Tentang Terapi Okupasi D4 - Poltekkes Kemenkes Surakarta
Pendidikan Okupasi Terapi jenjang Sarjana TerapanTerapi Okupasi diselenggarakan dengan tujuan menghasilkan Sarjana TerapanTerapi Okupasi yang terampil di bidang Terapi Okupasi. Lama pendidikan SarjanaTerapan Okupasi 8 semester-10 semester dengan jumlah 146 SKS. Dalam KerangkaKualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) menyebutkan bahwa lulusan pendidikanSarjana Terapan Terapi Okupasi berada pada jenjang kualifikasi 6 yakni :
1. Mampu mengaplikasikanbidang keahliannya dan memanfaatkan IPTEKS pada bidangnya dalam penyelesaianmasalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi.
2. Menguasaikonsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum dan konsep teoritisbagian khusus dalam bidang pengetahuan tersebut secara mendalam, serta mampumemformulasikan penyelesaian masalah prosedural.
3. Mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dandata, dan mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusisecara mandiri dan kelompok.
4. Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapatdiberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi.
Visi Program Studi
Menjadi Institusi Pendidikan Program Sarjana Terapan Terapi Okupasi yang Unggul,Kompetitif dan Bertaraf Internasional Tahun 2035
Misi Program Studi
a. Menyelenggarakanprogram pendidikan ProgramSarjana Terapan Terapi Okupasi yang unggul dankompetitif pada areadisabilitas fisik.
b. Menyelenggarakanpenelitian yang mendukung program pendidikan
c. Menyelenggarakanpengabdian masyarakat dengan pemberdayaan masyarakat dalam
d. Bidang Terapi Okupasi berbasis buktiilmiah dengan pendekatan Interprofessional Education and Collaboration
e. Menyelenggarakan tatakelola penyelenggaraan pendidikan Sarjana Terapan Terapi Okupasi yang akuntabel denganjaminan mutu.
f. Mengembangkankemitraan dengan berbagai sektor baik nasional maupun internasional.
g. Menyelenggarakandiversifikasi usaha dan kewirausahaan.
Kompetensi Dasar Program Studi
1. Mampu melaksanakanwawancara dan observasi untuk menggali informasi tentang kondisi pasien
2. Mampu memilih danmenggunakan instrument okupasi terapi terstandar dantidak terstandar
3. Mampu memanfaatkanteknologi untuk mengakses informasi dan komunikasi dalam pemeriksaanokupasi
4. Mampu menganalisishasil pemeriksaan dan tindak lanjut
5. Mampu menentukandiagnosis okupasi terapi serta asset dan limitasi pasien berdasarkan hasilpemeriksaan
6. Mampu menyusunprioritas masalah berdasarkan hasil pemeriksaan dan clinical reasoning
7. Mampu memilih modelpendekatan terapi yang tepat sesuai kondisi pasien
8. Mampu merancang tujuandan rencana terapi berdasarkan hasil pengkajian masalah pasien
9. Mampu memilih mediadan strategi terapi yang tepat dengan
10. Mempertimbangkankondisi pasien dan faktor lingkungan
11. Mampumemilih aktifitas okupasional yang tepat sesuai model pendekatan terapi yang digunakan
12. Mampumempertimbangkan Evidence Based Practice(EBP) dalam proses intervensi okupasiterapi
13. Mampumenindaklanjuti hasil terapi yang dilakukan dalam bentuk penyusunan programokupasional, pemberian rujukan ke profesi lain maupun penghentian program
14. Mampumengidentifikasi dan mengaplikasikan metode komunikasi yang tepat untuk edukasipada klien, keluarga, kelompok, maupun masyarakat
15. Mampumendeteksi gangguan okupasional serta menganalisis lingkungan terkait gangguantersebut dalam konteks rehabilitasi bersumber daya masyarakat
16. Mampumerencanakan dan menyusun proposal pengembangan, standar pelayanan, standaroperasional, dan protap pelayanan okupasi terapi
17. Mampumengembangkan program pemberdayaan masyarakat yang berhubungan dengankesehatan.
18. Mampumengelola layanan okupasi terapi pada kondisi dewasa/ anak/ psikososial19. mampumelaksanakan penelitian