Pengembangan pendidikan tenaga Ahli Madya Farmasi merupakan bagian integral dari program pengembangan tenaga kesehatan pada umumnya. Pendidikan tenaga Ahli Madya Farmasi ditujukan untuk mendidik para peserta didik menjadi tenaga kefarmasian yang terampil dan ahli sehingga dapat melaksanakan tugas secara optimal, baik secara mandiri maupun bekerja sama.
Tujuan pendidikan Program Diploma Tiga (D3) Farmasi adalah mendidik peserta didik menjadi Tenaga Teknis Kefarmasian yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang didasari Al-Islam dan Kemuhammadiyahan, berakhlak mulia dan profesional dalam bidang pelayanan kefarmasian, produksi sediaan farmasi, distribusi sediaan farmasi dan sebagai asisten peneliti pada berbagai penelitian.
Pendidikan Farmasi jenjang Program Studi Diploma Tiga (D3) diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi dengan tujuan menghasilkan Ahli Madya Farmasi. Dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) menyebutkan bahwa lulusan Program Studi Farmasi Diploma Tiga (D3) berada pada jenjang kualifikasi 5 dengan profil sebagai berikut :
1. Pelaksana Pelayanan Kefarmasian Ahli Madya Farmasi yang mampu melaksanakan pelayanan kefarmasian sesuai aspek legal yang berlaku sesuai standar operasional di sarana pelayanan kesehatan.
2. Pelaksana Produksi Sediaan Farmasi Ahli Madya Farmasi mampu melakukan produksi sediaan farmasi mengacu pada Cara Pembuatan Obat dan Obat Tradisional yang Baik yang telah ditetapkan sesuai dengan etik dan aspek legal yang berlaku
3. Pelaksana Distribusi Sediaan Farmasi. Ahli Madya Farmasi mampu melakukan pendistribusian sediaan Farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai mengacu pada standar yang telah ditetapkan sesuai dengan etik dan aspek legal yang berlaku.
4. Asisten Penelitian Ahli Madya Farmasi yang mampu membantu pelaksanaan penelitian dibidang kefarmasian.
Menghasilkan Ahli Madya Farmasi yang unggul dalam pelayanan farmasi klinis dan komunitas serta pengembangan potensi lokal kalimantan tengah berbasis bahan alam
(1)Pelaksana Pelayanan Kefarmasian meliputi : 1. Lulusan mampu menyelesaikan pelayanan resep
2. Lulusan mampu melakukan pelayanan swamedikasi
3. Lulusan mmpu melakukan pengelolaan sediaan farmasi, alkes dan bahan habis pakai
4. Lulusan mampu menyelesaikan pekerjaan teknis farmasi klinik sesuai dengan etik dan aspek legal yang berlaku. (2) Pelaksanan Produksi Sediaan Farmasi meliputi : 1. Lulusan Mampu menguasai konsep dasar teori dan praktik
2. Lulusan mampu melakukan pekerjaan produksi sediaan farmasi yang meliputi menimbang, mencampur, mencetak, mengemas dan menyimpan mengacu pada cara pembuatan yang baik (good manufacturing practice) sesuai dengan aspek legal yang berlaku. (3) Pelaksana Distribusi Sediaan Farmasi meliputi : 1. Lulusan mampu melaksanakan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan, vaksin dan bahan medis habis pakai mengacu pada cara distribusi yang baik yang telah ditetapkan sesuai dengan etik dan spek legal yang berlaku. (4) Asisten Peneliti meliputi : 1. Lulusan mampu menguasai konsep metodelogi penelitian
2. Lulusan mampu melakukan pengumpulan data dan pengolahan data
3. Lulusan mampu menyusun laporan kasus dan atau laporan kerja sesuai runag lingkup kefarmasian sesuai dengan aspek legal yang berlaku
ITB Innovation Park seharga 397 milyar rupiah untuk kolaborasi antara inovator dan industri atau siapapun yang membutuhkan produk inovasi
...
Jurusan atau program studi ini hanya bisa didapat di sebuah perguruan tinggi negeri.
[Baca Selengkapnya]Jurusan paling populer bisa dikatakan jurusan yang hampir selalu ada di seluruh perguruan tinggi.
[Baca Selengkapnya]Kualitas kampus bisa juga dilihat dari jumlah jurusan atau program studi S3 atau doktoral yang ada di kampus tersebut.
[Baca Selengkapnya]Program studi dan jurusan sebenarnya sama saja.
[Baca Selengkapnya]