Prodi D3 Farmasi didirikan tahun 1998 berdasarkan SK Menteri Kesehatan RI No. HK.00.06.1.342.2 dengan nama Akademi Farmasi berkampus di Jl Jambe No 539. Tahun , Tanggal 10 Agustus Tahun 2000 bersamaan berdirinya Sekolah Tinggi Ilmu Farmasi Yayasan Pharmasi Semarang maka Akademi Farmasi Yayasan Pharmasi Semarang beralih menjadi Program Studi D3 Farmasi Sekolah Tinggi Ilmu Farmasi dengan menempati Kampus I di Jl Sarwoedhi Wibowo KM IPucanggading dan Kampus 2 di Jl Jambe No 539. Pendidikannya dapat ditempuh dalam waktu 3Tahun dengan beban sks 115 yang terbagi dalam mata kuliah teori, praktikum, Praktek Kerja Lapapangan dan Karya Tulis Ilmiah, sehingga lulusannya disebut Tenaga Ahli Madya Farmasi (A.Md.)
Saat ini proses pembelajaran berdasarkan kurikulum denga SK Nomor : 149a/EVM-AA/Stifar/SK-AK/VII/2016 tanggal 1 Juli 2016/
Menjadi Program Studi D3 Farmasi yang berkontribusi di Indonesia dengan mengembangkan Iptek berbasis bahan alam dan kesehatan masyarakat serta menghasilkan lulusan yang bermartabat dan unggul di bidang pelayanan farmasi.
1. Menyelenggarakan pendidikan yang menghasilkan tenaga ahli madya yang berkualitas dengan mengedepankan perilaku yang bermartabat, komunikatif dan unggul di bidang pelayanan farmasi.
2. Menyelenggarakan penelitian yang inovatif dan berkulaitas di bidang farmasi yang berbasis bahan alam.
3. Menyelenggarakan pengabdian masyarakat di bidang farmasi sebagai penerapan hasil penelitian.
4. Menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan manajemen SDM, sarana dan prasaranan,dana, informasi dan tata kerja program studi, kerjasama, kepercayaan dan kemitraan dengan berbagai sektor tingkat nasional.
1. Pelaksana Pelayanan Kefarmasian
Ahli Madya Farmasi yang mampu melaksanakan pelayanan kefarmasian sesuai aspek legal yang berlaku sesuai standar operasional di sarana pelayanan kesehatan.
2. Pelaksana Produksi Sediaan Farmasi
Ahli Madya Farmasi mampu melakukan produksi sediaan farmasi mengacu pada Cara Pembuatan Obat dan Obat Tradisional yang Baik yang telah ditetapkan sesuai dengan etik dan aspek legal yang berlaku
3. Pelaksana Distribusi Sediaan Farmasi.
Ahli Madya Farmasi mampu melakukan pendistribusian sediaan Farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai mengacu pada standar yang telah ditetapkan sesuai dengan etik dan aspek legal yang berlaku.
4. Asisten Penelitian
Ahli Madya Farmasi yang mampu membantu pelaksanaan penelitian dibidang kefarmasian.
ITB Innovation Park seharga 397 milyar rupiah untuk kolaborasi antara inovator dan industri atau siapapun yang membutuhkan produk inovasi
...
Jurusan atau program studi ini hanya bisa didapat di sebuah perguruan tinggi negeri.
[Baca Selengkapnya]Jurusan paling populer bisa dikatakan jurusan yang hampir selalu ada di seluruh perguruan tinggi.
[Baca Selengkapnya]Kualitas kampus bisa juga dilihat dari jumlah jurusan atau program studi S3 atau doktoral yang ada di kampus tersebut.
[Baca Selengkapnya]Program studi dan jurusan sebenarnya sama saja.
[Baca Selengkapnya]