Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mendorong Program Studi Ilmu Tasawuf untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan di dalamnya. KKNI merupakan pernyataan kualitas sumber daya manusia Indonesia yang didasarkan pada tingkat kemampuan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran (CPL).
Program Studi Ilmu Tasawuf sebagai pelaksana program pendidikan di STAI Al Fithrah Surabaya, yang bertugas menyiapkan mahasiswa menjadi intelektual dan/atau ilmuan yang berbudaya, mampu memasuki dan/atau menciptakan lapangan kerja, serta mampu mengembangkan diri menjadi profesional, perlu mengukur lulusannya, Apakah lulusan yang dihasilkan memiliki kemampuan setara dengan kemampuan (capaian pembelajaran) yang telah dirumuskan dalam jenjang KKNI.
Oleh karena itu, Program Studi Ilmu Tasawuf perlu merumuskan capaian pembelajaran lulusan yang mengacu pada deskripsi capaian pembelajaran lulusan KKNI. Agar rumusan capaian pembelajaran Program Studi Ilmu Tasawuf selaras dengan deskripsi capaian pembelajaran KKNI, maka rumusannya harus mengacu pada Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT).
SNPT merupakan satuan standar yang mencakup standar pendidikan, standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat. Pengelolaan Program Studi harus mengacu ketiga standar tersebut, karena menjamin pencapaian mutu pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat program studi. Oleh karena itu, Program Studi Ilmu Tasawuf mengacu SNPT dalam menyusun, menyelenggarakan, dan mengevaluasi kurikulum, serta melaksanakan penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Selain itu, pengembangan kurikulum Program Studi Ilmu Tasawuf juga memperhatikan konsep keilmuan yang dikembangkan oleh STAI Al Fithrah, yaitu mendalamkan spritualitas meluaskan intelektualitas. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan program pendidikan perlu mengintegrasikan keilmuan keislaman, keindonesiaan, dan ilmu tasawuf dalam berbagai ranah, yaitu filosofis, metodologis, dan strategis. Untuk itu, kajian ilmu tasawuf harus memilih beberapa model yang direkomendasikan, yaitu informatif, konfirmatif/klarifikatif, korektif; atau beberapa model yang lebih rinci, seperti komparasi, induktifikasi, dan verifikasi. Sehingga, diharapkan pengembangan keilmuan tasawuf dapat utuh, mendalam, dan peduli terhadap wilayah amali, praktis nyata dalam realitas dan etika.
Seiring dan selaras dengan itu, kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka yang dikeluarkan oleh Menteri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2020, membuka ruang yang luas bagi Program Studi Ilmu Tasawuf untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa berinteraksi dengan lingkungan yang lebih luas, dinamika masyarakat yang berkembang cepat, kultur belajar yang berbeda, dan relevan dengan kebutuhan.
Oleh karena itu, kurikulum Program Studi Ilmu Tasawuf harus dirancang agar hak belajar 3 (tiga) semester di luar program studi mahasiswa terjamin. Dengan demikian, diharapakan lulusan Program Studi Ilmu Tasawuf memiliki kompetensi (soft skill dan hard skill) unggul, lebih siap dan relevan dengan kebutuhan zaman, dan menjadi pemimpin masa depan bangsa yang unggul dan berkepribadian.
Menjadi pusat studi tasawuf di perkotaan yang unggul pada tahun 2031
Kompetensi Utama adalah kompetensi keahlian yang harus dimiliki oleh setiap mahasiswa, setelah menyelesaikan pendidikannya disuatu program studi tertentu :
1. Mendeskripsikan istilah-istilah tasawuf.
2. Memahami kaidah-kaidah ilmu tasawuf.
3. Mendeskripsikan dan menganalisa perkembangan tasawuf dari masa baginda Habibillah Rasulillah SAW hingga masa kini.
4. Memahami dan mendeskripsikan berbagai pemikiran tasawuf.
5. Mengidentifikasi berbagai corak pemikiran tokoh-tokoh tasawuf.
6. Memiliki kemampuan dalam mengkaji metodologi keilmuan tasawuf.
7. Memahami konsep-konsep dalam Tasawuf Ilmy.
8. Memahami konsep-konsep dalam Tasawuf Amaly.
9. Memahami kedudukan Thoriqah dalam Islam.
10. Mendeskripsikan perkembangan thoriqah dari masa klasik hingga kini. Memahami prinsip-prinsip di dalam thoriqoh.
ITB Innovation Park seharga 397 milyar rupiah untuk kolaborasi antara inovator dan industri atau siapapun yang membutuhkan produk inovasi
...
Jurusan atau program studi ini hanya bisa didapat di sebuah perguruan tinggi negeri.
[Baca Selengkapnya]Jurusan paling populer bisa dikatakan jurusan yang hampir selalu ada di seluruh perguruan tinggi.
[Baca Selengkapnya]Kualitas kampus bisa juga dilihat dari jumlah jurusan atau program studi S3 atau doktoral yang ada di kampus tersebut.
[Baca Selengkapnya]Program studi dan jurusan sebenarnya sama saja.
[Baca Selengkapnya]