×
Not Logged In
ADVERTISEMENT
Nama Program Studi
Profesi Ners - Profesi
Perguruan Tinggi
Universitas Brawijaya
logo Universitas Brawijaya
Akreditasi Program Studi
UNGGUL
Riwayat Akreditasi
Program Studi
  1. Tanggal SK: 15 Maret 2024
    Kadaluarsa: 14 Maret 2029
    Akreditasi: UNGGUL
    Status: Aktif
  2. Tanggal SK: 23 Maret 2019
    Kadaluarsa: 22 Maret 2024
    Akreditasi: A
    Status: Tidak Aktif
  3. Tanggal SK: 28 Desember 2015
    Kadaluarsa: 28 Desember 2019
    Akreditasi: B
    Status: Tidak Aktif
Jenjang
Profesi
Status Program Studi
Aktif
Tanggal Akreditasi
15 Maret 2024
(15-03-2024)
Ketua Program Studi
-
Tanggal Berdiri
31 Desember 2009
(31-12-2009)
SK Penyelenggaraan
267/D/0/2008
Tanggal SK
31 Desember 2009
(31-12-2009)
Alamat
Jl. Veteran Malang
Kota/Kabupaten
Kec. Lowokwaru
Kota Malang
Prov. Jawa Timur
Kode Pos
65145
Website
http://psik.fk.ub.ac.id/
Telepon
(0341) 551611
Fax
(0341) 564755
Logo Perguruan Tinggi
logo Universitas Brawijaya

Visi Program Studi

Menjadi Fakultas Keperawatan yang unggul dan berstandar internasional dalam bidang chronic care di tatanan klinik dan komunitas.

Misi Program Studi

  1. Menyelenggarakan pendidikan keperawatan berstandar nasional dan internasional serta berdaya saing yang unggul dalam bidang chronic care.;
  2. Mengembangkan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang menunjang pelayanan keperawatan dalam bidang chronic care.;
  3. Mengembangkan kerjasama aktif baik di dalam dan di luar negeri untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.;
  4. Mencetak perawat profesional, responsif, inovatif, kreatif, dan berkepribadian luhur.

Kompetensi Dasar Program Studi

Keterampilan Umum
  1. Bekerja di bidang keahlian pokok untuk jenis pekerjaan yang spesifik, dan memiliki kompetensi kerja yang minimal setara dengan standar kompetensi kerja profesinya;
  2. Membuat keputusan yang independen dalam menjalankan pekerjaan profesinya berdasarkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif;
  3. Menyusun laporan atau kertas kerja atau menghasilkan karya desain di bidang keahliannya berdasarkan kaidah rancangan dan prosedur baku, serta kode etik profesinya, yang dapat diakses oleh masyarakat akademik;
  4. Mengomunikasikan pemikiran/argumen atau karya inovasi yang bermanfaat bagi pengembangan profesi, dan kewirausahaan, yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan etika profesi, kepada masyarakat terutama masyarakat profesinya;
  5. Meningkatkan keahlian keprofesiannya pada bidang yang khusus melalui pelatihan dan pengalaman kerja;
  6. Bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang profesinya sesuai dengan kode etik profesinya;
  7. Melakukan evaluasi secara kritis terhadap hasil kerja dan keputusan yang dibuat dalam melaksanakan pekerjaannya oleh dirinya sendiri dan oleh sejawat;
  8. Memimpin suatu tim kerja untuk memecahkan masalah pada bidang profesinya;
  9. Bekerja sama dengan profesi lain yang sebidang dalam menyelesaikan masalah pekerjaan bidang profesinya;
  10. Mengembangkan dan memelihara jaringan kerja dengan masyarakat profesi dan kliennya;
  11. Mendokumentasikan, menyimpan, mengaudit, mengamankan, dan menemukan kembali data dan informasi untuk keperluan pengembangan hasil kerja profesinya;
  12. Menningkatkan kapasitas pembelajaran secara mandiri.

Keterampilan Khusus
  1. Mampu memberikan asuhan keperawatan yang lengkap dan berkesinambungan yang menjamin keselamatan klien (patient safety) sesuai standar asuhan keperawatan dan berdasarkan perencanaan keperawatan yang telah atau belum tersedia;
  2. Mampu memberikan asuhan keperawatan pada area spesialisasi (keperawatan medikal bedah, keperawatan anak, keperawatan maternitas, keperawatan jiwa, atau keperawatan komunitas (termasukkeperawatankeluargadankeperawatangerontik) sesuai dengan delegasi dari ners spesialis;
  3. Mampu melaksanakan prosedur penanganan trauma dasar dan jantung (basic trauma and cardiac life support/BTCLS) pada situasi gawat darurat/bencana sesuai standar dan kewenangannya;
  4. Mampu memberikan (administering) obat oral, topical, nasal, parenteral, dan supositoria sesuai standar pemberian obat dan kewenangan yang didelegasikan;
  5. Mampu menegakkan diagnosis keperawatan dengan kedalaman dan keluasan terbatas berdasarkan analisis data, informasi, dan hasil kajian dari berbagai sumber untuk
  6. Menetapkan prioritas asuhan keperawatan;
  7. Mampu menyusun dan mengimplementasikan perencanaan asuhan keperawatansesuai standar asuhan keperawatan dan kode etik perawat, yang peka budaya, menghargai keragaman etnik, agama dan faktor lain dari klien individu, keluarga dan masyarakat;
  8. Mampumelakukantindakanasuhankeperawatan atas perubahankondisi klien yang tidakdiharapkan secara cepatdantepat dan melaporkan kondisi dan tindakan asuhan kepada penanggung jawab perawatan;
  9. Mampu melakukan evaluasi dan revisi rencana asuhan keperawatan secara reguler dengan/atau tanpa tim kesehatan lain;
  10. Mampu melakukan komunikasi terapeutik dengan klien dan memberikan informasi yang akurat kepada klien dan/atau keluarga /pendamping/penasehat utnuk mendapatkan persetujuan keperawatan yang menjadi tanggung jawabnya;
  11. Mampu melakukan studi kasus secara teratur dengan cara refleksi, telaah kritis, dan evaluasi serta peer review tentang praktik keperawatan yang dilaksanakannya;
  12. Mampu melaksanakan penanganan bencana sesuai SOP;
  13. Mampu melakukan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran dalam praktik asuhan keperawatan;
  14. Mampu mengelola sistem pelayanan keperawatan dalam satu unit ruang rawatdalam lingkup tanggungjawabnya;
  15. Mampu melakukan penelitian dalam bidang keperawatan untuk menghasilkan langkah-langkah pengembangan strategis organisasi;
Mampu merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program promosi kesehatan, melalui kerjasama dengan sesama perawat, profesional lain serta kelompok masyarakat untuk mengurangi angka kesakitan, meningkatkan gaya hidup dan lingkungan yang sehat.
Sumber: DIKTI, KEMDIKBUD
ADVERTISEMENT

Komentar User

Berikan komentar untuk halaman Profesi Ners Profesi - Universitas Brawijaya

BERITA TERBARU

ITB Innovation Park Seharga 397 Milyar Untuk Kolaborasi Inovator dan Industri

Kamis, 3 November 2022 | 11:16 WIB

ITB Innovation Park seharga 397 milyar rupiah untuk kolaborasi antara inovator dan industri atau siapapun yang membutuhkan produk inovasi

...

ADVERTISEMENT

KOMENTAR TERAKHIR

Delly D.E.Togodly di GERSON TOGODLY, Misiologi S1, Sekolah Tinggi Teologi Reformasi Wamena
Sabtu, 21 Desember 2024 | 16:49 WIB
MARTEN UMBU LAPU di MARTEN UMBU LAPU, Akuntansi S1, Universitas Wisnuwardhana
Jumat, 20 Desember 2024 | 22:39 WIB
Ipank di MOJA ASTRI MAISURI, Manajemen S1, Universitas Yarsi
Senin, 16 Desember 2024 | 15:09 WIB
PJL di NIKSON BELLA RESSI, Teknik Informatika S1, Universitas Karyadarma Kupang
Jumat, 13 Desember 2024 | 09:02 WIB
OPAN SETIAWAN di STKIP PGRI Sukabumi
Minggu, 8 Desember 2024 | 02:11 WIB
ENDI di STKIP PGRI Sukabumi
Senin, 2 Desember 2024 | 08:39 WIB
Muhammad Ihsan Dacholfany di MUHAMMAD IHSAN DACHOLFANY, Administrasi Pendidikan S2, Universitas Muhammadiyah Metro
Minggu, 1 Desember 2024 | 18:01 WIB
Endang hartini di Pendidikan Bahasa Dan Sastra Indonesia S1, Universitas Hamzanwadi
Kamis, 28 November 2024 | 10:12 WIB
Andreas Tedy Mulyono di ANDREAS TEDY MULYONO, Ilmu Hukum S2, Universitas Pelita Harapan
Selasa, 26 November 2024 | 10:03 WIB
MUHLAS di STKIP PGRI Sukabumi
Selasa, 19 November 2024 | 12:48 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

BERITA PROGRAM STUDI