Program Studi Profesi Dokter Gigi Merupakan program studi pertama dalam lingkungan Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Syiah Kuala. Program profesi dokter gigi setara dengan 32 sks ditempuh dalam kurun waktu 4 semester. Program profesi Dokter gigi dikemas dalam bentuk klinik terintegrasi. Rancangan pembukaan Prodi Kedokteran Gigi FK Unsyiah memperoleh dukungan penuh dari Pemerintah Daerah Provinsi NAD, DPRD Provinsi NAD, BAPEDA Provinsi NAD, Dinas Kesehatan Provinsi NAD, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, BPK RSU Zainoel Abidin, Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Cabang Provinsi NAD serta organisasi profesi lainnya. Akhirnya Dirjen Pendidikan Tinggi atas nama Mendiknas mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 1191/D/T/2006, tanggal 12 April 2006, perihal: Ijin Penyelenggaraan Program Studi Kedokteran gigi (S1) pada Universitas Syiah Kuala Banda Aceh. Penerimaan mahasiswa angkatan pertama pada tahun 2006/2007 melalui seleksi khusus yang diadakan oleh Universitas Syiah Kuala, dibawah pimpinan dr. Syahrul, Sp.S sebagai Dekan FK Unsyiah periode 2005-2009. Program Studi Kedokteran Gigi Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala (PSKG FK Unsyiah) melalui SK Dirjen Pendidikan Tinggi Mendikbud Nomor : 1272/E.E1/KL/2013, tanggal 18 Desember 2014 ditetapkan menjadi Fak ultas Kedokteran Gigi Universitas Syiah Kuala.
Menjadikan Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Syiah Kuala sebagai Fakultas Kedokteran Gigi yang inovatif dan terkemuka di tingkat nasional untuk menghasilkan lulusan yang profesional, mandiri, dan menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan etika.
Dalam upaya untuk mewujudkan visi yang telah ditetapkan, misi Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Syiah Kuala adalah:
Komptensi tersebut tertuang dalam 6 (enam ) domain. Berikut adalah ketrampilan umum, ketrampilan khusus dan penguasaan pengetahuan untuk lulusan program profesi :
a. mampu bekerja di bidang keahlian pokok untuk jenis pekerjaan yang spesifik, dan memiliki kompetensi kerja yang minimal setara dengan standar kompetensi kerja profesinya;
b. mampu membuat keputusan yang independen dalam menjalankan pekerjaan profesinya berdasarkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif;
c. mampu menyusun laporan atau kertas kerja atau menghasilkan karya desain di bidang keahliannya berdasarkan kaidah rancangan dan prosedur baku, serta kode etik profesinya, yang dapat diakses oleh masyarakat akademik;
d. mampu mengomunikasikan pemikiran/argumen atau karya inovasi yang bermanfaat bagi pengembangan profesi, dan kewirausahaan, yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan etika profesi, kepada masyarakat terutama masyarakat profesinya;
e. mampu melakukan evaluasi secara kritis terhadap hasil kerja dan keputusan yang dibuat dalam melaksanakan pekerjaannya oleh dirinya sendiri dan oleh sejawat
f. mampu meningkatkan keahlian keprofesiannya pada bidang yang khusus melalui pelatihan dan pengalaman kerja;
g. mampu meningkatkan mutu sumber daya untuk pengembangan program strategis organisasi;
h. mampu memimpin suatu tim kerja untuk memecahkan masalah pada bidang profesinya;
i. mampu bekerja sama dengan profesi lain yang sebidang dalam menyelesaikan masalah pekerjaan bidang profesinya;
j. mampu mengembangkan dan memelihara jaringan kerja dengan masyarakat profesi dan kliennya;
k. bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang profesinya sesuai dengan kode etik profesinya;
l. mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran secara mandiri.
m. Mampu berkontribusi dalam evaluasi atau pengembangan kebijakan nasional dalam rangka peningkatan mutu pendidikan profesi atau pengembangan kebijakan nasional pada bidang profesinya;
n. mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengaudit, mengamankan, dan menemukan kembali data dan informasi untuk keperluan pengembangan hasil kerja profesinya;
o. Mampu mengikuti perkembangan keilmuan dan keahlian profesi (long life learner)
2.Keterampilan Khusus Lulusan Prodi Profesi Dokter Gigi
a. Mampu melakukan anamnesis secara mandiri dengan menggali riwayat pasien (riwayat keluarga dan psikososial ekonomi, riwayat kepenyakitan dan pengobatan, riwayat perawatan gigi mulut, perilaku) yang relevan dengan keluhan utama melalui metode komunikasi efektif terhadap pasien/keluarga pasien
b. Mampu melakukan pemeriksaan fisik umum dan sistem stomatognatik yang meliputi pemeriksaan ekstra dan intra oral secara mandiri pada pasien anak dan dewasa dengan akurat serta mampu menetapkan pemeriksaan penunjang sesuai indikasi dan kode etik.
c. Mampu mencatat hasil pemeriksaan dalam rekam medik yang akurat dan komprehensif, sebagai dokumen legal yang mendukung rencana perawatan gigi mulut serta keperluan identifikasi odontologi forensik sesuai dengan Disaster Victim Identification (DVI) secara mandiri.
d. Mampu menegakkan diagnosis awal, diagnosis banding, diagnosis akhir dan menetapkan prognosis kelainan atau penyakit gigi mulut berdasarkan patogenesis dengan mempertimbangkan derajat resiko penyakit melalui interpretasi, analisis, dan sintesis hasil pemeriksaan pasien sesuai standar klasifikasi penyakit internasional (International Classification of Diseases) secara mandiri.
e. Mampu menyusun rencana perawatan gigi mulut pasien melalui analisis hasil pemeriksaan, diagnosis dan prognosis sesuai konsep kedokteran gigi klinik, kedokteran gigi pencegahan, kedokteran gigi dasar, kedokteran klinik dan ilmu biomedik yang relevan dengan mempertimbangkan siklus hidup pasien dan kondisi sosio-budaya secara mandiri
f. Mampu membuat keputusan, melakukan, dan mengevaluasi keberhasilan perawatan gigi mulut pada pasien yang disertai atau tanpa kompromis medis secara komprehensif dengan mengutamakan patient safety, kode etik profesi, cost effectiveness serta berorientasi pada peningkatan kualitas hidup secara mandiri
g. Mampu menggunakan material, peralatan, dan teknologi kedokteran gigi pada perawatan gigi mulut pasien berdasarkan evaluasi atau penelitian sesuai indikasi secara mandiri.
h. Mampu mengendalikan rasa nyeri, takut dan kecemasan dengan pendekatan farmakologik dan/atau non farmakologik pada pasien secara mandiri
Mampu membuat kajian secara mandiri dan kelompok tentang permasalahan bidang kedokteran gigi pada pasien atau masyarakat, dan mengusulkan alternatif solusi yang inovatif dengan pendekatan evidence-based dentistry yang bisa dipertanggungjawabkan secara akademik dan etik profesi.
i. Mampu mengelola praktik dan lingkungan kerja yang ergonomik dengan menerapkan prinsip manajemen kesehatan termasuk keselamatan kerja, kontrol infeksi dan konsep green dentistry secara mandiri atau kelompok
j. Mampu mengambil keputusan medik sesuai kewenangan klinis (clinical privilege) untuk merujuk pasien kepada sejawat dan/atau penyelenggara kesehatan lain berdasarkan standar prosedur operasional secara mandiri
k. Mampu menyusun, mengelola, dan mengevaluasi program peningkatan kesehatan gigi mulut masyarakat, serta pencegahan kelainan atau penyakit sistem stomatognatik berdasarkan analisis hasil survei dan data epidemiologi (menggunakan pendekatan evidence based dentistry) secara kelompok.
l. Mampu mengelola perilaku pasien, keluarga dan masyarakat dengan menerapkan prinsip manajemen perilaku secara mandiri dan kelompok
m. Mampu melakukan kolaborasi antar profesi kesehatan dalam mengelola kesehatan pasien, keluarga dan masyarakat secara kelompok
n. Mampu mengidentifikasi dan melakukan tindakan medik pada pasien gawat darurat sesuai dengan prosedur bantuan hidup dasar (basic life support) dan kegawatdaruratan dental terbatas secara mandiri dan kelompok.
3.Penguasaan Pengetahuan
a. Menguasai pengetahuan faktual tentang;
b. Menguasai prosedur perawatan klinis dalam bidang kedokteran gigi
c. Menguasai prinsip-prinsip:
d. Menguasai Konsep Aplikatif:
e. Menguasai Konsep Teoritis secara umu tentang:
f. Menguasai Konsep teoritis secara mendalam tentang:
g. Menguasai Konsep Aplikasi tentang:
h. Menguasai Konsep Aplikasi dalam:
Mahasiswa dituntut untuk melakukan perawatan gigi dan mulut pasien secara komprehensif dengan strategi kepaniteraan klinik integrasi melalui perawatan Konservasi Gigi, Radiologi Kedokteran Gigi, Bedah Mulut, Periodonsia, Penyakit Mulut, Prostodonsia, Ortodonsia, Kedokteran Gigi Anak, dan Kedokteran Gigi Masyarakat dan Pencegahan.
ITB Innovation Park seharga 397 milyar rupiah untuk kolaborasi antara inovator dan industri atau siapapun yang membutuhkan produk inovasi
...
Jurusan atau program studi ini hanya bisa didapat di sebuah perguruan tinggi negeri.
[Baca Selengkapnya]Jurusan paling populer bisa dikatakan jurusan yang hampir selalu ada di seluruh perguruan tinggi.
[Baca Selengkapnya]Kualitas kampus bisa juga dilihat dari jumlah jurusan atau program studi S3 atau doktoral yang ada di kampus tersebut.
[Baca Selengkapnya]Program studi dan jurusan sebenarnya sama saja.
[Baca Selengkapnya]