga Pendidikan Teuku Umar. Dimana sejak T.A. 2002/2003 telah melalui proses pendidikan berdasarkan dari prinsip pendirian dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Nomor:1318/D2/2002 tanggal 25 Juli 2002, serta penerimaan mahasiswa berdasarkan surat keterangan Bupati Aceh Barat Nomor: 122 Tahun 2002 Tanggal 10 September 2002.
Fakultas Kesehatan Masyarakat pada tahun 2006 bergabung dengan beberapa Fakultas lainnya pada Universitas Teuku Umar dibawah Yayasan Tgk. Dirundeng. Melalui SK Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 262/D/O/2006 tanggal 19 November 2006 Universitas Teuku Umar Meulaboh menyelenggarakan Pendidikan Tinggi dengan 6 (enam) Fakultas, yaitu: Fakultas Pertanian, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Fakultas Teknik, Fakultas Sosial dan Ilmu Politik, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Fakultas Ekonomi, yang terdiri dari 13 Program studi. Fakultas Kesehatan Masyarakat mulai melaksanakan kuliah perdana di Mess. Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Meulaboh serta di gedung SMP Negeri I Meulaboh dan baru pada semester Ganjil 2007/2008
3
untuk kegiatan perkuliahan telah dipusatkan di Alue Peuyareng Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat. Selanjutnya mendapatkan SK perpanjangan Izin:2125/D/T/K-I/2009, dan juga telah mendapat akreditasi dari BAN-PT.
Berdasarkan kinerja Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Teuku Umar pada tahun 2019
FKM berhasil mendapatkan Akreditasi B dari LAMPTKes No : 0399/LAM- PTKEs/Akr/Sar/VII/2019. Fakultas Kesehatan Masyarakat hanya terdapat satu program studi yaitu ilmu kesehatan masyarakat serta terdapat 5 peminatan yaitu Administrasi dan Kebijakan Kesehatan (AKK), Epidemiologi, Promosi Kesehatan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dan Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku (PKIP).
Berdasarkan data tersebut, maka FKM UTU membuka prodi baru yaitu Prodi Gizi. Menurut Undang-undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 mengisyaratkan bahwa Ilmu Gizi merupakan bagian yang terpisah dari pilar dasar Kesehatan Masyarakat meskipun saling terkait satu sama lain. Pemisahan bidang ilmu ini, memungkinkan kajian- kajian kesehatan yang lebih fokus dan terarah terutama untuk menghasilkan Sarjana Ilmu Gizi (S.Gz) yang profesional.
Permasalahan gizi masih menjadi tantangan di Indonesia. Data yang dilaporkan oleh Lembaga PBB Unicef tahun 2014, yang dijaring dari berbagaiKabupaten di Propinsi Aceh. Ratusan anak balita ditemukan umumnya gizi kurang, bahkan ada yang menderita gizi buruk. Dampak permasalahan gizi sangat luas seperti kesakitan, kecacatan dan kematian yang berpengaruh pada sumber daya manusia (SDM) dan produktivitas. Berdasarkan hasil laporan Dinas Kesehatan Propinsi Aceh Tahun 2015, terdapat angka penderita gizi buruk tahun 2015 di propinsi Aceh mencapai 307 kasus, dan yang tertinggi terdapat di Aceh Utara mencapai 79 kasus, dan Aceh Barat juga terdapat 14 kasus.
Salah satu penyebab banyaknya masalah gizi di Propinsi Aceh ini adalah kurangnya SDM di bidang gizi yang terampil dalam penanggulangan masalah gizi. Dari hasil survey dilapangan tenaga gizi (TPG) di lapangan baik dari segi jumlah maupun kualitas masih kurang, sebagai contoh satu Puskesmas hanya satu TPG dengan wilayah kerja yang luas itupun kebanyakan masih berpendidikan D3 Gizi. Begitupun jumlah Ahli Gizi yang bekerja di Rumah sakit masih terbatas belum mencukupi standar tenaga sesuai dengan kelas rumah sakit. Selain itu, tidak meratanya sebaran tenaga kesehatan khususnya ahli gizi di Indonesia juga perlu diperhatikan. Berdasarkan Survei Sumber Daya Manusia Kesehatan tahun 2014, disimpulkan bahwa sebaran tenaga kesehatan tidak merata di Puskesmas seluruh Indonesia. Terdapat 2.898 Puskesmas (30,2%) yang tidak memiliki tenaga ahli
gizi.
Berdasarkan data diatas maka Fakultas Kesehatan Masyarakat berkeinginan kuat untuk membuka Prodi Strata Satu (S1) Gizi. Program Studi Gizi menjadi Program Studi baru di Universitas Teuku Umar yang berada di Fakultas Kesehatan Masyarakat dengan SK Ijin Operasional yaitu
4
nomor 442/UN59/TP.01.06/2019, SK Ijin Operasional Program Studi Gizi nomor 48/M/2020, dan kurikulum Prodi Gizi ini disusun dengan berpedoman kepada Keputusan AIPGI (Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Gizi Indonesia) Nomor : 003/SK/A/AIPGI/V/2016 tentang Penentuan Kurikulum
Sarjana Gizi.
Menjadi Program Studi Gizi Yang Unggul Berbasis Agro Dan Marine Di Tingkat Regional Sumatera Tahun 2025 Dan Nasional Tahun 2040.
Menyelenggarakan program pengembangan pendidikan dan pengajaran di bidang gizi yang berbasis agro dan marine dalam menjawab permasalahan gizi.
2. Menyelenggarakan program pengembangan penelitian di bidang gizi yang berbasis agro dan marine dalam menjawab pernasalahn gizi.
3. Menyelenggarakan program pengembangan pengabdian masyarakat di bidang berbasis agro dan marine dalam menjawab permasalahan gizi
4. Menyelenggarakan program pengembangan tata kelola berorientasi mutu dalam meningkatkan kulaitas program studi gizi.
Capaian Pembelajaran Sikap dan Keterampilan Umum yang akan dilaksanakan mengacu pada PERMENRISTEKDIKTI Nomor 44 Tahun 2015 tentang SN-DIKTI dan capaian pembelajaran pengetahuan dan keterampilan khusus disusun dan dikembangkan dengan berdasarkan rumusan capaian pembelajaran dari Program Studi gizi Universitas Teuku Umar dan hasil penelusuran Naskah Akademik Sistem Pendidikan Tenaga Gizi.
Adapun Capaian pembelaran Program Studi Gizi Universitas Teuku Umar yaitu sebagai berikut:
5.1 Sikap
Lulusan Program Studi Gizi memiliki kompetensi sikap sebagai berikut.
Tabel 2.Kompetensi Sikap (KS)
Kode
Kompetensi Sikap (KS)
KS1
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius;
KS2
Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika;
KS3
Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila;
KS4
Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki rasa tanggung jawab pada negara dan bangsa;
KS5
Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain;
KS6
Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan;
KS7
Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
KS8
Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik;
KS9
Menunjukkan sikap bertanggung jawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri;
KS10
Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan
10
5.2 Pengetahuan
Rumusan Kompetensi Pengetahuan (KP) lulusan Program Studi Gizi Universitas
Teuku Umar disusun dengan merujuk pada yaitu sebagai berikut.
Tabel 3 Kompetensi Pengetahuan (KP)
Kode
Kompetensi Pengetahuan (KP)
KP1
Menguasai teori dasar ilmu gizi, pangan, biomedik, patofisiologi, humaniora,
penelitian, kesehatan masyarakat dan pengetahuan tentang pelayanan dan kewenangan ahli gizi dalam sistem kesehatan nasional dan sistem ketahanan pangan dan gizi nasional untuk dapat memformulasikan pemecahan masalah gizi perorangan, kelompok dan masyarakat
KP2
Menguasai konsep teoritis dietetik secara mendalam untuk dapat memformulasikan
pemecahan masalah gizi perorangan, kelompok, dan masyarakat
KP3
Menguasai pengelolaan pelayanan gizi dengan menggunakan metode antropometri
dan konsumsi makanan yang sudah baku serta mampu mengintrepretasikan hasil pemeriksaan biokimia dan klinis;
KP4
Menguasai teknik komunikasi, pengetahuan manajemen, ilmu sosial dan humaniora,
sistem informasi, dan seni kuliner untuk mengembangkan dan memodifikasi pelayanan gizi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif melalui analisis masalah gizi secara sistematis sesuai bukti pada kondisi umum serta mampu beradaptasi pada kondisi sumberdaya terbatas;
KP5
Menguasai sistem penyelanggaraan makanan pada institusi dan pengembangan
rencana bisnis untuk program, produk, atau layanan gizi dengan menerapkan konsep- konsep manajemen;
KP6
Menguasai pengetahuan penanggulangan masalah gizi terkait penyakit infeksi,
degeneratif dan bencana.
5.3 Keterampilan Umum
Keterampilan Umum yang akan dilaksanakan oleh Progam Studi Gizi mengacu pada
PERMENRISTEKDIKTI Nomor 44 Tahun 2015 tentang SNPT.
Tabel 4 Kompetensi Keterampilan Umum (KKU)
Kode
Kompetensi Keterampilan Umum
KKU1
Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks
pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang
11
Kode
Kompetensi Keterampilan Umum
memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang
keahliannya;
KKU2
Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, dan terukur;
KKU3
Mampu mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan
teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan keahliannya berdasarkan kaidah, tata cara dan etika ilmiah dalam rangka menghasilkan solusi, gagasan, desain atau kritik seni, menyusun deskripsi saintifik hasil kajiannya dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi
KKU4
Mampu menyusun deskripsi saintifik hasil kajiannya dalam bentuk skripsi atau
laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi;
KKU5
Mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah di
bidang keahliannya, berdasarkan hasil analisis informasi dan data;
KKU6
Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja dengan pembimbing, kolega,
sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya;
KKU7
Mampu bertanggungjawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan
supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawahtanggungjawabnya;
KKU8
Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada
dibawah tanggung jawabnya, dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri;
KKU9
Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali
data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi.
5.4 Keterampilan Khusus
Rumusan Keterampilan Khusus Program Studi Gizi Universitas Tadulako yaitu:
Tabel 5 Keterampilan Khusus Program Studi Gizi
Kode
Kompetensi Keterampilan Khusus
KKK1
Mampu berkomunikasi efektif dalam pelayanan konseling, edukasi gizi, dan dietetik
untuk menangani masalah gizi individu, kelompok, dan masyarakat sesuai hasil kajiannya serta mempertimbangkan implikasinya
12
Kode
Kompetensi Keterampilan Khusus
KKK2
Mampu mengelola pelayanan gizi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dan
mengaplikasikan prinsip-prinsip ilmu gizi dalam pemecahan masalah gizi perorangan, kelompok dan masyarakat melalui penilaian status gizi yang sudah baku secara
mandiri
KKK3
Mampu mengambil keputusan yang tepat dalam pengelolaan pelayanan gizi dengan
menggunakan metode antropometri dan konsumsi makanan yang sudah baku serta mampu menginterpretasikan hasil pemeriksaan biokimia dan klinis
KKK4
Mampu mengelola penyelenggaraan makanan pada institusi dan mengembangkan
rencana bisnis untuk program, produk, atau layanan gizi dengan menerapkan konsep
konsep manajemen
KKK5
Mampu mengembangkan dan memodifikasi pelayanan gizi promotif, preventif, kuratif,
dan rehabilitatif melalui analisis masalah gizi secara sistematis sesuai bukti pada kondisi umum serta mampu beradaptasi pada kondisi sumber daya terbatas dengan memanfaatkan teknik komunikasi, pengetahuan manajemen, ilmu sosial dan
humaniora, sistem informasi, dan seni kuliner.
ITB Innovation Park seharga 397 milyar rupiah untuk kolaborasi antara inovator dan industri atau siapapun yang membutuhkan produk inovasi
...
Jurusan atau program studi ini hanya bisa didapat di sebuah perguruan tinggi negeri.
[Baca Selengkapnya]Jurusan paling populer bisa dikatakan jurusan yang hampir selalu ada di seluruh perguruan tinggi.
[Baca Selengkapnya]Kualitas kampus bisa juga dilihat dari jumlah jurusan atau program studi S3 atau doktoral yang ada di kampus tersebut.
[Baca Selengkapnya]Program studi dan jurusan sebenarnya sama saja.
[Baca Selengkapnya]