Tentang Profesi Akuntan Profesi - Universitas Sebelas Maret
SEJARAHSINGKAT PENDIDIKAN PROFESI AKUNTANSI
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
Tonggakformal kesejarahan atas keberadaan program Pendidikan Profesi AkuntansiFakultas Ekonomi Universitas Sebelas Maret ditandai dengan diterbitkannya SuratDirektur Jendral Pendidikan Tinggi Nomor : 2274/D/T/2003 tanggal 5 September2003, tentang Ijin Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Akuntansi padaUniversitas Sebelas Maret Surakarta.Ijinpenyelenggaraan diberikan oleh Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi setelahmemperhatikan Surat Pengurus Pusat Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Nomor :617/KERPPA/IAI/VII/03 tanggal 24 Juli 2003 tentang Hasil evaluasi KomiteEvaluasi dan Rekomendasi Pendidikan AKuntansi (KERPPA) Ikatan AkuntanIndonesia, dan juga Surat Ketua Panitia Ahli Pertimbangan Persamaan IjazahAkuntan Nomor 018/Panitia/III/03 tanggal 28 Juli 2003 tentang Rekomendasi IjinPembukaan PPA bagi Universitas Sebelas Maret. Denganmemperhatikan hasil evaluasi dari KERPPA maka, ijin penyelenggaraan PendidikanProfesi Akuntansi pada Universitas Sebelas Maret diberikan untuk masa 5tahun. ProgramPendidikan Profesi Akuntansi Universitas Sebelas Maret termasuk sepuluhperguruan tinggi pertama yang mendapatkan ijin dari Direktorat JendralPendidikan Tinggi untuk menjadi penyelenggara program Pendidikan ProfesiAkuntansi di Indonesia.Padatahun 2009 keberadaan Pendidikan Profesi Akuntansi Universitas Sebelas Maretkembali dikukuhkan dengan diterbitkannya surat nomor : 306/D/T/2009 dariDirektorat Jendral Pendidikan Tinggi, tentang Perpanjangan ijin penyelenggaraanPendidikan Profesi Akuntansi pada Universitas Sebelas Maret, tanggal 27Februari 2009. Perpanjanganijin penyelenggaraan diberikan oleh Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi kepadaProgram Pendidikan Profesi Akuntansi Universitas Sebelas Maret setelahmemperhatikan Surat dari Panitia Ahli Pertimbangan Persamaan Ijazah Akuntan,nomor : 066/Panitia/XII/08 dengan perihal : Rekomendasi Ijin PerpanjanganPenyelenggaraan PPA bagi Universitas Sebelas Maret, tertanggal 2 Desember 2008.Panitia memberikan rekomendasi setelah Komite Evaluasi dan RekomendasiPendidikan Profesi Akuntansi (KERPPA) melakukan visitasi tanggal 6 Nopember2008, dan setelah melakukan evaluasi KERPPA memberikan nilai hasil evaluasidengan skor akhir 930 kepada PPA UNS. Denganpencapaian skor tersebut, pihak KERPPA dan Panitia Ahli Pertimbangan PersamaanIjazah Akuntan berkesimpulan PPA UNS layak untuk diberikan ijin perpanjanganpenyelenggaraan dengan masa evaluasi 5 tahun. PendidikanProfesi Akuntansi Universitas Sebelas Maret juga telah memperoleh akreditasidari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT), dengan diterbitkannyaSurat Keputusan (SK) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi nomor :001/BAN-PT/Ak-I/PP/XII/2009 tentang Status, Peringkat dan Hasil AkreditasiProgram Pendidikan Profesi di Perguruan Tinggi, tanggal 21 Desember 2009.Berdasarkan SK tersebut, Pendidkan Profesi Akuntansi Universitas Sebelas Maretmemiliki status terakreditasi dengan nilai 352, serta memiliki peringkat B. Akreditasi berlaku untu masa 5 tahun, berakhir pada 21Desember 2014.
Visi Program Studi
MENJADI SALAH SATU PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI AKUNTANSI YANG UNGGUL DI TINGKAT NASIONAL.
Misi Program Studi
Meningkatkan penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran yang berkualitas untuk mendukung pembangunan bangsa dengan mengedepankan pembinaan susasana kebebasan akademik yang berorientasi pada bidang akuntansi yang didukung teknologi informasi, dengan menjunjung tinggi etika.
Kompetensi Dasar Program Studi
Kompetensi Program Studi Pendidikan Profesi Akuntansi di atur secara nasional dalam kurikulum dan Silabi Pendidikan Profesi Akuntansi Tahun 2014 yang disusun dan ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Kurikulum dan Silabi yang mengatur tentang kompetensi Program Studi Profesi Akuntansi tahun 2014, berlaku mulai tahun akademik 2014 - 2015 semester genap ( mulai Januari 2015).