Kompetensi Dasar Program Studi
A. Kompetensi Pokok1. Klasifikasi dan Kodifikasi Penyakit, masalah-masalah yang berkaitan dengan kesehatan dan tindakan medis :
- Perekam medis mampu menetapkan kode penyakit dan tindakan dengan tepat sesuai klasifikasi yang diberlakukan di Indonesia (ICD-10) tentang penyakit dan tindakan medis dalam pelayanan dan manajemen kesehatan.
- Menentukan nomor kode diagnosis pasien sesuai petunjuk dan peraturan pada pedoman buku ICD yang berlaku (ICD-10 Volume 2)
- Mengumpulkan data diagnosis pasien untuk memenuhi sistim pengelolaan, penyimpanan data pelaporan untuk kebutuhan analisis sebab tunggal penyakit yang dikembangkan
- Mengklasifikasikan kode data diagnosis yang akurat bagi kepentingan informasi morbiditas dan sistem pelaporan morbiditas yang diharuskan
- Menyajikan informasi morbiditas dengan akurat dan tepat waktu bagi kepentingan monitoring KLB epidemiologi dan lainnya
- Mengelola indeks penyakit dan tindakan guna kepentingan laporan medis dan statistik serta permintaan informasi pasien secara cepat dan terperinci
- Melaksanakan registrasi cancer sesuai ketentuan yang berlaku
- Mengfungsikan diagnosis dalam proses perhitungan pembayaran kembali jasa pelayanan kesehatan
- Merancang dan menggunakan alat bantu audit untuk memonitor keakuratan koding klinis
- Menyusun rencana audit dan review koding klinis
- Menjamin validitas data untuk registrasi penyakit
- Mengembangkan dan mengimplementasikan petunjuk standar koding dan pendokumentasian
2. Aspek hukum dan etika profesi : Perekam medis mampu melakukan tugas dalam memberikan pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan yang bermutu tinggi dengan memperhatikan perundangan dan etika profesi yang berlaku.
1) Memfasilitasi pelepasan informasi kesehatan kepada pasien maupun pihak ketiga lainnya
2) Menyiapkan informasi pasien kepada pihak yang berhak.
3) Memelihara keamanan alur permintaan informasi kesehatan pasien
4) Memelihara kerahasiaan informasi pasien
5) Mengidentifikasi resiko tinggi dalam kerahasiaan informasi kesehatan.
6) Mengevaluasi faktor resiko dalam praktek dokumentasi dan kerahasiaan informasi kesehatan
7) Melaksanakan kebijakan dan prosedur akses dalam pelepasan informasi.
8) Melaksanakan kebijakan dan prosedur terkait dengan peraturan dokumentasi
9) Mengkoordinasikan kegiatan komite keamanan informasi kesehatan
10) Membuat buku petunjuk training, peraturan dan prosedur yang terkait dengan informasi pelayanan pasien dan informasi pembayaran
11) Memberikan pelatihan tentang keamanan informasi bagi seluruh staf pada saryankes.
3. Manajemen Rekam Medis dan Informasi Kesehatan : Perekam medis mampu mengelola rekam medis dan informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan medis, administrasi dan kebutuhan informasi kesehatan sebagai bahan pengambilan keputusan di bidang kesehatan
1) Meregistrasi atas semua kunjungan yang ada di fasilitas elayanan kesehatan (registrasi pendaftaran pasien rawat jalan dan rawat inap)
2) Memberikan nomor rekam medis secara berurutan dan sistematis berdasarkan sistim yang digunakan (penomoran seri, unit, seri unit).
3) Menulis nama pasien dengan baik dan benar sesuai dengan istem yang digunakan
4) Membuat indeks pasien (kartu atau media lainnya)
5) Menyusun (assembling) rekam medis dengan baik dan benar berdasarkan SOP yang ada
6) Menganalisis rekam medis secara kuantitatif dengan tepat meliputi :
a. Kebenaran identifikasi
b. Adanya laporan-laporan yang penting
c. Autentikasi
d. Pendokumentasian yang baik
7) Menganalisis rekam medis secara kualitatif guna konsistensi isi dan mutu rekam medis
8) Menyimpan/menjajarkan rekam medis berdasarkan sistem yang digunakan (Straight Numerical, Middle Digit dan Terminal Digit Filing System)
9) Mengambil kembali (retrieval) dengan cepat rekam medis yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan asuhan pasien dan berbagai kebutuhan lainnya
10) Melakukan penyusutan (retensi) rekam medis berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
11) Mendisain formulir rekam medis guna pengumpulan data secara efektif dan efisien
4. Menjaga Mutu Rekam Medis: Perekam medis mampu merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan menilai mutu rekam medis.
1) Merancang program kegiatan menjaga mutu (QA) rekam medis
2) Melakukan tinjauan ulang (
quality review) MIK/rekam medis
3) Melakukan analisis untuk mengkaji kekuatan, kelemahan, Peluang dan ancaman (SWOT) MIK/rekam medis.
4) Menyelenggarakan prioritas sasaran mutu pelayanan MIK/rekam medis
5) Melakukan penilaian secara seksama sistem komputerisasi pelayanan MIK/RM
6) Mempersiapkan laporan untuk badan akreditasi,lisensi dan sertifikasi dalam memenuhi standar akreditasi dan kebijakan yang terkait dengan Administrator Informasi Kesehatan (Perekam Medis)
7) Memonitor kesesuaian kebijakan dan prosedur agar tetap relevan dengan manajemen data klinis.
8) Meningkatkan kualitas data klinis dalam proses menjaga mutu MIK/rekam medis
5. Statistik Kesehatan: Perekam Medis mampu menggunakan statistik kesehatan untuk menghasilkan informasi dan perkiraan (forcasting) yang bermutu sebagai dasar perencanaan dan pengambilan keputusan di bidang pelayanan kesehatan
1) Mengindenfikasi informasi yang dibutuhkan sebagai dasar pengambilan keputusan
2) Mendisain formulir untuk tahap pengumpulan data kesehatan
3) Mengumpulkan data untuk manajemen mutu,manajemen penggunaan, manajemen resiko dan penelitian lain yang berhubungan dengan asuhan pasien.
4) Mengelola data untuk penyusunan laporan efisiensi pelayanan pada sarana pelayanan kesehatan
5) Melakukan analisis statistik
6) Mendemonstrasikan atau presentasi data dan laporan keberbagai pihak
7) Menggunakan aplikasi komputer untuk pengumpulan, pengolahan dan penyajian informasi kesehatan
8) Memberi kontribusi penggunaan fungsi data klinis,administrasi dan data eksternal
9) Mengumpulkan dan Menganalisa data untuk (kebutuhan khusus) proyek riset klinis
10) Mengembangkan rencana manajemen kualitas data (menjaga konsistensi data)
11) Monitoring pelaksanaan kebijakan dan prosedur manajemen sumber data organisasi
12) Manajemen/Mengelola Kualitas Data di Saryankes
13) Monitoring pelaksanaan kebijakan dan prosedur manajemen sumber data organisasi
14) Manajemen/Mengelola Kualitas Data di Saryankes
B. Kompetensi Pendukung1. Manajemen Unit Kerja Rekam Medis/MIK : Perekam medis mampu mengelola unit kerja yang berhubungan dengan perencanaan, pengorganisasian, penataan dan pengontrolan unit kerja manajemen informasi kesehatan (MIK)/ rekam medis (RM) di instalansi pelayanan kesehatan.
1) Memprediksi kebutuhan informasi dan teknik dalam sistem pelayanan kesehatan dimasa yang akan datang
2) Mengembangkan rencana strategis, goal dan objektif untuk area tanggung jawabnya
3) Merencanakan kebutuhan sarana dana prasarana unit kerja MIK/ RM untuk memenuhi kebutuhan kerja
4) Menyusun anggaran/budget
5) Menggunakan anggaran/budget
6) Menerapkan program orientasi dan latihan staf bagi yang terkait dalam sistem data pelayanan kesehatan
7) Menyusun kebijakan dan prosedur tentang sistem MIK/ RM yang sesuai hukum, sertifikasi, akreditasi,dan kebutuhan setempat
8) Mengembangkan kebijakan dan prosedur tentang MIK/ RM yang sesuai hukum, sertifikasi, akreditasi,dan kebutuhan setempat
9) Mengimplementasikan kebijakan dan prosedur tentang sistem MIK/ RM yang sesuai hukum,sertifikasi, akreditasi, dan kebutuhan setempat
10) Mengevaluasi kebijakan dan prosedur tentang MIK/ RM yang sesuai hukum, sertifikasi, akreditasi, dan kebutuhan setempat
11) Menyusun analisa jabatan dan uraian tugas Administrator Informasi Kesehatan/ Perekam Medis 12) Menyusun kebijakan dan prosedur antar unit kerja tentang arus informasi setempat
13) Mengembangkan sistem MIK/ RM sebagai bagian dari
14) perencanaan sistem informasi dalam sistem pelayanan kesehatan.
15) Memecahkan masalah pengembangan, solusi,pembuatan keputusan dan rencana startegi unit kerja MIK/RM
16) Menyajikan informasi hasil kerja penyelenggaraan MIK/RM guna evaluasi kinerja unitnya
17) Memonitor keadaan staf, produktifitas dan arus kerja untuk tujuan pengawasan
18) Melaksanakan dokumentasi unit kerja MIK/ RM
19) Meningkatkan pel.prima saryankes sesuai harapan pasien
20) Menyiapkan profil rumah sakit
21) Mengoperasikan komputer guna penyelenggaraan sistem MIK/ RM
2. Kemitraan Profesi: Perekam Medis mampu berkolaborasi inter dan intra profesi yang terkait dalam pelayanan kesehatan
1) Melaksanakan komunikasi efektif dengan semua tingkatan
2) Mengikuti berbagai kegiatan sosialisasi antar profesi kesehatan, non kesehatan dan antar organisasi yang berkaitan dengan profesi
3) Memberikan informasi database MIK dengan efisien dan efektif
4) Mengidentifikasi kebutuhan informasi bagi pelanggan baik internal & ekternal
5) Melaksanakan komunikasi dengan teknologi mutakhir (internet, e-mail, fax, dll)
6) Melaksanakan negosiasi dan advokasi tentang pelayanan MIK/rekam medis
7) Memberikan konsultasi dalam pengelolaan informasi kesehatan sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya
8) Menjalin kerjasama dengan Bagian Sistem Informasi RS dalam pengembangan teknologi baru 9) Memberi konsultasi pendidikan dan latihan bagi pengguna layanan informasi
C. Kompetensi Lain1. Memiliki jiwa wira usaha
2. Mampu berkomunikasi secara pasif dan aktif dalam Bahasa Inggris
3. Mampu berperilaku dan berbudi pekerti yang baik sesuai dengan budaya timur
4. Mampu berperan melakukan support RMIK dalam manajemen bencana yang terjadi di Indonesia