Tentang Sanitasi D3 - Poltekkes Kemenkes Banjarmasin
Program Studi Diploma III Kesehatan Lingkunganmerupakan pengembangan dari AkademiPenilik Kesehatan-Teknologi Sanitasi (APK-TS) yang berdiri sejaktanggal 7 Mei 1983 sesuai SK Menkes RI No. 76/Diklat/Kes/1983. Kemudian padatanggal 3 Januari 1992 diubah menjadi Pendidikan Ahli Madya Sanitasi danKesehatan Lingkungan (PAM-SKL) Banjarbaru berdasarkan SK Menkes RI No. 14/Menkes/SK/I/1992. Tanggal 10 April sesuai SK Menkes RI No. 232/Menkes/SK/IV/1997 menjadi AkademiKesehatan Lingkungan (AKL). Akhirnya tanggal 16 April 2001 sesuai SKMenkes & Kesos RI No. 298/Menkes-Kesos/SK/IV/2001 diresmikan Jurusan Kesehatan Lingkungansebagai salah satu jurusan pada Poltekkes Depkes Banjarmasin. Jurusan Kesehatan Lingkungan merupakan salah satu jurusan pada PoliteknikKesehatan (Poltekkes) Banjarmasin yang mempunyai tugas pokok dan fungsimenyelenggarakan pendidikan kesehatan lingkungan setingkat Diploma III danbertanggung jawab terhadap Poltekkes Depkes Banjarmasin. Pada tahun 2005 dan 2010 jurusanKesehatan Lingkungan terakreditasi dengan nilai A.
Visi Program Studi
Profesional, inovatif dan bermoral untuk menghasilkan Teknisi Sanitarian Madya yang kompetitif secara nasional tahun 2020 Misi Program Studi
1. Menyelenggarakan pendidikan ahli madya kesehatan lingkungan yang bermutu
2. Meningkatkan kualitas penelitian di bidang kesehatan lingkungan dengan mempertimbangkan kondisi khusus daerah dan kearifan lokal
3. Meningkatkan kuantitas dan kualitas pengabdian kepada masyarakat di bidang kesehatan lingkungan
4. Membina civitas akademika untuk menerapkan tata nilai yang berlaku pada organisasi dan masyarakat
Kompetensi Dasar Program Studi
- Lulusan pendidikanDiploma III Kesehatan Lingkungan mempunyai kompetensi sebagai berikut :1. Peran sebagai pelaksana kegiatan kesehatan
a. Melakukansurveillans kesehatan lingkungan.
b. Mengoperasikanalat-alat pengambilan sampel
c. Mengoperasikanalat pengeboran.
d. Mengoperasikanalat-alat aplikasi pengendalian vektor.
e. Melakukanpemeriksaan kualitas fisik air dan limbah cair.
f. Melakukan pemeriksaan kualitas kimia air dan limbahcair.
g. Melakukan pemeriksaan kualitas mikrobiologi air danlimbah cair.
h. Melakukan pemeriksaan kualitas fisik udara/kebisingan,getaran, kelembaban, kecepatan angin, dan radiasi.
i. Melakukan pemeriksaan kualitas kimia udara.
j. Melakukan pemeriksaan kualitas mikrobiologi udara.
k. Melakukan pemeriksaan kualitas fisik tanah dan limbahpadat.
l. Melakukan pemeriksaan kualitas kimia tanah dan limbahpadat.
m. Melakukan pemeriksaan kualitas mikrobiologi danparasitilogi tanah dan limbah padat.
n. Melakukan pemeriksaan kualitas fisik makanan danminuman.
o. Melakukan pemeriksaan kualitas kimia makanan danminuman.
p. Melakukan pemeriksaan kualitas mikrobiologi danparasitologi makanan dan minuman.
q. Melakukan pemeriksaan kualitas mikrobiologi danparasitologi sampel usap alat makanan dan minuman serta usap rektum.
r. Melakukan pengukuran kuantitas air dan limbah cair.
s. Melakukanpemeriksaan sampel toksikan dan biomonitoring.
t. Menilaikondisi kesehatan perumahan.
u. Mengawasi sanitasi tempat pembuatan, penjualan,penyimpanan, pengangkutan, dan penggunaan pestisida.
v. Mengawasi sanitasi tempat-tempat umum.
w. Melakukanpendugaan air tanah.
x. Melakukan pengeboran air tanah untuk pembangunan saranaair tanah.
y. Mengidentifikasi makro dan mikro bentos di badan air.
z. Melakukansurvei vektor dan binatang pengganggu.
2. Peran sebagai pengelola kesehatan lingkungan
a. Melakukanpengelolaan sanitasi linen.
b. Melakukanpengelolaan limbah padat sesuai dengan jenisnya.
c. Melakukanpengelolaan pembuangan tinja.
d. Mengelolaprogram hygiene industri, kesehatan, dan keselamatan kerja
e. Mengelolaklinik sanitasi
f. Mengkalibrasi danmemelihara peralatan pengujian
g. Monitoring pengelolaan limbah berbahaya dan beracun
h. Melakukan analisis dampak kesehatan lingkungan.
i. Merancang teknologi tepat guna dan ramah lingkungan.
j. Merancang,mengoperasikan peralatan pengolahan sampah
k. Melakukanintervensi administratif sesuai hasil analisis sampel air, tanah, udara, limbahmakanan, minuman, vektor, dan binatang pengganggu.
l. Menerapkanprinsip-prinsip sanitasi pengelolaan makanan.
m. Melakukan intervensi teknis sesuai hasil analisis sampelair, tanah, udara, lim