Program Profesi Insinyur menurut UU No. 11 Tahun 2014 tentang keinsinyuran adalah program pendidikan tinggi setelah program sarjana untuk membentuk kompetensi keinsinyuran. Lulusan Program Profesi Insinyur akan memperoleh gelar insinyur dan mendapatkan Sertifikat Profesi Insinyur. Gelar insinyur disingkat dengan "Ir." dan dicantumkan di depan nama yang berhak menyandangnya.
Sertifikat Profesi Insinyur dapat dipergunakan untuk mendapatkan Surat tanda Registrasi Insinyur (STRI). Setiap insinyur yang melakukan praktik keinsinyuran wajib memiliki STRI. STRI adalah bukti tertulis tanda registrasi yang dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia kepada insinyur yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur dan diakui secara hukum untuk melakukan praktik keinsinyuran.
Setiap keinsinyuran yang teregistrasi tercantum pada database insinyur Indonesia. Dengan memiliki STRI, seorang insinyur akan dapat bekerja dengan aman, nyaman dan terhindar dari masalah hukum.
ITB Innovation Park seharga 397 milyar rupiah untuk kolaborasi antara inovator dan industri atau siapapun yang membutuhkan produk inovasi
...
Jurusan atau program studi ini hanya bisa didapat di sebuah perguruan tinggi negeri.
[Baca Selengkapnya]Jurusan paling populer bisa dikatakan jurusan yang hampir selalu ada di seluruh perguruan tinggi.
[Baca Selengkapnya]Kualitas kampus bisa juga dilihat dari jumlah jurusan atau program studi S3 atau doktoral yang ada di kampus tersebut.
[Baca Selengkapnya]Program studi dan jurusan sebenarnya sama saja.
[Baca Selengkapnya]