Tentang Sanitasi Lingkungan D4 - Poltekkes Kemenkes Tanjung Karang
Pendidikan Diploma IV Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Tanjungkarang adalah pendidikan diploma yang bertujuan menghasilkan tenaga yang profesional, unggul dan mandiri di bidang Kesehatan Lingkungan (Sarjana Terapan) yang berjiwa Pancasila, memiliki integritras kepribadian yang tinggi, serta mempunyai kualifikasi untuk melakukan profesi di bidang kesehatan lingkungan dalam suatu sistem pelayanan kesehatan masyarakat dan klinik.
Visi Program Studi
Visi Pendidikan Diploma IV Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Tanjungkarang adalah menghasilkan Sarjana Terapan Kesehatan Lingkungan yang profesional, unggul dan mandiri.
Misi Program Studi
1. Menyelenggarakan pendidikan Diploma IV Kesehatan Lingkungan yang berorientasi pada kebutuhan lapangan kerja.
2. Membangun budaya penelitian kesehatan yang berorientasi pada masalah kesehatan lingkungan .
3. Menyelenggarakan pengabdian masyarakat dalam bidang kesehatan lingkungan
4. Mengembangkan tenaga pendidik dan kependidikan untuk peningkatan kualitas pembelajaran .
5. Mengembangkan sarana dan prasarana penunjang pendidikan .
6. Menjalin kemitraan dengan user dan stakeholder dalam rangka pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Kompetensi Dasar Program Studi
1. Mampu melakukan pemeriksaan kualitas fisik air dan limbah cair.
2. Mampu melakukan pemeriksaan kualitas kimia air dan limbah cair.
3. Mampu melakukan pemeriksaan kualitas mikrobiologi air dan limbah cair.
4. Mampu melakukan pemeriksaan kualitas fisik udara/kebisingan, getaran, kelembaban, kecepatan angin, dan radiasi.
5. Mampu melakukan pemeriksaan kualitas kimia udara.
6. Mampu melakukan pemeriksaan kualitas mikrobiologi udara.
7. Mampu melakukan pemeriksaan kualitas fisik tanah dan limbah padat.
8. Mampu melakukan pemeriksaan kualitas kimia tanah dan limbah padat.
9. Mampu melakukan pemeriksaan kualitas mikrobiologi dan parasitilogi tanah dan limbah padat
10. Mampu melakukan pemeriksaan kualitas fisik makanan dan minuman.
11. Mampu melakukan pemeriksaan kualitas kimia makanan dan minuman.
12. Mampu melakukan pemeriksaan kualitas mikrobiologi dan parasitologi makanan dan minuman.
13. Mampu melakukan pemeriksaan kualitas mikrobiologi dan parasitologi sampel usap alat makanan dan minuman serta usap rektum.
14. Mampu melakukan survei vektor dan binatang pengganggu.
15. Mampu melakukan pengukuran kuantitas air dan limbah cair.
16. Mampu mengidentifikasi makro dan mikro bentos di badan air.
17. Mampu melakukan analisis dampak kesehatan lingkungan.
18. Mampu melakukan pemeriksaan sampel toksikan dan biomonitoring.
19. Mampu mengelola program hygiene industri, kesehatan, dan keselamatan kerja.
20. Mampu merancang, mengoperasikan peralatan pengolahan sampah.
21. Mampu mengoperasikan alat pengeboran.
22. Mampu melakukan pendugaan air tanah.
23. Mampu melakukan pengeboran air tanah untuk pembangunan sarana air tanah.
24. Mampu mengkalibrasi dan memelihara peralatan pengujian.
25. Mampu mengoperasikan alat-alat aplikasi pengendalian vektor.
26. Mampu mengoperasikan alat-alat pengambilan sampel udara.
27. Mampu melakukan kegiatan penyuluhan dan pelatihan.
28. Mampu melakukan pengelolaan sanitasi linen.
29. Mampu melakukan pengelolaan limbah padat sesuai dengan jenisnya.
30. Mampu melakukan pengendalian vektor dan binatang pengganggu.
31. Mampu melakukan pengelolaan pembuangan tinja.
32. Mampu melakukan monitoring pengelolaan limbah berbahaya dan beracun.
33. Mampu melakukan surveillans kesehatan lingkungan.
34. Mampu berwirausaha di bidang pelayanan kesehatan lingkungan
35. Mampu melakukan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan lingkungan.
36. Mampu menilai kondisi kesehatan perumahan.
37. Mampu menerapkan prinsip-prinsip sanitasi pengelolaan makanan.
38. Mampu menerapkan HACCP dalam pengelolaan makanan.
39. Mampu mengawasi sanitasi tempat pembuatan, penjualan, penyimpanan, pengangkutan, dan penggunaan pestisida.
40. Mampu mengawasi sanitasi tempat-tempat umum.
41. Mampu melaksanakan penelitian yang berkaitan dengan kesehatan lingkungan.
42. Mampu merancang teknologi tepat guna dan ramah lingkungan.
43. Mampu melakukan intervensi administratif sesuai hasil analisis sampel air, tanah, udara, limbah makanan, minuman, vektor, dan binatang pengganggu.
44. Mampu melakukan intervensi teknis sesuai hasil analisis sampel air, tanah, udara, limbah, vektor, dan binatang pengganggu.
45. Mampu melakukan intervensi sosial sesuai hasil analisis sampel air, tanah, udara, limbah makanan dan minuman, vektor, dan binatang pengganggu.
46. Mampu mengelola klinik sanitasi.