Tentang Profesi Dokter Hewan Profesi - Universitas Brawijaya
Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Brawijaya dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggibertujuanmenghasilkan lulusandokter hewan yang berkompeten serta mampu menerapkan dan mengembangkan ilmu veteriner sehingga dapat bersaing di tingkat nasional dan internasional. Standar kompetensi lulusan Dokter Hewan secara normatif tertuang dalam Ketetapan Majelis Pendidikan Profesi Kedokteran Hewan (MP2KH) PDHI No. 01-01/MP2KH/PDHI/V/2009 yang diperkuat oleh Ketetapan Kongres PDHI Nomor 16/Kongres ke-16/PDHI/2010. Sembilan standar kompetensi dokter hewan ini kemudian yang menjadi dasar acuan penyusunan Standar Pendidikan Dokter Hewan di Indonesia. Program Pendidikan Profesi Dokter Hewan (PPDH) FKH-UB merupakan kelanjutan dari Program Pendidikan Sarjana Kedokteran Hewan, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 0311 Tahun 1994 dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 serta Hasil Lokakarya Nasional Pendidikan Tinggi Kedokteran Hewan Indonesia, di Bogor pada tanggal 26-28 April 1999. Program PPDH berada di bawah Fakultas Kedokteran Hewan UB yang telah mendapatkan ijin operasional I No. 2953/DT/2008 dengan SK perpanjangan No. 4668/DT/K-N/2010 dan telah mendapatkan Akreditasi BAN PT dengan nilai B pada tanggal 16 September 2011 dengan SK BAN PT No. 0SO/BAN.PT/S1-x/DU2011. Pendidikan Profesi Dokter Hewan Universitas Brawijaya telah ditetapkan dengan SK Rektor No. 314/SK/2012 tentang Penetapan Program Pendidikan Profesi Dokter Hewan pada Program Kedokteran Hewan UB tertanggal 12 Juli 2012. Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Brawijaya menjadi anggota Asosiasi Fakultas Kedokteran Hewan Indonesia (AFKHI) yang berfungsi membahas tentang kurikulum PPDH secara berkesinambungan dan dilakukan peninjauan secara berkala untuk meningkatkan kompetensi lulusan dokter hewan. Pelaksanaan Pendidikan Profesi Dokter Hewan (PPDH) di Fakultas Kedokteran Hewan diselenggarakan baik secara sendiri maupun nursery Klinik PDHB 24 jam Jakarta dan Klinik-klinik yang bekerjasama dengan FKH UB di Surabaya dan Bandung, serta Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Airlangga. Siklus PPDH berlangsung selama maksimal 18 bulan yang terdiri dari 9 Rotasi utama yaitu Interna Hewan Kecil, Interna Hewan Besar, Bedah dan Radiologi, Ilmu Reseptur, Kesehatan Masyarakat Veteriner (mencakup Dinas Peternakan, RPH, Karantina, dan Koasistensi Laboratorium), Patologi Anatomi, Diagnostik Laboratorium (mencakup 3 laboratorium yaitu Mikrobiologi, Parasitologi, dan Patologi Klinik), Reproduksi Veteriner (mencakup Reproduksi Hewan Besar dan Hewan Kecil), dan Pilihan (mahasiswa diperbolehkan memilih antara Analisis Molekuler atau Industri).
Visi Program Studi
Menjadi suatu Program Studi unggul yang diakui di tingkat nasional dan internasional dalam mengembangkan pendidikan dan penelitian bidang veteriner guna mencetak Sarjana Kedokteran Hewan dan Dokter Hewan dengan penguasaan aspek kesehatan masyarakat veteriner dan wawasan biomolekuler sebagai klinikus yang kompeten, tangguh dan berdaya saing, serta mampu dikembangkan menjadi akademisi, peneliti dan technopreuner. Misi Program Studi
a. Menyelenggarakan pembelajaran pendidikan jenjang akademik dan jenjang profesi yang senantiasa mengembangkan diri sesuai dengan IPTEK dan perkembangan kasus penyakit (emerging and re-emerging disease) secara tepat guna melalui life skill dan keilmuan berbasis kemutakhiran.
b. Membangkitkan kepekaan terhadap perubahan dan perkembangan dalam masyarakat melalui aspek kesehatan masyarakat veteriner dan penguasaan biomolekuler, untuk penegakan diagnosis penyakit hewan dan pemahaman patomekanisme penyakit hewan.
c. Mengembangkan kemampuan meneliti yang mendukung pendidikan dan tindakan implementasi yang berbasis technopreneurship.
d. Menjalin kerjasama dengan lembaga di dalam dan luar negeri untuk meningkatkan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Kompetensi Dasar Program Studi
1. Memiliki wawasan etika veteriner dan pemahaman terhadap hakekat sumpah dan kode etik profesi serta acuan dasar profesi kedokteran hewan;
2. Memiliki wawasan di bidang sistem kesehatan hewan nasional dan legislasi veteriner;
3. Memiliki keterampilan melakukan tindakan medis yang lege-artis;
4. Memiliki keterampilan dalam menangani sejumlah penyakit pada hewan besar, hewan kecil, unggas, hewan eksotik, satwa liar, satwa aquatik dan hewan laboratorium;
5. Memiliki keterampilan dalam melakukan:
(a) diagnosis klinik, laboratorik, patologik, dan epidemiologik penyakit hewan
(b) penyusunan nutrisi untuk kesehatan dan gangguan medik
(c) pemeriksaan antemortem dan postmortem
(d) pemeriksaan kebuntingan, penanganan gangguan reproduksi dan aplikasi teknologi reproduksi
(e) pengawasan keamanan dan mutu produk hewan
(f) pengawasan dan pengendalian mutu obat hewan dan bahan-bahan biologis, termasuk pemakaian dan peredarannya
(g) pengukuran (assesment) dan penyeliaan kesejahteraan hewan.
6. Memiliki keterampilan dalam komunikasi profesional (professional communication/ dialogue);
7. Memiliki kemampuan manajemen pengendalian dan penanggulangan penyakit strategis dan zoonosis, keamanan hayati (biosecurity-biosafety), serta pengendalian lingkungan;
8. Memiliki kemampuan dalam transaksi therapeutik, melakukan anamnese, rekam medik, persetujuan tindakan medik (informed consent), penulisan resep, surat keterangan dokter, dan edukasi klien; serta
9. Memiliki dasar-dasar pengetahuan analisis resiko, analisis ekonomi veteriner dan jiwa kewirausahaan (entrepreunership).