Menghasilkan lulusan Ahli Madya Gizi sebagai Pelaksana Asuhan Dietetik, Pelaksana Kegiatan Program Gizi Masyarakat, Pelaksana Pelayanan Gizi Institusi, Pelaksana Pelayanan Dietetik untuk Pariwisata (Dietetic Tourism Services) dan Asisten Peneliti, yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, kreatif, mandiri, serta berbudaya dalam menjalankan peranannya secara profesional di bidang gizi.
Profil Lulusan
1. Pelaksana Asuhan Dietetik
Ahli Madya Gizi yang memiliki kemampuan dalam melakukan pelayanan dietetik pada klien dengan kondisi tanpa komplikasi secara individu dan kelompok dengan menggunakan prosedur pelayanan asuhan gizi terstandar (PAGT).
2. Pelaksana Kegiatan Program Gizi Masyarakat
Ahli Madya Gizi yang memiliki kemampuan dalam melakukan pelayanan program gizi masyarakat secara promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan pada individu maupun kelompok.
3. Pelaksana Pelayanan Gizi Institusi
Ahli Madya Gizi yang memiliki kemampuan dalam melakukan pelayanan penyelenggaraan makanan institusi terkait dengan pemenuhan kebutuhan gizi dan dietetik baik dalam kondisi normal maupun darurat yang meliputi matra darat, laut, dan udara pada klien di institusi.
4. Asisten Peneliti
Ahli Madya Gizi yang memiliki kemampuan dalam membantu proses penelitian dasar dan terapan di bidang gizi dan kesehatan.
5.Profil Penciri Khusus (Unggulan)
Pelaksana Pelayanan Dietetik untuk Pariwisata (Dietetic Tourism Services) yaitu Ahli Madya Gizi yang memiliki kemampuan dalam melakukan pelayanan gizi/dietetik dan penyelenggaraan makanan untuk pariwisata berdasarkan kearifan lokal.
Visi Program Studi Diploma Tiga Gizi Poltekkes Kemenkes Denpasar adalah Menjadi Program Studi Diploma Tiga Gizi yang bermutu, profesional, kompetitif, berbudaya, berwawasan kesehatan pariwisata dan bertaraf internasional pada tahun 2025.
Misi Program Studi Diploma Tiga Gizi Poltekkes Kemenkes Denpasar adalah:
1. Menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang gizi yang bermutu dan kompetitif
2. Menyelenggarakan penelitian terapan di bidang pangan dan gizi
3. Menyelenggarakan pengabdian masyarakat secara profesional dan berbudaya berdasarkan hasil penelitian.
4. Menyelenggarakan pendidikan berdasarkan kearifan lokal yang berorientasi pada Dietetic Tourism dan kemampuan bersaing secara nasional dan internasional
5. Mengembangkan pusat kajian di bidang gizi, pangan dan kesehatan.
Kompetensi Ahli Madya Gizi seperti yang tercantum pada lampiran Kurikulum Prodi Diploma Tiga Gizi yang ditetapkan berdasarkan SK Direktur Nomor : DL.02.02/P.01/4944/2015 tanggal 26 Agustus 2015, sebagai berikut :
1. Berpenampilan (unjuk kerja) sesuai dengan kode etik profesi gizi (Kes.AG.01.01.01)
2. Merujuk klien/ pasien kepada ahli lain pada saat situasinya berada di luar kompetensinya (Kes.AG.01.02.01)
3. Ikut aktif dalam kegiatan-kegiatan profesi gizi (Kes.Ag.01.03.01)
4. Melakukan pengkajian diri menyiapkan portofolio untuk pengembangan profesi dan ikut berpartisipasi dalam kegiatan pendidikan berkelanjutan (Kes.Ag.01.04.01)
5. Berpartisipasi dalam proses kebijakan legislatif dan kebijakan publik yang berdampak pada pangan, gizi dan pelayanan kesehatan (Kes.Ag.01.05.01)
6. Menggunakan teknologi terbaru dalam kegiata informasi dan komunikasi (Kes.Ag.01.06.01)
7. Mendokumentasikan kegiatan pelayanan gizi (Kes.Ag.02.07.01)
8. Melakukan pendidikan gizi dalam kegiatan praktek tersupervisi (Kes.AG.02.08.01)
9. Mendidik pasien/klien dalam rangka promosi kesehatan, pencegahan penyakit dan terapi gizi untuk kondisi tanpa komplikasi (Kes.AG.02.09.01)
10. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan gizi untuk kelompok sasaran (Kes.AG.02.10.01)
11. Ikut serta dalam pengkajian dan pengembangan bahan pendidikan untuk kelompok sasaran (Kes.AG.02.11.01)
12. Menerapkan pengetahuan dan keterampilan baru dalam kegiatan pelayanan gizi (Kes.AG.02.12.01)
13. Ikut serta dlam peningkatan kualitas pelayanan atau praktek dietetik untuk kepuasan konsumen (Kes.Ag.01.13.01)
14. Berpartisipasi dalam pengembangan dan pengukuran kinerja dalam pelayanan gizi (Kes.Ag.01.14.01)
15. Berpartisipasi dalam proses penataan dan pengembangan organisasi (Kes.AG.01.15.01)
16. Ikut serta dalam penyusunan rencana operasional dan anggaran institusi (Kes.AH.02.16.01)
17. Berpartisipasi dalam penetapan biaya pelayanan gizi (Kes.AG.02.17.01)
18. Ikut serta dalam pemasaran produk pelayanan gizi (Kes.AG.02.18.01)
19. Ikut sera dalam pendayagunaan dalam pembinaan SDM dalam pelayanan gizi (Kes.AG.01.19.01)
20. Ikut serta dalam manajemen sarana dan prasarana pelayanan gizi (Kes.AG.02.20.01)
21. Menyelia sumberdaya dalam unit pelayanan gizi meliputi keuangan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana dan pelayanan gizi (Kes.AG.01.21.01)
22. Menyelia produksi makanan yang memenuhi kecukupan gizi, biaya dan daya terima (Kes.AG.02.22.01)
23. Mengembangkan dan atau memodifikasi resep/formula (mengembangkan dan meningkatkan mutu resep dan makanan formula) (Kes.AG.02.23.01)
24. Menyusun standar makanan (menerjemahkan kebutuhan gizi ke dalam bahan makanan/menu) untuk kelompok sasaran (Kes.AG.02.24.01)
25. Menyusun menu untuk kelompok sasaran (Kes.AG.02.25.01)
26. Melakukan uji cita rasa/uji organoleptik makanan (Kes.AG.02.26.01)
27. Menyelia pengadaan dan distribusi bahan makanan serta transportasi makanan (Kes.AG.02.27.01)
28. Mengawasi/menyelia masalah keamanan dan sanitasi dalam penyelenggaraan makanan (industri pangan) (Kes.AG.02.28.01)
29. Melakukan penapisan gizi (nutritional screening) pada klien/pasien secara individu (Kes.AG.02.29.01)
30. Melakukan pengkajian gizi (nutritional assesment) pasien tanpa komplikasi (dengan kondisi kesehatan umum, misalnya hipertensi, jantung, obesitas) (Kes.AG.02.30.01)
31. Membantu dalam proses pengkajian gizi (nutritional assesment) pada pasien dengan komplikasi (kondisi kesehatan yang kompleks, misalnya penyakit ginjal, multi-sistem organ failure, trauma (Kes.AG.02.31.01)
32. Membantu merencanakan dan menginterprestasikan rencana asuhan gizi pasien (Kes.AG.02.32.01)
33. Melakukan monitoring dan evaluasi asupan gizi/makan pasien (Kes.AG.02.33.01)
34. Berpartisipasi dalam pemilihan formula enteral serta monitoring dan evaluasi penyediaan (Kes.AG.02.34.01)
35. Melakukan rencana perubahan diit (Kes.AG.02.35.01)
36. Berpartisipasi dalam konferensi tim kesehatan untuk mendiskusikan terapi dan rencana pemulangan klien/pasien (Kes.AG.02.36.01)
37. Merujuk pasien/klien ke pusat pelayanan kesehatan lain (Kes.AG.02.37.01)
38. Melaksanakan penapisan gizi/screening status gizi populasi dan atau kelompok masyarakat (Kes.AG.02.38.01)
39. Membantu menilai status gizi populasi dan/atau kelompok masyarakat (Kes.AG.02.39.01)
40. Melaksanakan asuhan gizi untuk klien sesuai kebudayaan dan kepercayaan diri berbagai golongan umur (tergantung level asuhan gizi kelompok umur) (Kes.AG.02.40.01)
41. Berpartisipasi dalam program promosi kesehatan/pencegahan penyakit di masyarakat(Kes.AG.01.41.01)
42. Berpartisipasi dalam pengembangan dan evaluasi program pangan dan gizi masyarakat (Kes.AG.01.42.01)
43. Melaksanakan dan mempertahankan kelangsungan program pangan dan gizi masyarakat (Kes.AG.01.43.01)
44. Berpartisipasi dalam penetapan biaya pelayanan gizi (Kes.AG.01.44.01)
Kompetensi lulusan Prodi Diploma Tiga Gizi dikelompokkan menjadi:
1. Kompetensi utama, terdiri atas :
a. Kompetensi bidang gizi masyarakat
1) Melakukan pendidikan gizi dalam kegiatan praktek tersupervisi.(Kes.AG.02.08.01)
2) Melaksanakan pendidikan dan pelatihan gizi untuk kelompok sasaran (Kes.AG.02.10.01)
3) Melakukan pengkajian gizi (nutritional assessment) pasien tanpa komplikasi. (dengan kondisi kesehatan umum, misalnya hipertensi, jantung, obesitas).(Kes.AG.02.30.01)
4) Melaksanakan penapisan gizi/screening status gizi populasi dan/atau kelompok masyarakat (Kes.AG. 02.38.01)
5) Membantu/melaksanakan menilai status gizi populasi dan/atau kelompok masyarakat (Kes.AG.02.39.01)
6) Berpartisipasi dalam pengembangan dan evaluasi program pangan dan gizi di masyarakat (Kes.AG.01.42. 01)
7) Melaksanakan dan mempertahankan (kelangsungan) program pangan dan gizi masyarakat (Kes,AG.02.43.01)
b. Kompetensi bidang gizi klinik
1) Mendidik Pasien/klien dalam rangka Promosi kesehatan, pencegahan penyakit dan terapi gizi untuk kondisi tanpa komplikasi (Kes.AG.02.09.01)
2) Melakukan penapisan gizi (nutrition screening) pada Klien/pasien secara individu (Kes.AG.02.29.01)
3) Membantu dalam Pengkajian Gizi (nutritional Assessment) pasien dengan komplikasi (kondisi kesehatan yang kompleks, misalnya penyakit ginjal, multi sistem organ failure, trauma). (Kes.AG.02.31.01)
4) Melakukan monitoring dan Evaluasi asupan gizi/makanan pasien (Kes.AG.02.33.01)
5) Melakukan rencana perubahan diit.(Kes.AG.02.35.01)
6) Melaksanakan asuhan gizi untuk klien sesuai kebudayaan dan kepercayaan dari berbagai golongan umur (tergantung level asuhan gizi kelompok umur ) (Kes.AG.02.40.01)
c. Kompetensi bidang penyelenggaraan makanan institusi
1) Menyelia Produksi Makanan yang memenuhi kecukupan gizi, biaya dan daya terima (standar kualitas) (Kes.AG.01.22.01)
2) Mengembangkan dan atau memodifikasi resep /formula (mengembangkan dan meningkatkan mutu resep makanan formula (Kes.AG.02.23.01)
3) Menyusun standar makanan (menterjemahkan kebutuhan gizi ke dalam bahan makanan/menu) untuk kelompok sasaran (Kes.AG.02.24.01)
4) Merencanakan menyusun menu untuk kelompok sasaran (Kes.AG.02.25.01)
5) Melakukan uji citarasa/uji organoleptik makanan (Kes.AG.02.26.01)
6) Mengawasi/menyelia masalah keamanan dan sanitasi dalam penyelenggaraan makanan (industri pangan) (Kes.AG.02.28.01)
7) Melakukan monitoring dan evaluasi asupan gizi/ makan pasien (Kes.AG.02.33.01)
2. Kompetensi penunjang/pendukung, terdiri atas :
a. Kompetensi bidang gizi masyarakat
1) Berpartisipasi dalam proses kebijakan legislatif dan kebijakan publik yang berdampak pada pangan, gizi dan pelayanan kesehatan.(Kes.AG.01.05.01)
2) Ikut serta dalam pengkajian dan pengembangan bahan pendidikan untuk kelompok sasaran.(Kes.AG.02.11.01)
3) Ikut serta dalam pemasaran produk pelayanan gizi.( Kes.AG.02.18.01)
4) Berpartisipasi dalam program promosi kesehatan/pencegahan penyakit di masyarakat (Kes.AG.01.41.01)
b. Kompetensi bidang gizi klinik
1) Ikut serta dalam peningkatan kualitas pelayanan atau praktek dietetik untuk kepuasan konsumen.(Kes.AG.01.13.01)
2) Membantu merencanakan dan mengimplementasikan rencana asuhan gizi pasien.(Kes.AG.02.32.01)
3) Berpartisipasi dalam pemilihan formula enteral serta monitoring dan evaluasi penyediaannya.(Kes.AG.02.34.01)
4) Berpartisipasi dalam konferensi tim kesehatan untuk mendiskusikan terapi dan rencana pemulangan klien/pasien (Kes.AG.01.36.01)
c. Kompetensi bidang penyelenggaraan makanan institusi:
1) Menyelia pengadaan dan distribusi bahan makanan serta transportasi makanan.(Kes.AG.02.27.01)
3. Kompetensi lainnya, terdiri atas :
a. Berpenampilan (unjuk kerja) sesuai dengan kode etik profesi gizi (Kes.AG.01.01.01)
b. Merujuk klien/pasien kepada ahli lain pada saat situasinya berada di luar kompetensinya (Kes.AG.01.02.01)
c. Ikut aktif dalam kegiatan-kegiatan profesi gizi (Kes.AG.01.03.01)
d. Melakukan pengkajian diri menyiapkan portofolio untuk pengembangan profesi dan ikut berpartisipasi dalam kegiatan pendidikan berkelanjutan (Kes.AG.01.04.01)
e. Menggunakan teknologi terbaru dalam kegiatan informasi dan komunikasi (Kes.AG.01.06.01)
f. Mendokumentasikan kegiatan pelayanan gizi ( Kes.AG.02.07.01)
g. Menerapkan pengetahuan dan keterampilan baru dalam kegiatan pelayanan gizi (Kes.AG.02.12.01)
h. Berpartisipasi dalam pengembangan dan pengukuran kinerja dalam pelayanan gizi (Kes.AG.01.14.01)
i. Berpartisipasi dalam proses penataan dan pengembangan organisasi. (Kes.AG.01.15.01)
j. Ikut serta dalam penyusunan rencana operasional dan anggaran institusi. (Kes.AG.02.16.01)
k. Berpartisipasi dalam penetapan biaya pelayanan gizi (Kes.AG.02.17.01)
l. Ikut serta dalam pendayagunaan dan pembinaan SDM dalam pelayanan gizi (Kes.AG.01.19.01)
m. Ikut serta dalam manajemen sarana dan prasarana pelayanan gizi. (Kes.AG.02.20.01)
n. Menyelia sumberdaya dalam unit pelayanan gizi meliputi keuangan, sumber daya manusia, sarana prasarana dan pelayanan gizi (Kes.AG.01.21.01)
o. Merujuk pasien/klien ke pusat pelayanan kesehatan lain (Kes.AG.01.37.01)
ITB Innovation Park seharga 397 milyar rupiah untuk kolaborasi antara inovator dan industri atau siapapun yang membutuhkan produk inovasi
...
Jurusan atau program studi ini hanya bisa didapat di sebuah perguruan tinggi negeri.
[Baca Selengkapnya]Jurusan paling populer bisa dikatakan jurusan yang hampir selalu ada di seluruh perguruan tinggi.
[Baca Selengkapnya]Kualitas kampus bisa juga dilihat dari jumlah jurusan atau program studi S3 atau doktoral yang ada di kampus tersebut.
[Baca Selengkapnya]Program studi dan jurusan sebenarnya sama saja.
[Baca Selengkapnya]