Bimbingan dan Konseling FKIP UBT didirikan melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor : 37/D/O/2001 tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan Program-Program Studi Dan Pendirian Universitas Borneo di Tarakan Yang Diselenggarakan Oleh YayasanPinekindiTarakan. Kemudian diperbarui melalui Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor : 162/E/O/2011 tentang Penetapan Kembali Program-program Studi Pada Universitas Borneo Tarakan
Meskipun ijin pendirian dimulai pada tahun 2001, program studi Bimbingan dan Konseling memulai penyelenggaraan pada bulan September tahun 2010. Kemudian pada Keputusan BAN PT Nomor : 403/ SK/ BAN-PT/ Akred /S/X/2014 terakreditasi dengan peringkat C pada program sarjana. Namun saat ini, Berdasarkan pada Keputusan BAN PT Nomor : 3579/SK/BAN-PT/Akred/S/IX/2019 terakreditasi dengan peringkat B pada program sarjana.
Program studi Bimbingan dan Konseling telah memiliki jumlah dosen berkualifikasi minimal magister sesuai dengan analisis kebutuhan dan lulusan yang telah bekerja sesuai keilmuan Bimbingan dan Konseling. Program Studi Bimbingan dan Konseling telah memiliki kurikulum pendidikan tinggi yang disesuaikan pada tren kerja, asosiasi, dan peraturan pemerintah serta undang-undang yang berlaku.
Program Studi Bimbingan dan Konseling menempati kampus Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Borneo Tarakan dengan lokasi di Jl. Amal Lama, No.1, Tarakan Timur, Tarakan.
Program Studi Bimbingan dan Konseling FKIP UBT merupakan penyelenggara program pendidikan dan pengajaran pada jenjang sarjana Bimbingan dan Konseling serta penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan dalam setting sekolah maupun setting masyarakat.
Menjadi program studi bimbingan dan konseling berbasis riset yang mendukung pengembangan potensi sumber daya manusia di kawasan perbatasan.
1. Menyelenggarakan pendidikan dan pembelajaran yang menghasilkan sarjana bimbingan dan konseling dalam mendukung pengembangan potensi sumber daya manusia.
2. Menyelenggarakan suasana akademik dan kemahasiswaan yang memperhatikan keahlian bimbingan dan konseling dalam mendukung pengembangan potensi sumber daya manusia.
3. Menyelenggarakan penelitian bimbingan dan konseling yang bersandar dan terarah pada pengembangan potensi sumber daya manusia di kawasan perbatasan.
4. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat melalui penerapan keahlian bimbingan dan konseling di kawasan perbatasan.
5. Membangun kerjasama kemitraan di tingkat regional, nasional, dan internasional dalam rangka peningkatan mutu program studi bimbingan dan konseling FKIP UBT.
Kompetensi Utama
1. Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks pengembangan dan implementasi keilmuan bimbingan dan konseling;
2. Mampu menunjukkan kinerja sebagai guru bimbingan dan konseling yang mandiri, kreatif, dan disiplin;
3. Mampu menerapkan perspektif multikultural dalam pelayanan bimbingan dan konseling dengan mempertimbangkan karakteristik budaya peserta layanan sebagai upaya aktif untuk meningkatkan pemahaman dan kepekaan terhadap budaya konseli;
4. Mampu mengambil keputusan secara tepat dalam penyelesaian permasalahan di bidang bimbingan dan konseling;
5. Mampu mengambil keputusan secara tepat berdasarkan prosedur konseling dan kode etik dalam melakukan supervisi dan evaluasi pada pekerjaannya;
6. Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja baik pada organisasi pada lingkup guru (MGBK) dan lintas lembaga (ABKIN);
7. Mampu bertanggung jawab atas program kerja BK yang disusun yang tersupervisi serta evaluasi;
8. Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data BK untuk selanjutnya diarsipkan dengan rapi;
9. Mampu memanfaatkan inovasi dalam ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni secara kreatif dan kritis sebagai dasar penyelenggaraan dan pengembangan program bimbingan dan konseling secara menyeluruh.
Kompetensi Pendukung
1. Mampu mengkaji, merancang, dan mengaplikasikan kegiatan asesmen dengan menggunakan teknik tes dan non tes untuk menghasilkan rancangan program bimbingan dan konseling komprehensif yang relevan dengan kebutuhan peserta layanan;
2. Mampu merancang, mengembangkan, dan melaksanakan program BK mulai dari tataran konseptual, operasional, dan pelaporannya berbasis hasil analisis kebutuhan;
3. Mampu mendesain, mengembangkan, dan mengaplikasikan rancangan pelayanan bimbingan dan konseling;
4. Mampu mengembangkan dan mengaplikasikan penelitian bimbingan dan konseling;
5. Mampu merancang dan melaksanakan program bimbingan dan konseling pada jalur pendidikan formal dan non formal;
6. Mampu mengkaji kasus dan memberikan penanganan yang tepat sebagai bentuk pengembangan keilmuan BK dalam rangka menghasilkan model pendekatan konseling dan perangkat yang digunakan di sekolah dan di luar sekolah;
7. Mampu mengkomunikasikan hasil pengembangan keilmuan BK kepada stakeholders.
Kompetensi Lainnya
1. Mampu merancang, melaksanakan dan mengevaluasi, melaporkan serta bertanggung jawab atas kinerja bimbinga dan konseling yang memandirikan pada Pendidikan Sekolah Luar Biasa, dan Pendidikan Non Formal seperti SLB, TI/PAUD, panti asuhan, Panti jompo dan sebagainya;
2. Mampu merancang, melaksanakan dan mengevaluasi, melaporkan serta bertanggung jawab atas penggunaan keahlian bimbingan dan konseling sebagai penerapan kewirausahaan;
ITB Innovation Park seharga 397 milyar rupiah untuk kolaborasi antara inovator dan industri atau siapapun yang membutuhkan produk inovasi
...
Jurusan atau program studi ini hanya bisa didapat di sebuah perguruan tinggi negeri.
[Baca Selengkapnya]Jurusan paling populer bisa dikatakan jurusan yang hampir selalu ada di seluruh perguruan tinggi.
[Baca Selengkapnya]Kualitas kampus bisa juga dilihat dari jumlah jurusan atau program studi S3 atau doktoral yang ada di kampus tersebut.
[Baca Selengkapnya]Program studi dan jurusan sebenarnya sama saja.
[Baca Selengkapnya]