Program Studi DIII Analis Kimia resmi lahir pada tanggal 11 Maret 2002, berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 498/D/O/2002. Berdirinya program studi ini tak lepas dari ide/gagasan dari para staf pengajar PMIPA FKIP Universitas Jambi dan dukungan Dekan FKIP serta Ketua Unit Pelayanan PMIPA (UPMIPA) Universitas Jambi. Karena pada awal berdiri program studi ini belum memiliki fakultas yang menaunginya (direncanakan di bawah naungan Fakultas MIPA nantinya) dan diperkuat dengan adanya SK Rektor No. 202/J21/PP/2006 tanggal 8 Agustus 2006 tentang penunjukan pejabat penandatangan ijazah lulusan Program DIII Analis Kimia pada Universitas Jambi, maka dikeluarkanlah Surat Dekan FKIP No. 938/J21.1/PP/2006 tanggal 15 November 2006 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Program Studi DIII Analis Kimia dibawah koordinasi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Jambi. Meskipun di bawah naungan FKIP, penyelenggaraan pendidikan pada program studi ini mengarah kepada basic sains non kependidikan. Sejak dikeluarkannya SK tersebut, penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran di Prodi Analis Kimia ini berada di bawah koordinasi FKIP. Selama di bawah naungan FKIP, program studi Analis Kimia mengikuti peraturan-peraturan yang dibuat di tingkat fakultas dan universitas misalnya tentang etika tenaga akademik, etika mahasiswa, etika tenaga kependidikan, sistem penghargaan dan sanksi serta prosedur pelayanan yang dituangkan dalam bentuk surat keputusan. Hal ini mencerminkan bahwa Program Studi Analis Kimia telah melakukan pengelolaan program studi yang bertanggung jawab dan berkeadilan.
Berdasarkan SK Rektor Nomor 748B/UN21/DT/2012 tanggal 10 Oktober 2012, Fakultas Sains dan Teknologi (FST) melahirkan 10 program studi termasuk prodi DIII Analis Kimia. Sistem pengelolaan program studi yang bertanggung jawab dan berkeadilan tetap dipertahankan meskipun sudah berada dibawah kepengelolaan yang resmi dari FST.
Atas dasar uraian diatas, sistem tata pamong Program Studi DIII Analis Kimia tercermin dalam struktur organisasi dan mekanisme kerja di program studi sebagai bagian yang tak terpisahkan dengan FST UNJA. Adapun tata cara pemilihan Koordinator Program Studi DIII Analis Kimia mengikuti peraturan yang ditetapkan dalam STATUTA Universitas Jambi tentang tata cara pertimbangan dan pengangkatan Koordinator Prodi dan ketua prodi di lingkungan Universitas Jambi.
Pusat unggulan pengembangan ilmu kimia Analis berbasis sumber daya alam, agroindustri dan lingkungan yang professional dalam upaya menopang pertumbuhan industri di kawasan regional pada tahun 2025
ITB Innovation Park seharga 397 milyar rupiah untuk kolaborasi antara inovator dan industri atau siapapun yang membutuhkan produk inovasi
...
Jurusan atau program studi ini hanya bisa didapat di sebuah perguruan tinggi negeri.
[Baca Selengkapnya]Jurusan paling populer bisa dikatakan jurusan yang hampir selalu ada di seluruh perguruan tinggi.
[Baca Selengkapnya]Kualitas kampus bisa juga dilihat dari jumlah jurusan atau program studi S3 atau doktoral yang ada di kampus tersebut.
[Baca Selengkapnya]Program studi dan jurusan sebenarnya sama saja.
[Baca Selengkapnya]