Kebutuhan tentang rekam medis di seluruh dunia pada awal abad 20 semakin berkembang dengan adanya akreditasi pelayanan kesehatan yang mendorong didirikannya asosiasi-asosiasi perekam medik di setiap negara. Akreditasi pelayanan kesehatan dilakukan berdasarkan bukti-bukti tertulis proses pelayanan kesehatan dan administrasi untuk dinilai. Pencatatan data ke dalam rekam medis dan pengelolaanya diperlukan ilmu dan keahlian. Oleh karena itu, para perekam medis mendirikan asosiasi-asosiasi (perhimpunan) perekam medis disetiap negara di dunia ini. Misalnya, di Amerika didirikan American Health Information Management Association (AHIMA) dan perhimpunan di dunia menyatu dalam International Health Record Organization (IFHRO), sedangkan di Indonesia bernama Perhimpunan Organisasi Profesional Perekam Medis dan Informatika Kesehatan Indonesia (PORMIKI). Dengan diberlakukannya UUD No.24/2011 tentang Badan Penyelengara Jaminan sosial (BPJS) maka peran dengan fungsi tenaga rekam medis sangat dibutuhkan dalam rangka akurasi rekam medis yang berujung pada klaim biaya medis / keperawatan .
Oleh karena itu kebutuhan akan tenaga perekam medis di Indonesia dari tahun ke tahun meningkat signifikan. Berdasarkan pada kondisi tersebut maka didirikanlah Jurusan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan Poltekkes Kemenkes Semarang yang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kementrian Kesehatan RI Nomor HK.03.05/1.2/03060/2012 tentang pembentukan Jurusan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan tanggal 26 April 2012.
Menjadi Jurusan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan yang Menghasilkan Ahli Madya Rekam Medis dan Informasi Kesehatan dan Sarjana Terapan Manajemen Informasi Kesehatan Berbasis Kearifan Lokal dan Diakui Internasional Tahun 2025.
1) Menguasai pengetahuan tentang prinsip - prinsip manajemen dan mengaplikasikan dalam organisasi.
2) Mampu mengelola program sistem informasi RMIK.
3) Mampu merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan program sesuai dengan konsep manajemen informasi kesehatan.
4) Mampu mengumpulkan, mengolah dan menyajikan informasi kesehatan baik manual maupun elektronik berbasis konsep RMIK secara periodik yang dapat dimanfaatkan stakeholder, sesuai etika profesi dan ketentuan yang berlaku.
5) Mampu memformulasikan alternatif solusi dalam pengelolaan informasi kesehatan dengan menggunakan prinsip prinsip MIK.
6) Mampu mengkomunikasikan hasil analisisnya secara tertulis dan oral di bidang RMIK.
7) Mampu menentukan kode penyakit dan permasalahan kesehatan serta kode tindakan, sesuai dengan pedoman yang berlaku di Indonesia.
8) Mampu menelusuri kelengkapan informasi penunjang diagnosis untuk mendapatkan kode penyakit dan masalah terkait kesehatan serta kode tindakan yang akurat.
9) Mampu mengelola indek penyakit, tindakan, kematian, dan indeks dokter, guna kepentingan laporan medis dan statistik serta permintaan informasi pasien secara cepat dan terperinci.
10) Mampu berkomunikasi dengan dokter dalam mengkonfirmasi diagnosis dan tindakan berdasarkan hasil telaah pendokumentasi RM.
11) Mampu memformulasikan alternatif solusi terkait prosedur pengembangan SIK.
12) Mampu beradaptasi terhadap perkembangan SIK yang berbasis IT.
13) Mampu merancang dan melakukan survey, tabulasi data, validasi dan verifikasi data.
ITB Innovation Park seharga 397 milyar rupiah untuk kolaborasi antara inovator dan industri atau siapapun yang membutuhkan produk inovasi
...
Jurusan atau program studi ini hanya bisa didapat di sebuah perguruan tinggi negeri.
[Baca Selengkapnya]Jurusan paling populer bisa dikatakan jurusan yang hampir selalu ada di seluruh perguruan tinggi.
[Baca Selengkapnya]Kualitas kampus bisa juga dilihat dari jumlah jurusan atau program studi S3 atau doktoral yang ada di kampus tersebut.
[Baca Selengkapnya]Program studi dan jurusan sebenarnya sama saja.
[Baca Selengkapnya]