Program Studi DIII Radioadiagnostik dan Radioterapi berdiri sejak tahun 2009 berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 60/D/O/2009 tentang Izin Penyelenggaraan Pendidikan Program Studi Prodi DIII Radioadiagnostik dan Radioterapi pada Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Widya Cipta Husada di Kabupaten Malang yang diselenggarakan oleh Yayasan Widya Cipta Husada. Landasan pendirian program studi DIII Radioadiagnostik dan Radioterapi didasarkan pada tuntutan masyarakat dan kebutuhan lapangan kerja akan pelayanan penunjang medik di rumah sakit yang mempunyai tujuan untuk memberikan pelayanan pemeriksaan profesional berbagai pemeriksaan dengan hasil berupa gambar/image dengan tujuan membantu para dokter menegakkan diagnosa pasien yang ditangani. Dengan didirikannya tingkat pendidikan pada jenjang DIII Radioadiagnostik dan Radioterapi diharapkan dapat memberikan pengalaman belajar pada peserta didik untuk menumbuhkan dan membina sikap serta keterampilan yang diperlukan sebagai radiografer yang profesional.
Terwujudnya Program studi yang terkemuka (L-SHIP) dalam menghasilkan tenaga profesional di bidang radiodiagnostik dan radioterapi dan mampu mengangkat potensi lokal ke tataran Jawa Timur pada tahun 2022
1) Menyelenggarakan proses pendidikan yang terkemuka (L-SHIP) dan mampu mengangkat potensi lokal untuk menghasilkan tenaga profesional bidang radiodiagnostik dan radioterapi
2) Menyelenggarakan penelitian, pengabdian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang Radiodiagnostik dan Radioterapi,
3) Menjalin kerjasama dengan berbagai pihak baik lokal, domestik dan internasional, untuk meningkatkan kualitas, pemberdayaan lulusan dan penerapan inovasi teknologi radiodiagnostik dan radioterapi.
4) Mengembangkan kurikulum D III Radiodiagnostik dan Radioterapi yang lebih spesifik yaitu dengan bahasa komunikasi akademik, bahasa untuk literasi dan penulisan, dan bahasa untuk komunikasi kesehatan.
5) Membangun organisasi yang sehat dengan menerapkan manajemen korporasi, akreditasi, penjaminan mutu dan evaluasi diri secara berkesinambungan, dengan prinsip otonomi, transparansi dan akuntabilitas.
1.1.1 Kompetensi Utama, terdiri dari 7 area kompetensi sebagai berikut :
1) Profesionalitas yang bermartabat dan berkepribadian luhur : Mampu melaksanakan praktik Teknik Radiologi yang profesional sesuai dengan nilai dan prinsip ke-Tuhan-an, moral luhur, etika, disiplin, hukum, dan sosial budaya.
2) Mawas diri dan pengembangan diri : Mampu melakukan pemeriksaan Radiodiagnostik dan tindakan Radioterapi serta upaya Proteksi Radiasi dengan menyadari keterbatasan, mengatasi masalah personal, mengembangkan diri, mengikuti penyegaran dan peningkatan pengetahuan secara berkesinambungan serta mengembangkan pengetahuan demi kesehatan dan keselamatan kerja.
3) Komunikasi efektif : Menerapkan komunikasi efektif dalam rangka menjamin keselamatan pasien sesuai dengan standar Sasaran Keselamatan Pasien (SKP) merujuk kepada Internasional Patient Safety Goal (IPSG) baik secara verbal dan nonverbal
4) Pengelolaan informasi: Mampu mengelola informasi dibidang manajemen Radiologi
5) Landasan ilmu radiologi: Menerapkan ilmu Teknik Radiografi dalam rangka menegakkan diagnosis yang akurat serta ilmu teknik Radioterapi untuk tindakan Radioterapi
6) Keterampilan teknik radiologi: Mampu melakukan pelayanan Radiologi yang menyeluruh, bertanggung jawab, efektif dan efisien.
7) Pengelolaan pelayanan radiologi: Mampu melakukan manajemen pelayanan Radiologi.
1.1.2 Kompetensi Pendukung :
1) Mempunyai sikap, penampilan, keramahan, perhatian, tanggung jawab, kecepatan dan ketepatan dalam pelayanan radiologi
2) Mempunyai pemikiran kritis dan kreatif pada pemeriksaan radiologi dengan menyesuaikan kondisi pasien.
3) Mampu berinovasi dan menjalin kerjasama dalam pelaksanaan pelayanan radiologi
4) Mempunyai kemampuan pengolahan citra digital
5) Mempunyai kemampuan berbahasa Inggris dalam pelayanan Radiologi
6) Menguasai dasar perhitungan dan logika matematika
7) Menguasai konsep dan mengaplikasikan manajemen bencana dan krisis kesehatan
1.1.3 Kompetensi Lainnya : Mampu mengembangkan wirausaha dalam bidang radiologi
ITB Innovation Park seharga 397 milyar rupiah untuk kolaborasi antara inovator dan industri atau siapapun yang membutuhkan produk inovasi
...
Jurusan atau program studi ini hanya bisa didapat di sebuah perguruan tinggi negeri.
[Baca Selengkapnya]Jurusan paling populer bisa dikatakan jurusan yang hampir selalu ada di seluruh perguruan tinggi.
[Baca Selengkapnya]Kualitas kampus bisa juga dilihat dari jumlah jurusan atau program studi S3 atau doktoral yang ada di kampus tersebut.
[Baca Selengkapnya]Program studi dan jurusan sebenarnya sama saja.
[Baca Selengkapnya]