Tentang Bimbingan dan Konseling S1 - Universitas Negeri Semarang
Program Studi Bimbingan dan Konseling FIP Unnes menyiapkan Sarjana yang kompeten dalam memberikan pelayanan bimbingan dan konseling di SMP/MTs, SMA/MA/SMK. Disamping itu mempunyai kewenangan sebagai guru bimbingan dan konseling di SD, komunitas sosial, widyaiswara bimbingan dan konseling, dan instruktur bimbingan dan konseling profesional yang berwawasan konservasi.
Visi Program Studi
Pada tahun 2016 Program Studi Bimbingan dan Konseling FIP Unnes menjadi pusat keunggulan dan rujukan dalam bidang bimbingan dan konseling nasional serta menyiapkan guru bimbingan dan konseling/konselor profesional yang berwawasan konservasi.
Misi Program Studi
1. Menyelenggarakan pendidikan sarjana di bidang Bimbingan dan Konseling yang profesional dan berwawasan konservasi secara transparan dan akuntabel untuk menghasilkan lulusan yang unggul dan berdaya saing tinggi . Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan ilmu untuk menghasilkan karya yang unggul dan menjadi rujukan dalam bidang Bimbingan dan Konseling . Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat melalui penerapan ilmu Bimbingan dan Konseling yang memandirikan . Menyelenggarakan pendidikan berkelanjutan (continuing education) untuk meningkatkan kualitas kinerja dan profesionalitas konselor . Menjalin kerjasama dengan berbagai organisasi profesi dan alumni serta meningkatkan partisipasi masyarakat (stakeholder) dalam pembangunan pendidikan nasional
Kompetensi Dasar Program Studi
a. Kompetensi Utama ) Menguasai landasan dan kerangka teoritik bimbingan dan konseling serta pendidikan yang didukung pemahaman secara mendalam konseli yang dilayani secara cerdas dan menjunjung prinsip-prinsip nasionalis serta berwawasan budaya. (Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008 Kompetensi Inti: 1,2,11,12,) ) Terampil merencanakan, memberikan layanan bimbingan dan konseling dengan pendekatan dan teknik BK dalam suasana yang demokratis serta mampu mengevaluasi program bimbingan dan konseling dengan bertanggungjawab di SMP/MTs, SMA/MA/SMK.( Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008 Kompetensi Inti: 3,7,8,13,14,15) ) Mengembangkan karakter pribadi dan sosial konselor secara berkelanjutan yang tangguh, santun, toleran, dan bertanggungjawab.( Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008 Kompetensi Inti: 4,5,6,9,10,16,) ) Mampu melaksanakan penelitian dan memanfaatkan hasil-hasil penelitian dalam bidang bimbingan dan konseling serta memberikan pelatihan bimbingan dan konseling menggunakan pendekatan inovatif dan teknologi mutakhir yang berwawasan budaya dan menjunjung tinggi nilai prinsip nasionalis (Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008 Kompetensi Inti: 17) b. Kompetensi Pendukung ) Terampil merencanakan, mengimplementasikan dan mengevaluasi layanan bimbingan dan konseling dengan pendekatan dan teknik BK dalam suasana yang demokratis, bertanggungjawab dan berwawasan budaya pada setting SD dan pusat-pusat rehabilitasi sosial. ) Terampil mengembangkan media dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung pelayanan BK secara cerdas. ) Mampu berbahasa Inggris untuk menunjang pelayanan BK dan pengembangan diri konselor. c. Kompetensi Lain Mampu mengembangkan kecakapan hidup penunjang profesi konselor.