Penyelenggaraan Program Studi Diploma IV (Sarjana Terapan) dicantumkan sebagai pendidikan vokasi dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 52 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Diponegoro. Statuta ini menjadi dasar pelaksanaan lokakarya sosialisasi pendirian sekolah vokasi di Salatiga, tanggal 29-30 Oktober 2015. Berdasarkan Surat Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 669/C.CH/KL/2016 tertanggal 11 April 2016, maka Universitas Diponegoro ditugaskan untuk menyelenggarakan Program Studi Diploma IV (Sarjana Terapan). Sekolah Vokasi Universitas Diponegoro didirikan berdasarkan Naskah Akademik Pembentukan Sekolah Vokasi Universitas Diponegoro tanggal 27 Juni 2016 dan Keputusan Rektor Universitas Diponegoro No. 1250/UN7.P/HK/2016 tanggal 7 Oktober 2016 tentang Pembentukan Sekolah Vokasi Universitas Diponegoro. Persetujuan Senat mengenai Pembukaan Program Studi Teknik Kimia Industri jenjang Diploma IV pada Sekolah Vokasi Universitas Diponegoro dicantumkan dalam Berita Acara Pertimbangan/Persetujuan Senat Akademik Universitas Diponegoro no. 52/UN7.2./BA/2017 tanggal 23 Maret 2017 dan Berita Acara Senat Senat Akademik tanggal 27 Maret 2017. Selanjutnya, nama Program Studi Teknik Kimia Industri diubah menjadi Program Studi Sarjana Terapan Teknologi Rekayasa Kimia Industri berdasarkan Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia no. 257/M/KPT/2017 tentang Nama Program Studi pada Perguruan Tinggi.
Menjadi Program Studi Keilmuan Sarjana Terapan unggulan di tingkat nasional dan mendapat reputasi baik di tingkat internasional dalam pendidikan vokasi yang inovatif dan adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terapan pada bidang Teknologi Rekayasa Industri Kimia
null
1.Mengontrol dan mengkoordinasikan kegiatan produksi di site meliputi seluruh kegiatan produksi dengan tujuan tercapainya target produksi
2.Mengkoordinasikan dan mengendalikan aktivitas produksi dan distribusi unit operasional
3.Berperan aktif dalam perencanaan dan koordinasi penyusunan anggaran revenue tiap unit operasional secara terukur dan mengendalikan realisasi anggaran secara efisien dan efektif
4.Mengkoordinasikan dan mengontrol pelaksanaan sistem dan prosedur berkaitan dengan produksi dan distribusi,
5.Berpartisipasi dalam mengembangkan SOP produksi dan distribusi unit opersional
6.Melakukan evaluasi kompensasi dan memberikan pelatihan proses produksi dan disribusi
7.Mewakili manajemen dalam komunikasi yang konstruktif dengan pelanggan berkaitan dengan aktivitas produksi dan distribusi unit operasional
8.Mengevaluasi laporan operasional dan SOP
ITB Innovation Park seharga 397 milyar rupiah untuk kolaborasi antara inovator dan industri atau siapapun yang membutuhkan produk inovasi
...
Jurusan atau program studi ini hanya bisa didapat di sebuah perguruan tinggi negeri.
[Baca Selengkapnya]Jurusan paling populer bisa dikatakan jurusan yang hampir selalu ada di seluruh perguruan tinggi.
[Baca Selengkapnya]Kualitas kampus bisa juga dilihat dari jumlah jurusan atau program studi S3 atau doktoral yang ada di kampus tersebut.
[Baca Selengkapnya]Program studi dan jurusan sebenarnya sama saja.
[Baca Selengkapnya]