Program Profesi di Program Studi Profesi Dietisien memiliki rumusan capaian
pembelajaran yang mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 dan memiliki kesetaraan dengan jenjang kualifikasi KKNI yaitu pada jenjang 7. Rumusan sikap dan keterampilan umum pada capaian pembelajaran mahasiswa Program Profesi di Program Studi Profesi Dietisien Jurusan Gizi FKUB mengacu pada Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 sedangkan rumusan pengetahuan dan keterampilan khusus mengacu pada Naskah Akademik Pendidikan Dietisien Tahun 2016.
Menjadi Program Studi Pendidikan Profesi Dietisien yang unggul dan bermutu internasional terkait pencegahan dan penanganan sindroma metabolik untuk mencapai daya saing ASEAN pada tahun 2027.
KETERAMPILAN UMUM
1. Mampu bekerja di bidang keahllian pokok untuk jenis pekerjaan yang spesifik dan memiliki kompetensi kerja yang minimal setara dengan standar kompetensi kerja profesi gizi.
2. Mampu membuat keputusan yang independen dalam menjalankan pekerjaan profesinya berdasarkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif.
3. Mampu mengomunikasikan pemikiran/argument atau karya inovasi yang bermanfaat bagi pengembangan profesi dan kewirausahaan, yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan etika profesikepada masyarakat terutama masyarakat profesi gizi.
4. Mampu melakukan evaluasi secara kritis terhadap hasil kerja dan keputusan yang dibuat dalam melaksanakan pekerjaannya oleh dirinya sendiri dan oleh sejawat.
5. Mampu meningkatkan keahlian keprofesian gizi pada bidang yang khusus melalui pelatihan dan pengalaman kerja.
6. Mampu meningkatkan mutu sumber daya untk pengembangan program strategis organisasi.
7. Mampu memimpin suatu tim kerja untuk memecahkan masalah pada bidang profesi gizi.
8. Mampu bekerja sama dengan profesi lain yang sebidang dalam menyelesaikan masalah pekerjaan bidang profesi gizi.
9. Mampu mengembangkan dan memelihara jaringan kerja dengan masyarakat profesi dan kliennya.
10. Mampu bertanggungjawab atas pekerjaan dibidang profesi gizi seusai dengan kode etik profesi gizi.
11. Mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran secara mandiri.
12. Mampu berkontribusi dalam evaluasi atau pengembangan kebijakan nasional dalam rangka peningkatan mutu pendidikan profesi atau pengembangan kebijakan nasional pada bidang profesi gizi.
13. Mampu mendokumentasikan, menyimpan, megaudit, mengamankan, dan menemukan kembali data dan informasi untuk keperluan pengembangan hasil kerja profesi gizi.
KETERAMPILAN KHUSUS
1. 1. Merencanakan dan mengelola sumberdaya dalam penanggulangan masalah gizi perorangan, kelompok, masyarakat (yang mengalami gizi kurang, gizi lebih dan penyakit-penyakit terkait gizi) dengan risiko minimal, melalui diagnosis gizi yang akurat, terapi diet melalui usaha promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif serta konseling gizi yang tepat dan cost effective sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi serta seni kuliner
2. Mengaplikasikan ilmu gizi dan pangan, biomedik, patofisiologi, prinsip-prinsip komunikasi, manajemen, sosial, humaniora dan seni kuliner dalam bentuk Nutrition Care Process, Medical Nutrition Therapy, Nutrition Support, Nutrition Surveillance untuk menyusun dan mengelola pelayanan gizi sebagai dietisien secara mandiri pada berbagai kondisi
3. Melakukan riset terapan di bidang pelayanan gizi untuk mengembangkan profesionalisme dan mengambil keputusan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan gizi dengan penuh tanggung jawab dan akuntabel sesuai kode etik dan standar profesi gizi
4. Bersikap positif yang penuh empati dalam menjalankan profesinya serta mampu berkomunikasi efektif
5. Mengevaluasi diri, mengelola pembelajaran diri sendiri ataupun pengikutnya secara efektif mengkomunikasikan informasi, analisis, dan solusi yang relevan dalam berbagai bentuk media kepada masyarakat umum dan khusus
6. Mempunyai kemampuan perilaku profesional termasuk etika profesi serta kemampuan untuk berkolaborasi dan bekerja secara harmonis dengan tim multidisiplin dengan menunjukkan kompetensi profesional ahli gizi seperti yang diidentifikasi oleh organisasi profesi gizi
ITB Innovation Park seharga 397 milyar rupiah untuk kolaborasi antara inovator dan industri atau siapapun yang membutuhkan produk inovasi
...
Jurusan atau program studi ini hanya bisa didapat di sebuah perguruan tinggi negeri.
[Baca Selengkapnya]Jurusan paling populer bisa dikatakan jurusan yang hampir selalu ada di seluruh perguruan tinggi.
[Baca Selengkapnya]Kualitas kampus bisa juga dilihat dari jumlah jurusan atau program studi S3 atau doktoral yang ada di kampus tersebut.
[Baca Selengkapnya]Program studi dan jurusan sebenarnya sama saja.
[Baca Selengkapnya]