Program Studi
Fakultas Farmasi Universitas Bhakti Kencana bermula dari Sekolah Tinggi Farmasi Bandung (STFB) yang diselenggarakan oleh Yayasan Adhi Guna Kencana (YAGK). Yayasan YAGK memiliki 10 perguruan tinggi yang tersebar ke 7 kota dan atas program pemerintah untuk penggabungan beberapa perguruan tinggi dengan tujuan peningkatan tata-kelola, kolaborasi antar disiplin ilmu, dan kebermanfaatan untuk masyarakat dan bangsa, maka YAGK melakukan penggabungan pada 10 perguruan tinggi. Usulan penggabungan perguruan tinggi ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Yayasan No : 075 / YAGK / C / VIII / 2018. Penggabungan perguruan tinggi berdasarkan SK KEMENRISTEK DIKTI No 238/KPT/I/2019 ditetapkan sebagai Universitas Bhakti Kencana pada tanggal 25 Maret 2019. STFB merupakan salah satu perguruan tinggi yang dileburkan dalam Universitas Bhakti Kencana (UBK) dan bertransformasi menjadi Fakultas Farmasi UBK.
Oleh karena itu, sejarah Fakultas Farmasi UBK tidak terlepas dari sejarah STFB itu sendiri, STFB Didirikan pada tanggal 4 Juni 1999 berdasarkan Surat Keputusan Menteri pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.98/D/0/1999 serta Ketua Yayasan Adhi Guna Kencana No. 018/SK/YAGK/II /1999. Pada awal pendiriannya, STFB mempunyai izin, tiga program studi yaitu S1 Farmasi (1999), D3 Kimia Industri (1999), dan D3 Farmasi (2001). Kampus STFB pertama kali adalah di Jalan Sindang Sari No 100 Ujung Berung Bandung. Pada awal berdirinya STFB bekerjasama dengan Universitas Padjadjaran berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Padjadjaran No. 4448 /J06/TU/1999 serta Surat Keputusan Ketua Yayasan No. 020/YAGK/STF-B/VII/1999. Kerjasama yang pernah dijalin adalah pelaksanaan dan pengelolaan praktikum beberapa mata kuliah ilmu dasar di Universitas Padjadjaran. Selanjutnya STFB mulai menyelenggarakan seluruh praktikum secara mandiri sejak tahun 2001. Dengan menempati Gedung Baru di Jalan Soekarno Hatta 754 Bandung hingga sekarang.
Dengan melihat perkembangan yang ada dan dengan pertimbangan beberapa kemajuan yang sudah dicapai, akreditasi B untuk Program Studi S1 serta dengan dukungan sistem manajemen STFB yang stabil, mulai semester Genap tahun akademik 20011/2012 telah dibuka program baru, yaitu Program Pendidikan Profesi Apoteker. Program pendidikan ini diselenggarakan dengan dukungan kerja sama dari berbagai instansi termasuk Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Sesuai dengan ketentuan BAN-PT nama Program Pendidikan Profesi Apoteker berubah menjadi Program Studi Profesi Apoteker (PSPA) Sekolah Tinggi Farmasi Bandung.
Pada saat peleburan institusi, Fakultas Farmasi UBK memiliki tiga program studi yang berasal dari Program Studi aktif di STFB, yaitu :
Prodi S1 Farmasi (Terakreditasi B)
Prodi D3 Farmasi (Terakreditasi B), dan
Prodi Profesi Apoteker (Terakreditasi B)
Menjadi Program Studi Diploma Farmasi yang Mandiri, Unggul, dan Berdaya saing pada bidang Pelayanan & Teknologi Farmasi serta menjadi acuan Pendidikan Diploma Farmasi pada tingkat Nasional pada tahun 2030.
1. Menyelenggarakan pendidikan Diploma Farmasi berkualitas dan berdaya saing yang selaras dengan kebutuhan dunia kerja.
2. Memelihara budaya mutu dan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
3. Menerapkan strategic entrepreneurship dalam penyelenggaraan tri dharma perguruan tinggi.
Profil Lulusan
Deskripsi
Pelayan Kefarmasian
1. Mampu menyelesaikan pelayanan resep mulai dari penerimaan, skrining, penyiapan sediaan, peracikan dan pemberiaan tanda pemakaian pada etiket mengacu pada standar operasional yang telah ditetapkan sesuai dengan etik dan aspek legal yang berlaku
2. A. Mampu menguasai konsep dasar, prinsip, dan teori Farmasetika, farmakologi dan Farmakognosiyang berkaitan dengan pelayanan kefarmasian.
B. Mampu menyelesaikan masalah yang terkait dengan pelayanan farmasi sesuai dengan standar pelayanan, etik dan aspek legal.
3. A. Mampu mengelola kelompok dalam ruang lingkup yang terbatas pada pelayanan kefarmasian sesuai dengan aspek legal yang berlaku.
B. Mampu menyusun laporan tertulis terkait dengan pekerjaan pada pelayanan farmasi sesuai dengan standar operasional dan aspek legal yang berlaku.
4. Mampu bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri yang diberikan pada pelayanan farmasi sesuai dengan aspek legal yang berlaku.
Pelaksana Produksi Sediaan Farmasi
1. Mampu melakukan pekerjaan produksi sediaan farmasi, mulai dari merencanakan, memilih bahan baku dan metode yang akan digunakan mengacu pada standar operasional yang telah ditetapkan sesuai dengan good manufacturing practice.
2. Mampu menguasai konsep dasar, prinsip, dan teori yang berkaitan dengan Farmasetika,Farmakologi, teknologi dan aspek keamanan produksi sediaan Farmasi.
3. Mampu menyelesaikan masalah yang terkait dengan produksi sediaan farmasi sesuai dengan standar operasional, etik dan aspek legal.
4. A. Mampu mengelola kelompok dalam ruang lingkup yang terbatas pada produksi sediaan farmasi sesuai dengan aspek legal yang berlaku
B. Mampu menyusun laporan tertulis terkait dengan pekerjaan pada produkisediaanfarmas.
5. Mampu bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri yang diberikan pada proses produksisesuai dengan aspek legal yang berlaku
Pelaksana Distribusi Sediaan Farmasi
1. Mampu melakukan penanganan dan distribusi sediaan farmasi, mulai dari merencanakan, memilih cara pengadaan, penyimpanan dan metode distribusi yang akan digunakan mengacu pada standar operasional yang telah ditetapkan sesuai dengan etik dan aspek legal yang berlaku.
2. A. Mampu menguasai konsep dasar, prinsip, dan teori yang berkaitan dengan Managemen Farmasi serta peraturan yang terkait dengan distribusi sediaan farmasi.
B. Mampu menyelesaikan masalah yang terkait dengan distribusisesuai dengan standar operasional, etik dan aspek legal.
3. A.Mampu mengelola kelompok dalam ruang lingkup yang terbatas pada distribusi sediaan farmasi sesuai dengan aspek legal yang berlaku
B. Mampu menyusun laporan tertulis terkait dengan pekerjaan pada distribusisediaanfarmasi
4. Mampu bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri yang diberikan pada proses distribusisesuai dengan aspek legal yang berlaku
Asisten Peneliti
1. Mampu melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan penelitian bidang Farmasi.
2. A. Mampu menguasai konsep dasar, prinsip, dan teori yang berkaitan dengan Penelitiandankefarmasian.
B. Mampu menyelesaikan masalah yang terkait dengan penelitian sesuai dengan standar operasional, etik dan aspek legal.
3. A. Mampu mengelola kelompok dalam ruang lingkup yang terbatas pada penelitianfarmasi sesuai dengan aspek legal yang berlaku
B. Mampu menyusun laporan tertulis terkait dengan pekerjaan pada penelitian.
4. Mampu bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri yang diberikan pada kegiatanpenelitiansesuai dengan aspek legal yang berlaku
ITB Innovation Park seharga 397 milyar rupiah untuk kolaborasi antara inovator dan industri atau siapapun yang membutuhkan produk inovasi
...
Jurusan atau program studi ini hanya bisa didapat di sebuah perguruan tinggi negeri.
[Baca Selengkapnya]Jurusan paling populer bisa dikatakan jurusan yang hampir selalu ada di seluruh perguruan tinggi.
[Baca Selengkapnya]Kualitas kampus bisa juga dilihat dari jumlah jurusan atau program studi S3 atau doktoral yang ada di kampus tersebut.
[Baca Selengkapnya]Program studi dan jurusan sebenarnya sama saja.
[Baca Selengkapnya]