Program Studi Ekonomi Pembangunan berdiri tahun 1980. Dalam perjalanannya, Program Studi ini telah berhasil meraih akreditasi B dengan nomor SK: 2343/SK/BAN-PT/Akred/S/VII/2017. Sumber daya manusia yang tersedia sebagai tenaga pengajar (dosen tetap) telah mampu men-support pelaksanaan teknis akademik maupun non-akademik sesuai dengan bidang keahlian konsentrasi yang ada di Program Studi yaitu: Birokrat Pemerintahan; Peneliti dan Akademisi ; Pelaku Perbankan ; Manajer, Pengusaha, dan pengambil kebijakan
Mewujudkan Program Studi yang mampu mewujudkan lulusan sebagai pelaku ekonomi profesional, berkarakter kebangsaan, kompeten di bidang Ekonomi Pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat dan unggul di tingkat Internasional Tahun 2026
Kerangka kualifikasi adalah instrumen untuk menentukan jenjang kualifikasi berdasarkan deskripsi CP. Deskripsi tersebut merupakan alat untuk memetakan keahlian dan karir seseorang, serta mengembangkan kurikulum pendidikan. CP merupakan pernyataan tentang apa yang diketahui, difahami dan dapat dikerjakan oleh seseorang setelah menyelesaikan proses belajar. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja Setiap jenjang kualifikasi dapat dicapai melalui berbagai jalur (pendidkan formal, non formal, pengalaman kerja, atau peningkatan profesionalitas) Kerangka penjenjangan tersebut dibangun dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. Jenjang kualifikasi pada KKNI terdiri dari sembilan jenjang dimulai dari jenjang 1 sampai dengan jenjang 9 sebagai jenjang tertinggi. Setiap jenjang memiliki deskripsi CP yang sesuai dengan kualifikasinya. Jenjang kualifikasi yang dihasilkan melalui pendidikan formal dapat disetarakan dengan tingkat keahlian pada bidang pekerjaan. Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN DIKTI) yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 tahun 2014 adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, ditambah dengan Standar Nasional Penelitian, dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat. SN DIKTI merupakan kriteria minimal tentang pembelajaran pada
jenjang pendidikan tinggi di perguruan tinggi di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. SNDIKTI yang berkaitan dengan CP adalah standar kompetensi lulusan dan standar isi pembelajaran. Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan ketrampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran. Dalam SKL dinyatakan bahwa CP lulusan wajib mengacu kepada deskripsi CP KKNI dan memiliki kesetaraan dengan jenjang kualifikasi pada KKNI. Standar isi pembelajaran merupakan kriteria minimal tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran, serta harus mengacu pada capaian pembelajaran lulusan. Dalam SN DIKTI dinyatakan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi, sehingga CP merupakan unsur utama dalam penyusunan dan pengembangan kurikulum. Dalam KKNI, CP didefinisikan sebagai kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap, keterampilan , kompetensi, dan akumulasi pengalaman kerja. CP merupakan penera (alat ukur) dari apa yang diperoleh seseorang dalam menyelesaikan proses belajar baik terstruktur maupun tidak. Rumusan CP disusun dalam 4 unsur yaitu sikap dan tata nilai, kemampuan kerja, penguasaan pengetahuan, dan wewenang dan tanggung jawab.
Empat unsur dalam CP diartikan sebagai berikut:
1. Sikap dan tata nilai: merupakan perilaku dan tata nilai yang merupakan karakter atau jati diri bangsa dan negara Indonesia. Sikap dan tata nilai ini terinternalisasi selama proses belajar, baik terstruktur maupun tidak.
2. Kemampuan kerja: merupakan wujud akhir dari transformasi potensi yang ada dalam setiap individu pembelajar menjadi kompetensi atau kemampuan yang aplikatif dan bermanfaat.
3. Penguasaan pengetahuan: merupakan informasi yang telah diproses dan diorganisasikan untuk memperoleh pemahaman, pengetahuan,dan pengalaman yang terakumulasi untuk memiliki suatu kemampuan.
4. Wewenang dan tanggung Jawab: merupakan konsekuensi seorang pembelajar yang telahmemiliki kemampuan dan pengetahuan pendukungnya untuk berperan dalam masyarakat secara benar dan beretika. Dengan mengacu pada deskripsi CP KKNI diatas, rumusan CP lulusan dalam SKL Dinyatakan kedalam tiga unsur yakni sikap, pengetahuan,dan ketrampilan yang terbagi dalam keterampilan umum dan khusus, yang disesuaikan untuk lulusan perguruan tinggi:
1. Unsur sikap dalam CP (SKL) merupakan sikap yang dimiliki oleh lulusan pendidikan tinggi,
2. Unsur pengetahuan memiliki pengertian yang setara dengan unsur??penguasaan pengetahuan?? dari CP KKNI, yang harus dikuasai olehlulusan program studi tertentu
3. Unsur ??keterampilan?? merupakan gabungan unsur ??kemampuan kerja?? dan unsur ??kewenangan dan tanggung jawab?? dari deskripsi CP KKNI.
4. Unsur keterampilan khusus mencirikan kemampuan lulusan program studi sesuai bidang keilmuan/keahlian tertentu, sedang ketrampilan umum mencirikan kemampuan lulusan sesuai tingkat dan jenis program pendidikan tidak tergantung pada bidang studinya.
Rumusan CP dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Harus disesuaikan dengan jenjang level pada KKNI
2. Minimal harus sama dengan SNDIKTI (bisa lebih).
3. Sikap dan Ketrampilan Umum sudah ada pada SNPT
4. Ketrampilan khusus disesuaikan dengan level KKNI dan kompetensi profil lulusan.
5. Penguasaan Pengetahuan diperoleh dari pendidikan sesuai dengan bidang ilmu yang harus dikuasai untuk mencapai kompetensi tertentu.
ITB Innovation Park seharga 397 milyar rupiah untuk kolaborasi antara inovator dan industri atau siapapun yang membutuhkan produk inovasi
...
Jurusan atau program studi ini hanya bisa didapat di sebuah perguruan tinggi negeri.
[Baca Selengkapnya]Jurusan paling populer bisa dikatakan jurusan yang hampir selalu ada di seluruh perguruan tinggi.
[Baca Selengkapnya]Kualitas kampus bisa juga dilihat dari jumlah jurusan atau program studi S3 atau doktoral yang ada di kampus tersebut.
[Baca Selengkapnya]Program studi dan jurusan sebenarnya sama saja.
[Baca Selengkapnya]