Tentang Etnomusikologi S1 - Universitas Mulawarman
Prodi Etnomusikologi FIB Unmul didirikanpada tahun 2014 dan menjadi prodi termuda di FIB Unmul. Prodi ini merupakanprodi kedua di Indonesia yang operasionalnya berada di bawah Universitassetelah Prodi Etnomusikologi USU. Pada tahun 2015 Prodi Etnomusikologi FIBUnmul disahkan secara yuridis melalui surat keputusan Menteri Riset, Teknologi,dan Pendidikan Tinggi No. 329/M/Kp/V/2015. Sejak berdiri sampai saat ini ProdiEtnomusikologi FIB Unmul secara konsisten berusaha berbenah diri dalammelaksanakan fungsinya dan mewujudkan amanah malaksanakan Tridharma PerguruanTinggi dan senantiasa berusaha untuk memenuhi tuntutan dinamika perubahan diera globalisasi.
Visi Program Studi
Program Studi Etnomusikologi FIB Unmuldalam sepuluh tahun ke depan dapat menjadi lembaga pendidikan dan penelitianyang bertaraf lokal dan nasional dalam bidang kajian kebudayaan dantradisional/etnik, khususnya dalam wilayah Kalimantan Timur.
Misi Program Studi
1. Menyelenggarakanpendidikan etnomusikologi yang berkualitas dan mampu bersaing secara lokalmaupun nasional.
2. Mengembangkanpenelitian dalam bidang etnomusikologi yang mendorong kemajuan pendidikan, ilmupengetahuan dan seni yang bermakna untuk kepentingan manusia dan lingkungan.3. Melaksanakanpengabdian kepada masyarakat, berwawasan seni budaya untuk menyelesaikanmasalah-masalah seni dalam masyarakat dan lingkungan.
4. Menjalinkerjasama dengan dunia usaha dan lembaga lainnya baik di dalam maupun luarnegeri dalam bidang seni budaya untuk mengembangkan pendidikan, penelitian danpengabdian kepada masyarakat dan lingkungan.
5. Membentuklulusan yang disebut etnomusikologi yang berwawasan dan berkompetensietnomusikologi, berkarakter, beretika, inovatif, jujur, berjiwa kepemimpinan,dan peduli terhadap masalah-masalah budaya, musik etnik dan masyarakat dalamkonsep lokal dan nasional.
Kompetensi Dasar Program Studi
1. Menjadipengkaji seni khususnya musik dalamkebudayaan, yang bias berprofesi sebagai ilmuwan seni budaya, peneliti (muda)lapangan budaya masyarakat, konsultan seni musik dan tari, tenaga ahli museum,tenaga ahli korps musik TNI, tenaga ahli departemen budaya dan pariwisata,tenaga ahli departemen pendidikan dan kebudayaan, dan lain-lainnya.
2. Menjadipengelola seni yang bekerja sebagai event organizer, pengelola industry senibudaya, pengusaha di bidang seni, pengelola usaha pariwisata dan budaya, danlain-lainnya.
3. Menjadipencipta seni, sebagai komponis, koreografer, penggubah lagu, penulis liriklagu, pencipta tari, dan juga sebagai praktisi seni, dan lain-lainSarjanaetnomusikologi FIB Unmul juga bias memiliki profil tambahan yaitu sebagaipendidik seni, sebagai guru seni (musik dan tari) di peringkat sekolah dasar,menengah dan atas. Namun untuk menjadi guru, tamatan etnomusikologi FIB Unmulmasih perlu mengambil Akta IV di berbagai institusi penyelegara Akta IV atauyang pendidikan yang sejenis.