PS Pendidikan Profesi Dietisien mulai menyelenggarakan pendidikan kembali pada tahun 2019 dengan ditetapkannya Surat Keputusan Rektor UGM Nomor 1067/UNI.P/KPT/HUKOR/2019 tentang Pendirian Program Studi Pendidikan Profesi Dietisien FK-KMK UGM di Yogyakarta tanggal 30 April 2019. Program Studi telah terakreditasi dengan nomor 0005/LAM-PTKes/AkrPSB.PTN-BH/Pro/VII/2019. Program Studi diselenggarakan sesuai Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 187 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Aktifitas Kesehatan Manusia dan Aktifitas Sosial Golongan Pokok Aktifitas Kesehatan Manusia Bidang Dietisien.
Rumusan sikap dan keterampilan umum pada capaian pembelajaran mahasiswa PS Pendidikan Profesi Dietisien, FK-KMK UGM mengacu pada Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 sedangkan rumusan pengetahuan dan keterampilan khusus mengacu pada Naskah Akademik Pendidikan Dietisien Tahun 2016.
Visi Departemen Gizi Kesehatan, FK-KMK UGM sebagai penyelenggara PS Pendidikan Profesi Dietisien adalah Menjadi institusi penyelenggara pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan reputasi internasional yang inovatif dan unggul serta senantiasa mengabdi pada kepentingan bangsa dan kemanusiaan dijiwai nilai-nilai budaya bangsa berdasarkan Pancasila.
Visi Keilmuan PS Pendidikan Profesi Dietisien adalah Menjadi program studi pendidikan profesi dietisien yang unggul, inovatif, dan bermutu internasional dalam pencegahan dan penanggulangan permasalahan gizi dan kesehatan dengan pendekatan personalized nutrition berdasarkan evidence based dan dijiwai nilai-nilai budaya bangsa berdasarkan Pancasila.
Misi PS Pendidikan Profesi Dietisien adalah Meningkatkan status kesehatan masyarakat melalui pendidikan, penelitian, pengabdian, dan pelayanan di bidang gizi dan kesehatan yang unggul, berlandaskan kearifan lokal, etika, profesionalisme dan keilmuan berbasis bukti ilmiah.
KETERAMPILAN KHUSUS
1. mampu melakukan diagnosis masalah gizi perorangan, kelompok, masyarakat (yang mengalami gizi kurang, gizi lebih dan penyakit penyakit terkait gizi) dengan risiko minimal sesuai dengan kaidah dan standar penetapan diagnosis yang berlaku;
2. mampu merencanakan dan mengelola sumber daya dalam penanggulangan masalah gizi berdasarkan diagnosis gizi yang akurat pada butir 1 dalam bentuk terapi diet promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif serta konseling gizi yang efektif dan efisien, sesuai dengan standar mutu layanan dan kode etik profesi dietisien yang berlaku;
3. mampu menyusun dan mengelola pelayanan gizi dalam bentuk nutrition care process, medical nutrition therapy, nutrition support, dan nutrition surveillance secara mandiri pada kondisi yang umum dan darurat sesuai dengan standar mutu layanan dan kode etik profesi dietisien yang berlaku;
4. mampu melakukan riset di bidang gizi untuk mengembangkan profesionalisme dan mengambil keputusan untuk meningkatkan kualitas pelayanan gizi dengan penuh tanggung jawab dan akuntabel sesuai kode etik dan standar profesi dietisien;
5. mampu mengevaluasi kebijakan lokal dan nasional terkait dengan kualitas gizi masyarakat dan pelayanan gizi sesuai dengan standar evaluasi kebijakan publik yang berlaku; dan
6. mampu mengadvokasi dan menegosiasi pemangku kepentingan dalam upaya peningkatan kualitas gizi masyarakat dan pelayanan gizi berdasarkan evaluasi kebijakan yang telah dilakukan
KETERAMPILAN UMUM
1. mampu bekerja di bidang keahlian pokok untuk jenis pekerjaan yang spesifik dan memiliki kompetensi kerja yang minimal setara dengan standar kompetensi kerja profesinya;
2. mampu membuat keputusan yang independen dalam menjalankan pekerjaan profesinya berdasarkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif;
3. mampu mengomunikasikan pemikiran/argumen atau karya inovasi yang bermanfaat bagi pengembangan profesi dan kewirausahaan, yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan etika profesi, kepada masyarakat terutama masyarakat profesinya;
4. mampu melakukan evaluasi secara kritis terhadap hasil kerja dan keputusan yang dibuat dalam melaksanakan pekerjaannya oleh dirinya sendiri dan oleh sejawat;
5. mampu meningkatkan keahlian keprofesiannya pada bidang yang khusus melalui pelatihan dan pengalaman kerja;
6. mampu meningkatkan mutu sumber daya untuk pengembangan program strategis organisasi;
7. mampu memimpin suatu tim kerja untuk menyelesaikan masalah pada bidang profesinya;
8. mampu bekerja sama dengan profesi lain yang sebidang dalam menyelesaikan masalah pekerjaan bidang profesinya;
9. mampu mengembangkan dan memelihara jaringan kerja dengan masyarakat profesi dan kliennya;
10. mampu bertanggung jawab atas pekerjaan di bidang profesinya sesuai dengan kode etik profesinya;
11. mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran secara mandiri;
12. mampu berkontribusi dalam evaluasi atau pengembangan kebijakan nasional dalam rangka peningkatan mutu pendidikan profesi atau pengembangan kebijakan nasional pada bidang profesinya;
13. mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengaudit, mengamankan, dan menemukan kembali data dan informasi untuk keperluan pengembangan hasil kerja profesinya;
14. mampu beradaptasi, bekerja sama, berkreasi, berkontribusi, dan berinovasi dalam menerapkan ilmu pengetahuan pada kehidupan bermasyarakat serta mampu berperan sebagai warga dunia yang berwawasan global;
15. mampu menegakkan integritas akademik secara umum dan mencegah terjadinya praktik plagiarisme;
16. mampu menggunakan teknologi informasi dalam konteks pengembangan keilmuan dan implementasi bidang keahlian; dan
17. mampu menggunakan minimal satu bahasa internasional untuk komunikasi lisan dan tulis.
ITB Innovation Park seharga 397 milyar rupiah untuk kolaborasi antara inovator dan industri atau siapapun yang membutuhkan produk inovasi
...
Jurusan atau program studi ini hanya bisa didapat di sebuah perguruan tinggi negeri.
[Baca Selengkapnya]Jurusan paling populer bisa dikatakan jurusan yang hampir selalu ada di seluruh perguruan tinggi.
[Baca Selengkapnya]Kualitas kampus bisa juga dilihat dari jumlah jurusan atau program studi S3 atau doktoral yang ada di kampus tersebut.
[Baca Selengkapnya]Program studi dan jurusan sebenarnya sama saja.
[Baca Selengkapnya]