Prodi Sarjana Terapan Gizi dan Dietetika merupakan salah satu prodi dari 16 prodi di lingkungan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Palembang. Pada awal berdirinya Politeknik Kesehatan Palembang Kemenkes RI Pada tahun 2001 berdasarkan SK MenKes RI Nomor : 298/SK/MENKES/IV/2001 tanggal 16 April 2001 terdiri dari bersama 6 Jurusan lainnya (Gizi, Keperawatan, Kebidanan, Farmasi, Keperawatan Gigi dan Analis Kesehatan) yang meyelenggarakan pendidikan Diploma III dalam satu wadah Politeknik Kesehatan Palembang Kemenkes RI di bawah pembinaan Badan Pengembangan dan Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDM) Departemen Kesehatan RI.
Pada bulan Maret 2011 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK.03.05/I/II/4/5098.1/2009 tentang pembentukan program Diploma IV Gizi pada Jurusan Gizi Poltekkes Palembang menyelenggarakan Pendidikan Program Diploma IV yang mahasiswanya lulusan dari Diploma III Gizi di samping masih menyelenggarakan Program Diploma III Gizi.
Berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No: 355/E/O/2012 tentang Alih Bina Penyelenggaraan Program Studi pada Poltekkes dari Kementerian Kesehatan pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 21 Oktober 2013 untuk penyelenggaraan Pendidikan Diploma IV Gizi.
Pada bulan Desember 2020, Program studi Diploma IV Gizi berubah nama nomenklatur menjadi Program Studi Sarjana Terapan Gizi dan Dietetika berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1264/M/2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang perubahan nama program studi pada Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Palembang di Kota Palembang yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan.
Sejak September 2015, penyelenggaraan Pendidikan Program Diploma IV menerima mahasiswa baru dari lulusan SMA. Pada tahun 2020 menerima penyelengaraan Pendidikan program Diploma IV kelas Alih jenjang dari lulusan DIII Gizi. Saat ini, Prodi DIV Gizi telah meluluskan sebanyak 109 lulusan terdiri dari angkatan I (Tahun 2015) sebanyak 36 orang dan angkatan II (Tahun 2016) sebanyak 34 orang, Angkatan III (Tahun 2020) sebanyak 29 orang dan Angkatan I (Tahun 2020) untuk kelas alih jenjang sebanyak 20 orang.
Penyelenggaraan Pendidikan Sarjana Terapan Gizi dan Dietetika menggunakan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) yang mengacu pada SN-Dikti dan KKNI terdiri dari Kurikulum Inti D-IV Gizi yang ditetapkan oleh Ka Badan SDM Kesehatan Kemenkes RI Nomor : HK.01.07/III/01169/2016 tanggal 30 Desember 2016 dan Kurikulum Institusional Prodi D-IV Gizi Poltekkes Kemenkes Palembang Tahun 2016 berdasarkan SK Direktur Poltekkes Kemenkes Palembang Nomor : HK.02.03/I.1/2654/2017 tanggal 31 Agustus 2017. Dalam menjalankan kurikulum tersebut diperlukan kegiatan Proses Belajar Mengajar (PBM) yang ditunjang oleh sarana dan prasarana serta sumber daya manusia yang kompeten dibidangnya, yang dijabarkan dalam Kalender Akademik. Untuk terlaksananya kegiatan PBM yang sesuai kompetensi, proses PBM dilakukan oleh dosen-dosen yang profesional dibidangnya, baik dosen tetap maupun dosen tidak tetap. Selain itu PBM juga ditunjang oleh media pembelajaran, laboratorium dan perpustakaan yang memadai.
Sebagai institusis program studi Sarjana Terapan Gizi dan Dietetika yang unggul dan bermartabat di Tingkat Nasional Tahun 2024
1. Menyelenggarakan proses pendidikan dan pembelajaran secara professional dan berkualitas
2. Menghasilkan lulusan berbasis kearifan lokal yang berorientasi pada feeding formula sebagai upaya meningkatkan lulusan yang unggul, dan bermartabat
3. Menyelenggarakan penelitian terapan di bidang gizi dan Kesehatan berbasis feeding formula sesuai perkembangan ilmu dan teknologi terkini
4. Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat dibidang gizi dan kesehatan berbasis hasil penelitian terapan
5. Menjalin kemitraan dengan instansi pemerintah maupun swasta untuk meningkatkan mutu kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi
Kompetensi Sarjana Sains Terapan lulusan pendidikan Sarjana Terapan Gizi dan Dietetika, terdiri dari Kompetensi Utama (Core Competences), Kompetensi Pendukung (Supporting Competences) dan Kompetensi Lainnya (Another Competences).
1. Kompetensi utama
a. Mengawasi produksi makanan yang sesuai dengan pedoman gizi, biaya, dan daya terima klien
b. Mengawasi pengembangan dan/atau modifikasi resep /formula
c. Mengawasi penerjemahan kebutuhan gizi menjadi menu makanaan untuk kelomok sasaran
d. Mengawasi rancangan menu sesuai dengan kebutuhan dan status kesehatan klien
e. Berpatisipasi dalam melakukan penilaian citra rasa (organoleptik) makanaan dan produksi gizi
f. Mengawasi sistem pengandaan, distribusi dan pelayaan makanaan
g. Mengelolah keamaan dan sanitasi makaan
h. Mengawasi konseling, pendidikan dan / atau intervensi lain dalam promosi kesehatan atau pencegahaan penyakit yang diperlukan dalam therapi gizi untuk kondisi penyakit umum
i. Mengawasi penapisan gizi untuk individu dan kelompok
j. Mengawasi penilaian gizi untuk klien dengan kondisi kesehatan umum (obesitas, hipertensi dll)
k. Menilai status gizi individu dengan kondisi kesehatan yang kompleks (ginja, gizi buruk dll)
l. Merancang dan menerapkan rencana pelayanaan gizi sesuai dengan kedaan kesehatan klien
m.Mengelolah asupan makanaan dan zat gizi klien
n. Memilih, menerapkan dan mengevaluasi standar makanaan enteral dan paranteral untuk memenuhi kebutuhan gizi yang dianjurkan termaksud zat gizi makro
o. Mengembangkan dan menerapkan rencana pemberian makaan peralihan
p. Mengawasi penapisaan status gizi kelompok masyarakat
q. Melakukan penilaian status gizi kelompok masyarakat
r. Melakukan pelayanaan gizi pada berbagai kelompok masyarakat sesuai dengan budaya, agama dan daur kehidupan
s. Melakukaan program promosi kesehatan atau program pencegahan penyakit
t. Berpartisipasi dalam pengembangan dan evaluasi program pangan dan gizi masyarakat.
u. Mengawasi program pangan dan gizi masyarakat
2. Kompetensi Pendukung
a. Merajuk pasien/klien kepada profesional N/D atau disiplin lain bila diluar kemampuan/ kewenangannya
b. Melakukan pengkajian diri dan berpartisipasi dalam pengembangan profesi serta pendidikan seumur hidup
c. Berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan pemerintah dalam bidang pangan, ketahanan pangan, pelayanan gizi dan kesehatan
d. Menggunakan teknologi terbaru dalam kegiatan informasi dan komunikasi
e. Mengawasi dokumentasi pengkajaian dan intervensi gizi
f. Memberikan pendidikan gizi dalam praktek kegizian
g. Mengawasi pendidikan dan pelatihan gizi untuk kelompok sasaran tertentu
h. Mengkaji ulang dan pengembangan materi pendidikan untuk kelompok sasaran
i. Berpartisipasi dalam penggunaan media masa untuk promosi pangan dan gizi
j. Menginterpretasikan dan memadukan pengetahuan ilmiah terbaru dalam praktek kegizian
k. Mengawasi perbaikan mutu pelayanan gizi dalam rangka peningkatan kepuasan pelanggan
l. Mengembangkan dan mengukur dampak dari pelayanan dan praktek kegizian
m.Berpartisipasi dalam perubahan organisasi, perencanaan dan proses penetapan tujuan
n. Berpartisipasi dalam bisnis atau pengembangan rencana oprasional
o. Mengawasi pengumpulan dan pengolahan data keuangan praktek kegizian
p. Melakukan fungsi pemasaran
q. Berpartisipasi dalam pendayagunaan SDM
r. Berpartisipasi dalam pengolaan sarana fisik termasuk pemilihan peralatan dan merancang / merancang ulang unit-unit kerja
s. Mengawasi sumber daya manusia, keuangan, fisik, materi, dan pelayanan secara terpadu
t. Mengkoordinasikan dan memodifikasi kegiatan pelayanan gizi di antara pemberi pelayanan.
u. Melakukan komponen pelayanan gizi dalam forum diskusi tim media untuk tindakan dan rencana rawat jalan pasien
v. Merujuk klien kepada pelayanan kesehatan masyarakat yang lebih sesuai dengan kesehatan umum dan gizi
w. Berpartisipasi dalam penetapan biaya praktek pelayanan kegizian
3. Kompetensi lainnya
a. Berpenampilan atau unjuk kerja sesuai dengan kode etik profesi gizi
b. Bekerja sesuai dengan standar kerja
c. Melakukan pengembangan diri sesuai tuntutan profesi
d. Berwawasan kebangsaan berdasarkan filosofi nasional / negara
e. Menjunjung tinggi aturan hukum dan perundangan yang berlaku
f. Memanfaatkan potensi sosio-budaya lokal untuk peningkatan pelayanan gizi
ITB Innovation Park seharga 397 milyar rupiah untuk kolaborasi antara inovator dan industri atau siapapun yang membutuhkan produk inovasi
...
Jurusan atau program studi ini hanya bisa didapat di sebuah perguruan tinggi negeri.
[Baca Selengkapnya]Jurusan paling populer bisa dikatakan jurusan yang hampir selalu ada di seluruh perguruan tinggi.
[Baca Selengkapnya]Kualitas kampus bisa juga dilihat dari jumlah jurusan atau program studi S3 atau doktoral yang ada di kampus tersebut.
[Baca Selengkapnya]Program studi dan jurusan sebenarnya sama saja.
[Baca Selengkapnya]