Program Studi Diploma Perpajakan yang dibuka tahun 1995 oleh Jurusan Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara merupakan realisasi dari salah satu Program yang terdapat dalam MOU antara Universitas Sumatera Utara dengan Direktorat Jenderal Pajak yang ditandatangani pada tanggal 11 Februari 1994 oleh Prof. H.M. Yusuf Hanafiah (Rektor USU) dan Dr. Fuad Bawazier (Direktorat Jenderal Pajak) Program Diploma ini merupakan komplemen terhadap pendidikan sarjana.
Pemikiran kearah pembentukan Program Diploma di FISIP USU telah dimulai pada periode kepemimpinan Prof. Dr. Asma Affan, MPA sebagai Dekan, dengan membentuk team penyusun proposal Program Diploma I dan III. Pada awal periode kepemimpinan Drs. Amru Nasution sebagai Dekan FISIP USU, menegaskan kepada satu team untuk bertindak selaku Panitia Persiapan Program Diploma I dan III. Perpajakan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara. Yaitu :
1. Drs. Amru Nasution
2. Prof. Dr. Asma Affan, MPA
3. Drs. Zakaria
4. Dra. Dara Aisyah
5. M. Yusuf Soma, MBA
Pada tahun 1995 dibuka Program Diploma I dan III Perpajakan FISIP USU dengan Surat persetujuan Mendikbud RI No : 43829/MPK/94, Surat Dirjen Pajak No: 5.81/PJ.8/1994, Surat Kakanwil I DJP Sumbagut No : S-586/ WPJ.01/ bg.0102/ 1994, dan Surat Rektor USU: 6882/PT05.H/1994.
Program Diploma I Perpajakan hanya berlangsung sampai tahun 1999 saja, dan kerjasama tidak dilanjutkan mengingat perubahan kebijakan antara Direktorat Jenderal Pajak dan Rektor USU. Pada Tahun 2002 kerjasama diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berdasarkan Surat Piagam Kerjasama Nomor : KEP-468/PJ/2002 dan Nomor : 10/494/JO5/KS/2002 yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 29 Oktober 2002.
Menjadi program studi unggulan dalam menyiapkan lulusan yang profesional dan mandiri di bidang administrasi perpajakan
1. Menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang perpajakan untuk menyiapkan lulusan yang kompeten sesuai dengan tuntutan dunia kerja.
2. Melaksanakan penelitian di bidang perpajakan guna mendukung proses pendidikan dan pengajaran.
3. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat di bidang perpajakan.
Melaksanakan jejaring kerjasama (networking) dengan para pengguna lulusan.
1. Tax Manager (Manajer Pajak)
Ahli madya perpajakan yang mampu bekerja secara profesional dan mandiri dalam bidang perpajakan yang berjenjang manajerial (middle manager) dengan kemampuan di bidang perpajakan (perencanaan, menghitung, dan melaporkan pajak).
2. Internal Tax Auditor (Pemeriksa Pajak Internal)
Ahli madya perpajakan yang mampu bekerja secara profesional dan mandiri serta memahami teknik-teknik pemeriksaan pajak.
3. Tax Accounting Officier (Staf Akuntansi Pajak)
Ahli madya perpajakan yang mampu bekerja secara profesional dan mandiri dalam bidang akuntansi pajak yang bertanggungjawab dalam merencanakan, mengarahkan, memonitor dan mengevaluasi sistem kerja keuangan/akuntansi perpajakan untuk pengelolaan data keuangan dan neraca laba rugi perusahaan
ITB Innovation Park seharga 397 milyar rupiah untuk kolaborasi antara inovator dan industri atau siapapun yang membutuhkan produk inovasi
...
Jurusan atau program studi ini hanya bisa didapat di sebuah perguruan tinggi negeri.
[Baca Selengkapnya]Jurusan paling populer bisa dikatakan jurusan yang hampir selalu ada di seluruh perguruan tinggi.
[Baca Selengkapnya]Kualitas kampus bisa juga dilihat dari jumlah jurusan atau program studi S3 atau doktoral yang ada di kampus tersebut.
[Baca Selengkapnya]Program studi dan jurusan sebenarnya sama saja.
[Baca Selengkapnya]