Program Studi Profesi Arsitek (PPAr) merupakan program pendidikan untuk menghasilkan para pelaku bidang keprofesian arsitektur. Ciri khas dari program ini adalah pembelajaran yang dilakukan melalui praktek perancangan yang merupakan simulasi kondisi nyata di dalam praktek profesi arsitektur.
Dengan demikian, muatan pembelajarannya juga ditekankan pada penguasaan kompetensi untuk berpraktek sebagai arsitek. Setelah berhasil lulus dari program pendidikan profesi arsitek
ini, peserta akan mendapat ijazah dengan gelar Arsitek (Ar). Selanjutnya disarankan agar lulusan mengambil kesempatan magang selama 2 tahun di Biro Arsitek yang telah
direkomendasikan oleh IAI. Setelah melakukan magang inilah peserta berhak melakukan secara resmi registrasi sebagai Arsitek Profesional melalui Dewan Arsitek (Board of Architect) IAI.
Program Studi Profesi Arsitek (PPAr) USU berdiri sesuai
dengan Surat Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara
Nomor 870/JO5/SK/PP/2006 Tanggal 24 Juni 2006.
Menjadi komunitas akademik terbaik peringkat nasional tahun 2030, dalam penyelenggaraan pendidikan arsitek profesional yang mampu mendidik mahasiswa untuk dapat berkarya, secara profesional dalam rangka menciptakan lingkungan binaan secara harmonis, mencerahkan dan memperkaya khasanah kehidupan bagi masyarakat luas.
1. Menyelenggarakan salah satu Tridharma Perguruan Tinggi yaitu pengabdian kepada masyarakat luas; dengan menghasilkan Arsitek Profesional yang mendorong dan tanggap dalam perwujudan pembangunan lingkungan binaan terhadap perkembangan sosial-budaya, iklim,
konteks lingkungan setempat, efektif dan efisien dalam pembiayaan, penggunaan energi, serta berkesinambungan, serta mengutamakan kualitas kehidupan manusia. Dalam
pelaksanaan pendidikan Profesi Arsitek USU sejak tahun 2005, proyek-proyek yang selalu dijadikan kasus dalam pelaksanaan studio diselesaikan berdasarkan kaedah- kaedah perwujudan pembangunan lingkungan binaan yang harmonis.
2. Menyelenggarakan Pendidikan Akademik Profesional dan Profesi dalam bidang Perencanaan, Rancang Bangun dan Rekayasa Lingkungan Binaan dengan menggunakan sistem dan metode yang efektif dan mutahir.
3. Mengembangkan dan memutahirkan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Seni dalam bidang Perencanaan, Rancang Bangun dan Rekayasa Lingkungan Binaan melalui penelitian dan kerjasama terpadu dan mandiri.
4. Menyebarluaskan serta mengupayakan penggunaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Seni dalam bidang Perencanaan, Rancang Bangun dan Rekayasa Lingkungan Binaan melalui program-program Pengabdian kepada Masyarakat.
5. Mengembangkan Sarana-Prasarana.
1. mampu bekerja di bidang keahlian pokok untuk jenis pekerjaan yang spesifik dan memiliki kompetensi kerja yang minimal setara dengan standar kompetensi kerja profesinya;
2. mampu membuat keputusan yang independen dalam menjalankan pekerjaan profesinya berdasarkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif;
3. mampu mengomunikasi-kan pemikiran/argumen atau karya inovasi yang bermanfaat bagi pengembangan profesi dan kewirausahaan, yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan etika profesi, kepada masyarakat terutama masyarakat profesinya;
4. mampu melakukan evaluasi secara kritis terhadap hasil kerja dan keputusan yang dibuat dalam melaksanakan pekerjaannya oleh dirinya sendiri dan oleh sejawat;
5. mampu meningkatkan keahlian keprofesiannya pada bidang yang khusus melalui pelatihan dan pengalaman kerja;
6. mampu meningkatkan mutu sumber daya untuk pengembangan program strategis organisasi;
7. mampu memimpin suatu tim kerja untuk memecahkan masalah pada bidang profesinya;
8. mampu bekerja sama dengan profesi lain yang sebidang dalam menyelesaikan masalah pekerjaan bidang profesinya;
9. mampu mengembangkan dan memelihara jaringan kerja dengan masyarakat profesi dan kliennya;
10. mampu bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang profesinya sesuai dengan kode etik profesinya;
11. mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran secara mandiri;
12. mampu berkontribusi dalam evaluasi atau pengembangan kebijakan nasional dalam rangka peningkatan mutu pendidikan profesi atau pengembangan kebijakan nasional pada bidang profesinya; dan
13. mampu mendokumen-tasikan, menyimpan, mengaudit, mengaman-kan, dan menemukan kembali data dan informasi untuk keperluan pengembangan hasil kerja profesinya.
ITB Innovation Park seharga 397 milyar rupiah untuk kolaborasi antara inovator dan industri atau siapapun yang membutuhkan produk inovasi
...
Jurusan atau program studi ini hanya bisa didapat di sebuah perguruan tinggi negeri.
[Baca Selengkapnya]Jurusan paling populer bisa dikatakan jurusan yang hampir selalu ada di seluruh perguruan tinggi.
[Baca Selengkapnya]Kualitas kampus bisa juga dilihat dari jumlah jurusan atau program studi S3 atau doktoral yang ada di kampus tersebut.
[Baca Selengkapnya]Program studi dan jurusan sebenarnya sama saja.
[Baca Selengkapnya]