Tentang Profesi Ners Profesi - Universitas Jambi
Program Profesi Ners merupakan kelanjutan dari tahap Program Sarjana Keperawatan, dengan menerapkan kemampuan Sarjana Keperawatan dalam tatanan nyata, baik di klinik maupun di komunitas, sehingga melalui tahap ini terjadi proses adaptai profesi untuk dapat pendelegasian kewenangan secara bertahap dalam melakukan asuhan keperawatan professional, memberikan Pendidikan kesehatan, menjalankan fungsi advokasi pada klien, membuat keputusan legal etik serta menggunakan hasil penelitian terkini yang berkaitan dengan keperawatan.
Visi Program Studi
Menjadi pusat pengembangan profesi keperawatan terkemuka di bidang Pendidikan , penelitian, pelayanan masyarakat dengan standart nasional yang mampu menghasilkan perawat professional dengan akhlak mulia pada tahun 2025
Misi Program Studi
1. Menyelenggaran program studi secara inovatif dan kreatif sinergis didasarkan pada moral dan etika perawatan, sehingga menghasilkan lulusan yang berkualitas, komprtitif dan beretika.
2. Mengembangkan dan meningkatkan program mutu Pendidikan , penelitian dan pelayanan keperawatan.
3. Meningkatkan wawasan dan profesionalitas tenaga pengajar melalui peningkatan kualitas Pendidikan.
4. Memberikan fasilitas yang mendukung kegiatan Pendidikan, penelitian dan pelayanan keperawatan baik bagi mahasiswa, masyarakat maupun civitas akademika. Melakukan kerjasama dengan Lembaga Pendidikan, penelitian dan pelayanan keperawatan regional, nasional dan internasional.
Kompetensi Dasar Program Studi
(1) Kompetensi lulusan yang dicapai melalui pembelajaran pada Pendidikan Program Profesi Ners setara dengan jenjang 7 (tujuh) atau 8 (delapan) kualifikasi pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), yang secara lebih spesifik diuraikan ke dalam Kompetensi Utama dan Unit kompetensi Program Profesi Ners
(2) Kompetensi Utama sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) meliputi:
1. Mampu membina hubungan interpersonal dengan menerapkan komunikasi secara efektif kepada klien terdiri dari indiv idu, keluarga, kelompok khusus, masyarakat, dan tim kesehatan.
2. Mampu melaksanakan asuhan keperawatan professional di klinik dankomunitas dengan menerapkan aspek legal dan etis
3. Mampu melakukan Pendidikan kesehatan kepada klien: individu, keluarga, kelompok khusus dan komunitas di berbagai area kesehatan
4. Mampu mengaplikasikan kepemimpinan dan managemen keperawatan
5. Mampu memanfaatkan hasil penelitian dalam upaya meningkatkan kualitas asuhan keperawatan
(3) Unit Kompetensi Program Profesi Ners sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi;
1. Mampu melakukan komunikasi yang efektif dalam memberi asuhan
2. Mampu menggunakan keterampilan interpersonal yang efektif dalam kerja tim.
3. Mampu mengidentifikasi masalah legal dan etik serta mampu membuat keputusan etik dengan menerapkan pengetahuan , kerangka etik dan legal dalam system kesehatan yang berhubungan dengan keperawatan.
4. Mampu menggunakan proses keperawatan dalam menyelesaikan masalah klien dengan mengembangkan pola piker logis, kritis dan etis.
5. Mampu memberikan Pendidikan kesehatan kepada klien sebagai upaya pencegahan primer, sekunder dan tersier.
6. Mampu menjalankan fungsi advokasi untuk mempertahankan hak klien agar dapat mengambil keputusan untuk dirinya.
7. Mampu memberikan asuhan peka budaya dengan menghargai sumber - sumber etnik, agama atau factor lain dari setiap pasien yang unit
8. Mampu mendemonstrasikan intervensi keperawatan sesuai dengan kebutuhan dan SOP yang berlaku
9. Mampu menggunakan teknologi dan informasi kesehatan secara efektif dan bertanggung jawab.
10. Mampu melaksanakan terapi modalitas sesuai dengan kebutuhan.
11. Mampu memanfaatkan hasil penelitian dalam upaya peninhkatan kualitas asuhan keperawatan.
12. Mampu mengembangkan potensi diri untuk meningkatkan kemampuan professional.
13. Mampu menjabarkan indicator kualitas asuhan keperawatan berdasarkan standard dan struktur, proses dan hasil.
14. MAmpu menggunakan prinsip - prinsip peningkatan kualitas pelayanan keperawatan secara berkesinambungan.
15. Mampu mengidentifikasi kebutuhan dan langkah - langkah peningkatan kemampuan professional baik diri sendiri maupun teman sejawat (sesuai dengan level jenjang karier)
16. Mampu menggunakan pendekatan kolaboratif dalam kerja sama interpersonal dalam upaya pemenuhan kebutuhan kesehatan klien.
17. Mampu mengidentifikasi aspek-aspek manajemen resiko dan keamana pelayanan berdasarkan prinsip-prinsip keselamatan pasien.
18. Mampu mengidentifikasi tanggung jawab dan kewenangan perawat dalam tatanan pelayanan kesehatan.
19. Mampu bekerjasama dengan unsur terkait di masyarakat dalam menerapkan asuhan keperawatan komunitas.
20. Mampu mengembangkan program yang kreatif dan inovatif di tatanan komunitas dalam aspek promotive, preventif, kuratif, dan rehabilitative.