Tentang Kebidanan D3 - STIKES Senior Medan
Pesatnya perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di bidang kesehatan khususnya dalam kebidanan harus dapat diikuti dan dikuasai oleh bidan di Indonesia dalam mengantisipasi persaingan globalisasi. Oleh karena itu Sekolah Tinggi ILmu Kesehatn Senior Medan menyelenggarakan program Studi D-III Kebidanan dengan kurikulum inti dari Depkes RI ditambah dengan kurikulum institusional untuk dapat menghasilkan lulusan yang handal dan profesional untuk dapat menjawab tanggung jawab tersebut.
Untuk meningkatkan Mutu pendidikan dan penerapan ilmu di tengah masyarakat maka kegiatan pembelajaran dilaksanakan bekerjasama dengan berbagai rumaha sakit pemerintah/swasta, puskesmas, desa binaan sebagai tempat praktek belajar lapangan bagi mahasiswa.
Visi Program Studi
Menghasilkan bidan profesional yang berdaya guna, dapat mewujudkan masyarakat berperilaku sehat serta mampu menghadapi era globalisasi.
Misi Program Studi
1. Menyelenggarakan pendidikan bidan yang profesonal dan bertanggungjawab.
2. Meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan.
3. Menyelenggarakan ide-ide baru untuk pembentukan institusi pendidikan.
4.Melaksanakan penelitian untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Kompetensi Dasar Program Studi
Standar Kompetensi Lulusan D-III Kebidanan adalah :
1. Mampu berperilaku profesional, beretika dan bermoral serta tanggap terhadap nilai sosial budaya dalam praktek kebidanan.
a. Melaksanakan praktek kebidanan dengan berpedoman pada standard profesi, kode etik kebidanan dan undang-undang/peraturan yang berlaku.
b. Menghargai perempuan dan keluarganya tanpa membedakan statius sosial, budaya dan tradisi yang diyakini.
c. Menjalin kerjasama sebagai tim kesehatan dalam miningkatkan derajat kesehatan dalam pelayanan kebidanan.
d. Menghargai keputusan perempuan terkait dengan kesehatan reproduksinya.
e. Menjaga privacy dan kerahasiaan perempuan terkait dengan kehidupan dan kesehatan reproduksinya.
f. Membantu perempuan dalam mengambil keputusan mengenai kesehatan reproduksinya dengan prinsip pemberdayaan.
2. Mampu melakukan komunikasi efektif dengan perempuan, keluarga, masyarakat, sejawat dan profesi lain dalam upaya peningkatan derajat kesehatan ibu dan anak dalam pelayanan kebidanan.
a. Berkomunikasi dengan tepat selama memberi asuhan baik secara lisan, tertulis, atau melalui media elektronik dengan midanan secara efektif, aengutamakan kepentingan pasien dan keilmuan dalam praktek kebidanan.
b. Melibatkan stakeholder terkait dalam pemanfaatan sarana dan prasarana yang dapat menunjang ketercapaian informasi kesehatan secara luas dan efektif kepada individu, keluarga dan masyarakat di wilayah kerjanya.
c Menjalin kerjasama dengan profesi lain dalam memberi pelayanan kebidanan kepada perempuan.
3. Mampu memberikan asuhan kebidanan secara efektif, aman dan holistik dengan memperhatikan aspek budaya terhadap ibu hamil, bersalin, nifas dan menyusui, bayi baru lahir, balita dan kesehatan reproduksi pada kondisi normal berdasarkan standar praktek kebidanan dan kode etik profesi.
a. Menjelaskan fisiologi manusia yang berhubungan dengan siklus alamiah pada sistem reproduksi.
b. Mengumpulkan data yang akurat sesuai dengan keadaan klien.
c. Menginterpretasikan data berdasarkan temuan dari anamnesis, dan riwayat pemeriksaan secara akurat.
d. Menyusun rencana asuhan bersama klien sesuai dengan kondisi yang dialami.
e. Melaksanakan tindakan kebidanan sesuai dengan perencanaan.
f. Melakukan evaluasi asuhan kebidanan.
g. Mendokumentasikan asuhan kebidanan yang diberikan.
4. Mampu memberikan penanganan kegawatdaruratan sesuai dengan kewenangannya.
a. Melakukan penilaian kondisi klien yang berkaitan dengan kegawatdaruratan.
b. Menentukan keputusan klinis yang berkaitan dengan egawatdaruratan.
c. Melakukan penanganan kegawatdaruratan pada kasus maternal dan neonatal yang relevan.
d. Melakukan kolaborasi dan rujukan pada kasus yang memerlukan penanganan diluar kewenangan.
e. Melakukan evaluasi tindakan kegawatdaruratan kebidanan.
f. Mendokumentasikan tindakan kebidanan yang diberikan.
5. Mampu melakukan upaya promotif, preventif, deteksi dini dan pemberdayaan masyarakat dalam pelayanan kebidanan :
a. Mengidentifikasi masalah kesehatan masyarakat.
b. Melakukan advokasi, kemitraan dan pemberdayaan masyarakat.
c. Melakukan kerjasama dalam tim untuk mencegah penyakit dan meningkatkan kesehatan masyarakat dalam lingkup kesehatan reproduksi.
d. Melakukan pendidikan kesehatan dan konseling dalam lingkup kesehatan reproduksi.
e. Melakukan deteksi dini yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi.
6. Mempunyai kemampuan mengelola kewirausahaan dalam pelayanan kebidanan yang menjadi tanggungjawabnya.
a. Mengelola pelayanan kebidanan secara mandiri, kolaborasi dan rujukan.
b. Memimpin dan mengelola usaha jasa pelayanan dan praktek kebidanan secara mandiri maupun berkesinambungan.
c. Melakuakn manajemen resiko dalam pelayanan kebidanan.
d. Melakukan penjaminan mutu layanan kebidanan.