Tentang Ahwal Al-Syakhshiyyah S1 - STAI Nurul Iman Parung, Bogor
Pengajuan pembukaan program studi inidilakukan bersamaan dengan pengajuan pembukaan Prodi Pendidikan Bahasa Arab karenaSTAI NURUL IMAN sangat layak membuka Prodi ini, selain karena perkuliahan telahberlangsung selama empat tahun juga didukung dengan suasana akademik yang baikserta sarana dan prasarana yang sangat memadai. Dan dengan turunnya SK Direktur Jendral Pendidikan IslamNomor: Dj.I/303/2008 tentang Izin Pembukaan Progran Studi (SI) Pada PerguruanTinggi Agama Islam Swasta (PTAIS) Tahun 2008 maka STAI NURUL IMAN mendapatkanizin untuk membuka dua program studi yaitu diantaranya program studi Ahwal As-Syahshiyyah.
Visi Program Studi
Menjadikan Program Studi yang Kompetitif, Unggul dan Berkualitas dalam Pengkajian dan Pengembangan Hukum Islam, terutamadalam Bidang Hukum Keluarga yang Berwawasan ke-Indonesia-an serta Berjiwa Mandiri.
Misi Program Studi
Berdasarkan rumusan visi tersebut, maka ProgramStudi Ahwal alSyakhsiyyah ini mengemban misi:1. Melaksanakanpendidikan dan pengajaran yang integratif dengan landasan moral dan akhlakulkarimah serta berwawasan ke-indonesia-an dalam bidang hukum terutama hukumkeluarga;2. Menyelenggarakankajian hukum Islam yangfrofessional, sekaligus membumikannya ke dalam persoalan-persoalan hukum yangberkembang di tengah-tengah masyarakat, dengan senantiasa memperhatikannilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat sehingga dapat melahirkan formulasihukum Islam terutama hukum keluarga yang berwawasan ke-indonesi-an;3. Meningkatkan pengkajian, penelitian, danpengabdian pada masyarakat yang berkualitas dalam rangka mengembangkan danmendalami hukum Islam terutama hukum keluarga yang berwawasan ke-indonesia-an;4. Memberikankontribusi bagi peningkatan kualitas hidup berbangsa dan bernegara terutamadalam upaya penegakan hukum (law enforcement).
Kompetensi Dasar Program Studi
Tujuan program pendidikan yangdiselenggarakan program studi Ahwal Al-Syakhshiyyah adalah:1. Menghasilkan sarjana hukum yang berwawasan ke-indonesia-an dan memiliki kompetensiserta professional dalam mengintegrasikan hukum umum dengan hukum Islamterutama dalam bidang hukum keluarga;2. Menghasilkansarjana hukum yang memiliki sikap mandiri, terbuka, dan tanggap terhadap kemajuanilmu pengetahuan dalam bidang hukum terutama hukum keluarga;3. Menghasilkansarjana hukum yang berwawasan keislaman dan kemanusiaan sehingga mampu menjadipelopor dan pembaharu bagi pengembangan hukum terutama hukum keluarga;4. Menghasilkansarjana hukum yang siap pakai dan professional baik di lembaga pemerintahmaupun non pemerintah.