Alamat
Universitas Syiah Kuala Jln. Teuku Nyak Arief Darussalam, Banda Aceh, Aceh, 2
Tentang Profesi Dokter Hewan Profesi - Universitas Syiah Kuala
ProgramStudi Pendidikan Profesi Dokter Hewan (PS-PPDH) merupakan salah satu programstudi dalam lingkungan Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) Universitas Syiah Kuala(Unsyiah). Program Studi PPDH FKH Unsyiah secara resmi berdiri pada tahun 2007berdasarkan Surat Keputusan DIKTI No. 2329/DT/2007 tanggal 7 Desember 2007. Secaraadministrasi PS-PPDH terintegrasi pada FKH Unsyiah dan secara akademik danfungsional PS-PPDH dijalankan dan terkoordinasi di Fakultas Kedokteran HewanUniversitas Syiah Kuala.
Sejalan dengan motto FKHUnsyiah mengemban Tridarma Perguruan Tinggi untuk selalu menghasilkan lulusanberkualitas yang mampu mengintegrasikan, menerapkan dan mengembangkan ilmuveteriner agar mampu bersaing di tingkat Nasional dan Interasional, makaPS-PPDH FKH Unsyiah menetapkan cita-cita bersama yang dirumuskan berdasarkan keselarasankeadaan saat ini terhadap sumber daya alam dan kearifan lokal daerah Aceh,khususnya yang dapat menunjang pembangunan bangsa Indonesia dibidang pelayananKesehatan Hewan dan Peternakan. Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, makaPS-PPDH FKH Unsyiah menetapkan visi, misi, tujuan dan sasarannya.
Visi Program Studi
Menjadi salah satu program studi penyelenggarapendidikan profesi dokter hewan yang inovatif, mandiri, dan unggul di tingkatinternasional yang mengutamakan profesionalisme dalam meningkatkan kesejahteraanmasyarakat melalui medik veteriner pada tahun 2026.
Misi Program Studi
1. Memberdayakancivitas akademik serta sarana dan prasarana PS-PPDH Fakultas Kedokteran HewanUnsyiah agar dapat memberikan pendidikan profesi yang memenuhi standarkompetensi.
2. Memberdayakansumber daya manusia agar dapat memberikan pelayanan jasa dokter hewan yangsesuai standar medik veteriner.
3. Menyelenggarakan pembelajaran profesionalmedik yang senantiasa mengembangkan diri sesuai dengan IPTEK secara tepat gunamelalui life skill dan keilmuan berbasis kemutakhiran
4. Meningkatkanperan dalam penelitian kedokteran dan kesehatan hewan untuk meningkatkanwawasan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menjawab berbagai tantangandibidang kesehatan hewan.
5. Membangun danmengembangkan kerjasama dengan berbagai institusi di dalam maupun luar negeriuntuk mengingkatkan kompetensi lulusan agar dapat bersaing di tingkat nasionalmaupun internasional.
Kompetensi Dasar Program Studi
Kompetensiutama dokter hewan pada PS-PPDH FKH Unsyiah mengacu pada standar KompetensiDokter Hewan Indonesia yaitu:
1. Memiliki wawasan etika veteriner dan pemahaman terhadaphakikatsumpah dan kode etik profesi serta acuan dasar kedokteran hewan;
2. Memiliki wawasan di bidang sistem kesehatan hewannasional dan legislasi veteriner;
3. Memiliki keterampilan melakukan tindakan medis yanglege-artis;
4. Memiliki keterampilan dalam menangani sejumlah penyakitpada hewan besar, hewan kecil, unggas, hewan eksotik, satwa liar, satwa aquatikdan hewan laboratorium;
5. Memiliki keterampilan dalam melakukan:
(a) diagnosisklinik, laboratorik, patologik, dan epidemiologik penyakit hewan;
(b)penyusunan nutrisi untuk kesehatan dan gangguan medik;
(c) pemeriksaanantemortem dan postmortem;
(d) pemeriksaan kebuntingan, penanganan gangguanreproduksi dan aplikasi teknologi reproduksi
(e) pengawasan keamanan dan mutuproduk hewan;
(f) pengawasan dan pengendalian mutu obat hewan dan bahan-bahanbiologis, termasuk pemakaian dan peredarannya;
(g) pengukuran (assesment) dan penyeliaan kesejahteraanhewan;
6. Memiliki keterampilan dalam komunikasi profesional (professional communication/dialogue);
7. Memiliki kemampuan manajemen pengendalian danpenanggulangan penyakit strategis dan zoonosis, keamanan hayati (biosecurity-biosafety), serta pengendalian lingkungan;8. Memiliki kemampuan dalam transaksi therapeutik, melakukananamnese, rekam medik, persetujuan tindakan medik (informed consent), penulisanresep, surat keterangan dokter, dan edukasi klien; sertaMemiliki dasar-dasarpengetahuan analisis risiko, analisis ekonomi veteriner dan jiwakewirausahaan (entrepreunership).