Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker (PSPA) merupakan suatu lembaga pendidikan farmasi yang didirikan pada tahun 1969. Pada awal pendiriannya, prodi ini berada di bawah naungan FIPIA (sekarang FMIPA) USU. Sejak tahun 2007, PSPA berada di bawah Fakultas Farmasi USU. Sebagai bagian dari USU, lembaga pendidikan ini berkeinginan untuk menjadi perguruan tinggi yang memiliki keunggulan akademik dan mampu bersaing dalam tararan dunia global. Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker Fakultas Farmasi USU sebagai sebuah lembaga pendidi.kan tinggi sepenuhnya menyadari bahwa pembangunan pendidikan sebagai salah satu pilar peningkatan mutu kehidupan dan produktivitas bangsa ditujukan tidak hanya pada aspek pengembangan intelektual tetapi juga pada pengembangan peserta didik. PSPA USU perlu melakukan terobosan-terobosan untuk menghadapi persaingan pendidikan tinggi pada tataran global. Selain dituntut untuk harus tetap eksis dalam perannya di masyarakat, setiap civitas akademika Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker Fakultas Farmasi USU patut untuk memahami nonna-norma, nilai-nilai, standar-standar dan kondisi yang dituntut oleh persaingan global serta mengemas surnber dayanya dalam rencana dan program untuk mewujudkan Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker Fakultas Farmasi USU yang unggul, berdaya saing tinggi dan berkeadilan. PSP A merupakan program pendidikan prof esi dengan masa studi 2 semester ( 1 tahun) untuk mempersiapkan mahasiswa menjadi lulusan yang siap bekerja sebagai Apoteker Sistem pembelajaran dilaksanakan secara praktik di apotek, rumah sakit, industri, pedagang besar farmasi (PBF) dan puskesmas. Mahasiswa dinyatakan menyelesaikan pendidikan di program studi setelah menyelesaikan seluruh kegiatan akademik dan dinyatakan lulus Ui ian Kompetensi Apoteker Indonesia (UKAI)
Menjadi Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker unggulan cli Indonesia dan bertaraf internasional bercirikan keunggulan lokal
a. Menyelenggarakan pendidikan profesi apoteker yang berkualitas dan berkarakter dengan semangat demokratisasi.
b. Menyelenggarakan penelitian. yang inovatif, kornpetitif, dan. berkesinambungan dalam bidang protesi apoteker yang bennanfaat bagi masyarakat dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bidang farmasi.
c. Melaksanakan pengabdian rnasyarakat yang berkomitmen pada pemecahan masalah bangsa.
Lulusan Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker Fakultas
Farmasi USU adalah lulusan yang memiliki:
l. mampu bekerja di bidang kefarmasian dan memiliki
kornpetensi kerja yang minimal setara dengan standar
kornpetensi kerja profesi apoteker;
marnpu mernbuat keputusan yang independen dalam
menjalankan pekerjaan kefarmasian berdasarkan pemikiran
logis, kritis, sistematis, dan kreatif;
marnpu menyusun Iaporan atau kertas kerja atau
menghasilkan karya desain/rancangan/formula di bidang
keahJ iannya berdasarkan kaidah rancangan, prosedur baku,
dan kode etik profesi apoteker yang dapat diakses oleh
masyarakat akademik;
rnampu mengomunikasikan pemikiran/argumen atau karya
inovasi yang bermanfaat bagi pengembangan profesi dan
kewirausahaan, yang dapat dipertanggungjawabkan secara
ilmiah dan etika profesi, kepada masyarakat terutama
masyarakat profesi farmasi;
mampu melakukan eval uasi secara kritis terhadap hasil kerja
dan keputusan yang dibuat dalam melaksanakan pekerjaan
kefarmasian oleh dirinya sendiri dan oleh sejawat;
mampu meningkatkan keahlian profesi kefarmasian melai ui
pelatihan dan pengalaman kerja;
rnampu meningkatkan mutu sumber <laya untuk
pengernbangan program strategis organisasi;
mampu memimpin suatu tim kerja untuk memecahkan
rnasalah pada bidan.g profesi farmasi;
marnpu bekerja sarna dengan profesi lain yang sebidang
dalarn menyelesaikan masalah pekerjaan bidang profesi
farmasi;
10. mampu mengembangkan dan mernelihara jaringan kerja
dengan masyarakat profesi farmasi dan kliennya;
l 1. mampu bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang profesi
farmasi sesuai dengan kode etik profesi apoteker;
12. mampu rneningkatkan kapasitas pembelajaran secara
rnandiri;
13. mampu berkontribus dalam evaluasi atau pengembangan kebijakan nasional dalam rangka peningkatan mutu pendidikan profesi atau pengembangan kebijakan nasional pada bidang profesi farmasi; dan
14. mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengaudit, mengamankan, dan menem ukan kembali data dan i nforrnasi untuk keperluan pengembangan hasil kerja profesi farmasi.
ITB Innovation Park seharga 397 milyar rupiah untuk kolaborasi antara inovator dan industri atau siapapun yang membutuhkan produk inovasi
...
Jurusan atau program studi ini hanya bisa didapat di sebuah perguruan tinggi negeri.
[Baca Selengkapnya]Jurusan paling populer bisa dikatakan jurusan yang hampir selalu ada di seluruh perguruan tinggi.
[Baca Selengkapnya]Kualitas kampus bisa juga dilihat dari jumlah jurusan atau program studi S3 atau doktoral yang ada di kampus tersebut.
[Baca Selengkapnya]Program studi dan jurusan sebenarnya sama saja.
[Baca Selengkapnya]