×
Not Logged In
ADVERTISEMENT
Nama Program Studi
Kebidanan - D3
Perguruan Tinggi
Universitas Kadiri
logo Universitas Kadiri
Akreditasi Program Studi
B
Jenjang
D3
Status Program Studi
Aktif
Tanggal Akreditasi
27 April 2021
(27-04-2021)
Ketua Program Studi
-
Tanggal Berdiri
28 September 2007
(28-09-2007)
SK Penyelenggaraan
15273/D/T/K-VII/2013
Tanggal SK
22 Maret 2013
(22-03-2013)
Alamat
JL SELOMANGLENG NO 1 KEDIRI
Kota/Kabupaten
Kec. Mojoroto
Kota Kediri
Prov. Jawa Timur
Kode Pos
64115
Website
www.unik-kediri.ac.id
Telepon
(0354) 771649
Fax
(0354)771846
Logo Perguruan Tinggi
logo Universitas Kadiri

Tentang Kebidanan D3 - Universitas Kadiri

Perubahan ilmu pengetahuan, teknologi, dan globalisasi dunia berdampak secara langsung terhadap sistem pelayanan kepada masyarakat, termasuk pelayanan kesehatan. Masyarakat bisa mendapatkan informasi secara cepat dan mudah, sehingga tuntutan terhadap pelayanan yang diberikan semakin meningkat, baik di tatanan klinik maupun di komunitas. Mutu pelayanan kesehatan yang diberikan harus terjamin, tidak berisiko, dan dapat memberi kepuasan, termasuk pelayanan dalam kebidanan. Saat ini tuntutan terhadap pelayanan kesehatan semakin meningkat, masalah-masalah kesehatan semakin kompleks, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kebidanan semakin canggih, dan selain itu persyaratan dunia kerja semakin menuntut tenaga kebidanan yang kompeten, sehingga dunia pendidikan kebidanan harus mampu mempersiapkan lulusan yang kompeten untuk mampu berkompetisi baik nasional maupun global. Pelayanan kebidanan yang diberikan kepada masyarakat harus memenuhi standar mutu internasional, yang dapat menjamin keamanan dan kenyamanan klien beserta keluarganya. Bidan dituntut untuk tampil professional saat memberikan asuhan kebidanan serta mampu menjalin kerjasama dengan berbagai pihak agar pelayanan yang diberikan dilakukan secara komprehensif dan dapat memenuhi kebutuhan dasar, meliputi kebutuhan bio, psiko, sosio dan spiritual klien. Kurikulum tahap akademik (D.III Kebidanan) ini disusun setelah mempertimbangkan adanya perubahan Kurikulum Pendidikan bidan oleh AIPKIND tahun 2016 yang disesuaikan dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang tertuang dalam Peraturan Presiden RI nomor 8 tahun 2012 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia bidang Pendidikan Tinggi.Penyusunan revisi kurikulum ini berlandaskan kepada peraturan-peraturan terkini yang ada di Indonesia, dengan mempertimbangkan kebutuhan pemangku kepentingan, dan tuntutan dari organisasi profesi yang mengharapkan lulusan berstandar internasional dan sesuai dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Secara nasional, aturan-aturan yang tertuang pada SK Mendiknas No. 232/U/2000 tentang pedoman penyusunan kurikulum pendidikan tinggi dan penilaian hasil belajar, SK Mendiknas No. 045/U/2002 tentang kurikulum inti pendidikan tinggi, dan UU RI No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 20 (3) bahwa Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi; UU No 38 tahun 2014 tentang Kebidanan, Bab III tentang Pendidikan Tinggi Kebidanan; PP RI No 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan dan PP RI No 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, serta Permenristek DIKTI nomor 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Penyusunan materi berdasarkan masukan stakeholders dan hasil kerjasama dengan organisasi profesi Persatuan Bidan Nasional Indonesia melalui kolegium. Tuntutan dari stakeholder: masyarakat, rumah sakit, puskesmas, departemen kesehatan dan organisasi/institusi pelayanan kesehatan lainnya terhadap tampilan bidan profesional, digunakan oleh penyusun kurikulum sebagai landasan pengembangan profil Kebidanan di masyarakat. Kurikulum yang disusun juga lebih menitik beratkan kepada proses pembelajaran yang berorientasi kepada mahasiswa (student centered learning). Mulai tahun 2019, sejalan dengan penataan program studi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, DEPDIKNAS, Universitas Kadiri juga melakukan perubahan mendasar dalam sistem pembelajaran, yaitu dari teacher center learning (pembelajaran yang berpusat ke dosen) ke student center learning (pembelajaran berpusat pada mahasiswa). Dengan perubahan kebijakan Universitas tersebut secara otomatis semua program studi yang ada di Universitas Kadiri, tak terkecuali Program Studi Ilmu Kebidanan, harus menyesuaikan diri, yaitu melaksanakan Kompetensi lulusan ditetapkan dengan mengacu pada KKNI( UU PT No. 12 Tahun 2012 pasal 29).

Visi Program Studi

Menjadi institusi pendidikan kebidanan yang kompetitif, berkarakter dan unggul di bidang kesehatan reproduksi (IMS) pada tahun 2026

Misi Program Studi

  1. Menyelenggarakan pendidikan kebidanan untuk menghasilkan lulusan yang kompeten, berkarakter dan unggul dalam pelayanan kebidanan terutama di bidang kesehatan reproduksi (IMS).
  2. Menyelenggarakan penelitian untuk pengembangan ilmu dan teknologi kebidanan terutama di bidang kesehatan reproduksi (IMS).
  3. Menyelenggarakan pengabdian masyarakat terutama di bidang kesehatan reproduksi (IMS)
  4. Menjalin kerjasama kemitraan lintas sektor baik pemerintah maupun swasta dalam pelayanan kebidanan

Kompetensi Dasar Program Studi

  1. Menguasai konsep teoritis fisiologi siklus hidup manusia (Human Lifecycle Physiology) secara umum
  2. Menguasai konsep teoritis ekologi manusia, biologi reproduksi dan perkembangan secara umum
  3. Menguasai konsep umum psikologi perkembangan yang berkaitan dengan siklus reproduksi perempuan
  4. Menguasai konsep umum mikrobiologi, kimia, fisika, biokimia dan farmakologi
  5. Menguasai konsep umum, prinsip, dan teknik bantuan hidup dasar (Basic Life Support)
  6. Menguasai konsep umum sosial budaya, agama dan kepercayaan Menguasai konsep umum ilmu gizi dalam siklus reproduksi perempuan
  7. Menguasai metode, tekhnik dan pengetahuan prosedural dalam asuhan kebidanan pada kehamilan, persalinan, pasca persalinan, bayi baru lahir, bayi dan balita serta pelayanan kontrasepsi
  8. Menguasai pengetahuan tentang jenis, tanda dan gejala tentang komplikasi pada masa kehamilan, persalinan, pasca persalinan, bayi baru lahir, bayi dan balita secara umum
  9. Menguasai konsep umum kesehatan masyarakat pada substansi promosi kesehatan perempuan, ibu dan anak Mengetahui pengetahuan faktual tentang jenis, masa inkubasi, dampak penyakit-penyakit umum dan infeksi pada kehamilan dan persalinan
  10. Menguasai pengetahuan faktual tentang etika dan hukum perundang- undangan dalam asuhan kebidanan
  11. Menguasai konsep umum, prinsip, dan teknik komunikasi efektif Menguasai konsep, prinsip, dan teknik komunikasi teurapeutik
  12. Menguasai konsep dan teknik komputer internet dan bahasa inggris
  13. Mampu memberikan asuhan kebidanan pada kehamilan dan persalinan normal sesuai standar mutu yang berlaku*), dan kode etik profesi
  14. Mampu melaksanakan asuhan kebidanan pada pasca persalinan (postpartum) normal sesuai standar mutu yang berlaku*), dan kode etik profesi
  15. Mampu melaksanakan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir (neonatus) bayi dan balita normal, sesuai standar mutu yang berlaku*), dan kode etik profesiMampu melakukan deteksi dini kelainan pada kehamilan, persalinan, pasca persalinan, bayi baru lahir, bayi dan balita, dan penanganan awal kegawatdaruratan, serta melakukan rujukan kepada profesional lain yang relevan;
  16. Mampu melakukan edukasi dan konsultasi tentang fungsi, manfaat, komplikasi, efek samping, dan tata cara penggunaan kontrasepsi oral, suntik, kondom, dan metode kontrasepsi alamiah kepada masyarakat dan pemangku kepentingan yang relevan
  17. Mampu melaksanakan pelayanan kontrasepsi oral dan suntik sesuai standar mutu yang berlaku*) dan kode etik profesi dengan mempertimbangkan aspek budaya setempat
  18. Mampu mencatat dan mendokumentasikan asuhan kebidanan (butir 1-6) sesuai sistem rekam medis yang berlaku
  19. Mampu berkomunikasi teknis dan prosedural secara verbal dan non-verbal dengan perempuan, keluarganya, dan masyarakat, serta teman sejawat untuk meningkatkan kesehatan perempuan, ibu, dan anak
  20. Mampu melaksanakan promosi kesehatan reproduksi yang sudah dirancang institusi Mampu melaksanakan upaya pencegahan infeksi dalam asuhan kebidanan
  21. Mampu melakukan Bantuan Hidup Dasar (Basic Life Support) khususnya pada kasus-kasus maternal dan neonatal.
  22. Mampu menyelesaikan pekerjaan berlingkup luas dan memilih beragam metode yang sesuai, baik yang belum maupun yang sudah baku dalam pelayanan dan asuhan kebidanan berdasarkan analisis data
  23. Mampu menunjukkan kinerja yang bermutu dan terukur sesuai dengan standar prosedur operasional dalam memberikan pelayanan dan asuhan kebidanan
  24. Mampu memecahkan masalah dalam pelayanan dan asuhan kebidanan sesuai dengan kompetensi, kewenangan yang berbasis bukti ilmiah dan bertanggung jawab atas hasilnya secara mandiri
  25. Mampu menyusun laporan hasil dan proses kerja secara akurat dan sahih serta mengomunikasikannya secara efektif kepada pihak lain yang membutuhkan
  26. Mampu bekerja sama, berkomunikasi teknis dan prosedural dalam pekerjaannya
  27. Mampu bertanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggungjawabnya
  28. Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada dibawah tanggung jawabnya, dan mengelola pengembangan kompetensi kerja secara mandiri
  29. Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiarism Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan praktik kebidanan berdasarkan agama, moral, dan filosofi, kode etik profesi, serta standar kebidanan Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada Negara dan bangsa Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain
  30. Menghargai martabat perempuan sebagai individu yang memiliki hak-hak, potensi, dan privasi Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta dalam kehidupan berprofesi
  31. Menginternalisasi nilai-nilai luhur, norma, filosofi, dan etika akademik
  32. Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaannya dibidang keahliannya secara mandiri
  33. Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan
Sumber: DIKTI, KEMDIKBUD
ADVERTISEMENT

Komentar User

Berikan komentar untuk halaman Kebidanan D3 - Universitas Kadiri

BERITA TERBARU

ITB Innovation Park Seharga 397 Milyar Untuk Kolaborasi Inovator dan Industri

Kamis, 3 November 2022 | 11:16 WIB

ITB Innovation Park seharga 397 milyar rupiah untuk kolaborasi antara inovator dan industri atau siapapun yang membutuhkan produk inovasi

...

ADVERTISEMENT

KOMENTAR TERAKHIR

Taimur wenda di Universitas Cenderawasih
Selasa, 17 September 2024 | 19:32 WIB
VONI PUTRA WIJAYA di Voni Putra Wijaya, Teknik Elektro Industri D4, Universitas Negeri Padang
Selasa, 17 September 2024 | 18:43 WIB
RANLAH di STIT DDI Pasangkayu, Mamuju, Sulawesi Barat
Selasa, 17 September 2024 | 10:10 WIB
Nova di NOVA WIDYANTO, Teknik Kimia S1, Institut Teknologi Bandung
Jumat, 13 September 2024 | 17:26 WIB
Achmad Khotibul Umam di ACHMAD KHOTIBUL UMAM, Teknologi Elektronika D3, Universitas Muhammadiyah Malang
Sabtu, 7 September 2024 | 01:18 WIB
FITRIA_SMAN1PATI di PUGUH PRASETYO UTOMO, Manajemen dan Kebijakan Publik S1, Universitas Gadjah Mada
Kamis, 5 September 2024 | 20:56 WIB
FITRIA_SMAN1PATI di PUGUH PRASETYO UTOMO, Manajemen dan Kebijakan Publik S1, Universitas Gadjah Mada
Kamis, 5 September 2024 | 20:55 WIB
Yohanis Fransisco Piahar di Teknik Sipil D3, Politeknik Negeri Fakfak
Kamis, 5 September 2024 | 17:50 WIB
Furkana di FURKANA, Ilmu Administrasi S2, Universitas Iskandar Muda
Rabu, 4 September 2024 | 15:20 WIB
Budi Hermawan di BUDI HERMAWAN, Ilmu Hukum S1, Universitas Muhammadiyah Jakarta
Rabu, 4 September 2024 | 10:30 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

BERITA PROGRAM STUDI