Perubahan ilmu pengetahuan, teknologi, dan globalisasi dunia berdampak secara langsung terhadap sistem pelayanan kepada masyarakat, termasuk pelayanan kesehatan. Masyarakat bisa mendapatkan informasi secara cepat dan mudah, sehingga tuntutan terhadap pelayanan yang diberikan semakin meningkat, baik di tatanan klinik maupun di komunitas. Mutu pelayanan kesehatan yang diberikan harus terjamin, tidak berisiko, dan dapat memberi kepuasan, termasuk pelayanan dalam kebidanan. Saat ini tuntutan terhadap pelayanan kesehatan semakin meningkat, masalah-masalah kesehatan semakin kompleks, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kebidanan semakin canggih, dan selain itu persyaratan dunia kerja semakin menuntut tenaga kebidanan yang kompeten, sehingga dunia pendidikan kebidanan harus mampu mempersiapkan lulusan yang kompeten untuk mampu berkompetisi baik nasional maupun global. Pelayanan kebidanan yang diberikan kepada masyarakat harus memenuhi standar mutu internasional, yang dapat menjamin keamanan dan kenyamanan klien beserta keluarganya. Bidan dituntut untuk tampil professional saat memberikan asuhan kebidanan serta mampu menjalin kerjasama dengan berbagai pihak agar pelayanan yang diberikan dilakukan secara komprehensif dan dapat memenuhi kebutuhan dasar, meliputi kebutuhan bio, psiko, sosio dan spiritual klien. Kurikulum tahap akademik (D.III Kebidanan) ini disusun setelah mempertimbangkan adanya perubahan Kurikulum Pendidikan bidan oleh AIPKIND tahun 2016 yang disesuaikan dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang tertuang dalam Peraturan Presiden RI nomor 8 tahun 2012 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia bidang Pendidikan Tinggi.Penyusunan revisi kurikulum ini berlandaskan kepada peraturan-peraturan terkini yang ada di Indonesia, dengan mempertimbangkan kebutuhan pemangku kepentingan, dan tuntutan dari organisasi profesi yang mengharapkan lulusan berstandar internasional dan sesuai dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Secara nasional, aturan-aturan yang tertuang pada SK Mendiknas No. 232/U/2000 tentang pedoman penyusunan kurikulum pendidikan tinggi dan penilaian hasil belajar, SK Mendiknas No. 045/U/2002 tentang kurikulum inti pendidikan tinggi, dan UU RI No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 20 (3) bahwa Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi; UU No 38 tahun 2014 tentang Kebidanan, Bab III tentang Pendidikan Tinggi Kebidanan; PP RI No 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan dan PP RI No 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, serta Permenristek DIKTI nomor 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Penyusunan materi berdasarkan masukan stakeholders dan hasil kerjasama dengan organisasi profesi Persatuan Bidan Nasional Indonesia melalui kolegium. Tuntutan dari stakeholder: masyarakat, rumah sakit, puskesmas, departemen kesehatan dan organisasi/institusi pelayanan kesehatan lainnya terhadap tampilan bidan profesional, digunakan oleh penyusun kurikulum sebagai landasan pengembangan profil Kebidanan di masyarakat. Kurikulum yang disusun juga lebih menitik beratkan kepada proses pembelajaran yang berorientasi kepada mahasiswa (student centered learning). Mulai tahun 2019, sejalan dengan penataan program studi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, DEPDIKNAS, Universitas Kadiri juga melakukan perubahan mendasar dalam sistem pembelajaran, yaitu dari teacher center learning (pembelajaran yang berpusat ke dosen) ke student center learning (pembelajaran berpusat pada mahasiswa). Dengan perubahan kebijakan Universitas tersebut secara otomatis semua program studi yang ada di Universitas Kadiri, tak terkecuali Program Studi Ilmu Kebidanan, harus menyesuaikan diri, yaitu melaksanakan Kompetensi lulusan ditetapkan dengan mengacu pada KKNI( UU PT No. 12 Tahun 2012 pasal 29).
Menjadi institusi pendidikan kebidanan yang kompetitif, berkarakter dan unggul di bidang kesehatan reproduksi (IMS) pada tahun 2026
ITB Innovation Park seharga 397 milyar rupiah untuk kolaborasi antara inovator dan industri atau siapapun yang membutuhkan produk inovasi
...
Jurusan atau program studi ini hanya bisa didapat di sebuah perguruan tinggi negeri.
[Baca Selengkapnya]Jurusan paling populer bisa dikatakan jurusan yang hampir selalu ada di seluruh perguruan tinggi.
[Baca Selengkapnya]Kualitas kampus bisa juga dilihat dari jumlah jurusan atau program studi S3 atau doktoral yang ada di kampus tersebut.
[Baca Selengkapnya]Program studi dan jurusan sebenarnya sama saja.
[Baca Selengkapnya]