Tentang Profesi Apoteker Profesi - Universitas Surabaya
Apotekeradalah sarjana farmasi yang telah lulus pendidikan profesi dan telah mengucapkan sumpah berdasarkan peraturan perundanganyang berlaku dan berhak melakukan pekerjaankefarmasian di Indonesia sebagai Apoteker.
Visi Program Studi
Menjadi program studi profesi apoteker yang ungguldan berstandar internasional di tahun 2018 (to be an excellence and international standardized pre-registrationtraining program for pharmacist in the year 2018).
Misi Program Studi
Menghasilkan lulusan apoteker yang berwawasan globalsehingga mampu berkiprah dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat di tingkatlokal maupun internasional (To produce global thinking pharmacists whichenable them to participate in improving societys quality of life whether atlocal or international level), Mendidik calon apoteker agar memilikikompetensi dan profesionalisme yang tinggi untuk melakukan pekerjaankefarmasian, serta peduli terhadap pasien (competenceprofessional-caring)dan Menyediakan proses pembelajaran yang berfokus pada mahasiswa (studentscentered learning).
Kompetensi Dasar Program Studi
A. KOMPETENSI UTAMA:1. Memilikikompetensi sebagai sarjana farmasi2. Mampumelakukan praktik kefarmasian secara professional dan etis.3. Mampumemproduksi sediaan obat, sediaan obat tradisional, serta sediaan kosmetikayang baik, bermutu dan memenuhi ketentuan yang berlaku.4. Mampumendistribusikan sediaan farmasi sesuai ketentuan yang berlaku.5. Mampumelakukan dispensing obat.6. Mampumemberikan pelayanan swamedikasi.7. Mampumelakukan penelusuran informasi ilmiah, mengolah dan memanfaatkan informasitersebut.8. Mampumengelola dan melakukan layanan farmasi klinis yang berkualitas.9. Mampumendorong pemilihan terapi obat yang rasional, serta menyampaikan informasi danedukasi obat kepada pasien maupun tenaga kesehatan lainnya.
B. KOMPETENSI PENDUKUNG:1. Mampuberperan sebagai penyedia layanan, pengambil keputusan, komunikator, pemimpin,manajer, pembelajar sepanjang hayat, pendidik serta peneliti.2. Mampumengelola dan melaksanakan praktik kefarmasian sesuai dengan peraturanperundang-undangan dan etika kefarmasian.3. Mampumengelola pekerjaan dan membangun hubungan interpersonal dalam melakukanpraktik kefarmasian.
C. KOMPETENSI LAINNYA: Mampu berwirausaha dengan berbasis pada perencanaan.